Liputan6.com, Jakarta Saat ini kasus COVID-19 di Indonesia tengah mengalami kenaikan. Kabar tersebut turut dikonfirmasi oleh Juru Bicara Satgas COVID-19Â RI, Prof Wiku Adisasmito.
"Selama enam hari berturut-turut, kasus terus berada di atas angka seribu. Meskipun angka ini terbilang tidak tinggi dibandingkan jumlah penduduk Indonesia secara keseluruhan. Namun dengan jumlah kasus yang selalu kita pertahankan dibawah angka seribu selama dua bulan terakhir, ini merupakan alarm yang perlu kita waspadai," ujar Wiku dalam konferensi pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia ditulis Rabu, (22/6/2022).
Baca Juga
"Dilihat pada kasus mingguan, terjadi kenaikan sebesar 105 persen dari sebelumnya 3.688 pada minggu lalu, menjadi 7.587 di minggu ini," sambungnya.
Advertisement
Wiku menjelaskan bahwa kenaikan kasus tersebut ikut berimbas pada jumlah kasus aktif COVID-19 di Indonesia, yang mana juga ikut mengalami kenaikan.
Pada pekan lalu, kasus aktif di Indonesia masih berada pada angka 4.734 kasus. Sedangkan pada minggu ini, kasus aktif di Indonesia telah naik hingga 8.594 kasus.
"Angka ini disumbangkan paling banyak oleh DKI Jakarta yaitu naik 2.769 kasus. Jawa Barat naik 686 kasus, dan Banten naik 285 kasus," ujar Wiku.
Di tengah naiknya kasus positif dan kasus aktif COVID-19 di Indonesia, Wiku menambahkan bahwa seharusnya angka kematian bisa ditekan dan persentase kesembuhan ditingkatkan. Namun yang terjadi saat ini justru angka kematian ikut mengalami kenaikan.
"(Angka kematian) dari 28 menjadi 44. Meskipun jumlah ini tidak besar dibandingkan dengan jumlah kasus positif, selalu saya tekankan satu kematian saja terbilang nyawa dan apabila kematian mulai mengalami kenaikan, perlu kita evaluasi bersama dan segera mitigasi agar tidak terus meningkat," kata Wiku.
Positivity Rate di Bawah Standar WHO
Dalam kesempatan yang sama, Wiku mengungkapkan bahwa positivity rate di Indonesia saat ini masih berada di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni lima persen.
Pada minggu ini, positivity rate di Indonesia mengalami kenaikan selama berturut-turut dari yang sebelumnya 0,33 persen di minggu keempat bulan Mei, menjadi 2,23 persen pada minggu ini.
"Kabar baiknya, positivity rate ini masih dibawah lima persen dan masih dapat dikatakan aman. Tentunya angka ini harus tetap kita tekan hingga tidak mendekati lima persen dengan terus gencar meningkatkan testing di tengah masyarakat," ujarnya.
Sehingga berkaitan dengan hal tersebut, Wiku menjelaskan, testing di berbagai daerah juga perlu untuk digencarkan kembali.
"Deteksi kasus sedini mungkin dengan meningkatkan kesadaran menuju ke tempat testing COVID-19 untuk diperiksa. Terutama ketika mengalami gejala atau berkontak erat dengan pasien COVID-19," ujar Wiku.
Wiku pun mengingatkan para pemimpin daerah agar dapat memastikan bahwa tempat testing COVID-19 di daerahnya tersedia dan dapat dengan mudahnya dijangkau oleh masyarakat.
Advertisement
Vaksinasi COVID-19 untuk Kelompok Rentan
Selain itu, Wiku mengingatkan kembali soal salah satu upaya yang terus digaungkan untuk mencegah COVID-19 yakni vaksinasi. Mengingat vaksinasi masih menjadi cara paling manjur untuk mencegah adanya keparahan atau bahkan kematian pada pasien COVID-19.
"Dengan adanya peningkatan angka kematian pada minggu terakhir, perlindungan pada kelompok yang rentan perlu ditingkatkan. Sehingga perlu terus mendorong vaksinasi terutama pada penderita komorbid, anak-anak, lansia untuk melindungi dari penyakit parah dan kematian," kata Wiku.
Wiku menambahkan, disiplin terhadap protokol kesehatan juga harus tetap dilakukan untuk melindungi diri sendiri maupun orang lain. Caranya pun mungkin sudah sering Anda dengar yakni dengan mencuci tangan dan memakai masker secara rutin.
"Ingat, masing-masing individu dapat berkontribusi dalam menekan kasus COVID-19 di Indonesia dimulai dari diri sendiri," ujar Wiku.
Berdasarkan data terakhir yang dihimpun oleh Kemenkes pada Selasa, 21 Juni 2022 kemarin, kasus COVID-19 di Indonesia sendiri bertambah sebanyak 1.678 kasus.
Penyesuaian Kegiatan Berskala Besar
Lebih lanjut Wiku menuturkan bahwa untuk merespons adanya varian baru COVID-19 yakni Omicron BA.4 dan BA.5 yang menjadi biang kerok kenaikan kasus, maka Indonesia kembali melakukan penyesuaian terkait pelaksanaan kegiatan dengan skala besar.
Peraturan terbaru ini berlaku bagi acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari seribu orang dalam waktu dan lokasi indoor maupun outdoor.
Sehingga menurut Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) No. 22 Tahun 2022, berikut penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah.
Kriteria partisipan dalam kegiatan besar:
1. Anak 6-17 tahun wajib vaksinasi dosis kedua
2. Dewasa di atas 18 tahun wajib sudah melakukan vaksinasi booster
Skrining spesifik:
1. Jika melibatkan tamu VVIP (menteri ke atas), wajib PCR 2x234 jam
2. Acara multilateral wajib antigen sebelum masuk
3. Acara non-multilateral dan tidak ada VVIP wajib skrining gejala
Mekanisme perizinan:
1. Mendapatkan rekomendasi Satgas COVID-19 pusat dan perizinan Polri
2. Memenuhi syarat fasilitas dan menjalankan prosedur protokol kesehatan: Ketentuan sesuai level kabupaten/kota, tersedianya tim dengan jenis dan jumlah personil yang sesuai, sarana dan prasarana mendukung.
Advertisement