Sukses

Puncak Kasus COVID-19 BA.4 dan BA.5 Diprediksi Juli, Apa Persiapan Pemerintah?

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin memprediksi puncak kasus dari subvarian ini terjadi satu bulan usai temuan pertama yakni sekitar pekan ketiga Juli 2022.

Liputan6.com, Jakarta Subvarian BA.4 dan BA.5 berimbas pada peningkatan kasus COVID-19 di RI. Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin memprediksi puncak kasus dari subvarian ini terjadi satu bulan usai temuan pertama yakni sekitar pekan ketiga Juli 2022.

Puncak kasus BA.4 dan BA.5 diperkirakan sepertiga dari puncak kenaikan kasus yang disebabkan oleh varian Omicron awal dan varian Delta. Hal ini berkaca pada Afrika Selatan sebagai negara yang pertama deteksi kasus BA.4 dan BA.5.

"Kita Delta puncaknya 60 ribu kasus sehari, kita kira-kira nanti estimasi berdasarkan data puncaknya kita di 20.000 per hari," kata Budi di Istana Bogor pada Kamis, 16 Juni 2022 lalu.

Terkait kemungkinan kasus COVID-19 yang tengah naik, Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengingatkan ke masyarakat bahwa protokol kesehatan ditambah perilaku hidup bersih dan sehat merupakan cara untuk mencegah virus apapun, termasuk varian baru BA.4 dan BA.5.

"Perlu diingat apapun variannya dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan dan menerapan pola hidup bersih dan sehat, kita akan terhidnar dari virus apapun, dan dimanapun," kata Wiku dalam konferensi pers secara daring pada Selasa, 21 Juni 2022.  

Pemerintah pun terus memonitor, mencegah dan menekan perkembangan kasus. Salah satu caranya dengan melakukan penyesuaian aturan pada acara yang melibatkan banyak orang. 

"Dengan melihat tren kasus yang mulai kembali meningkat serta importasi kasus COVID-19 bervarian baru serta evaluasi tata laksana protokol kesehatan maka untuk acara yang melibatkan banyak orang pemerintah kembali melakukan penyesuaian," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito melalui keterangan virtual yang diakses secara daring dari Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022.

Penyesuaian yang dimaksud Wiku adalah pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi COVID-19 yang tertuang dalam SE Satgas Nomor 22 Tahun 2022.

"SE Satgas Nomor 22 Tahun 2022 ini mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang dalam waktu dan lokasi yang sama, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan," kata Wiku.

 

 

2 dari 4 halaman

SE Satgas Nomor 2 Tahun 2022

SE Satgas Nomor 22 Tahun 2022 berlaku untuk acara yang dilaksanakan secara lokal maupun internasional di Indonesia.

Lewat kehadiran SE itu, maka pada acara berskala besar ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mulai dari vaksinasi hingga tes PCR.

Lalu, apa sajakah penyesuaian yang dilakukan? Berikut diantaranya. 

Kriteria partisipan dalam kegiatan besar:

  1. Anak 6-17 tahun wajib vaksinasi dosis kedua
  2. Dewasa di atas 18 tahun wajib sudah melakukan vaksinasi booster

Skrining spesifik:

  1. Jika melibatkan tamu VVIP (menteri ke atas), wajib PCR 2x234 jam
  2. Acara multilateral wajib antigen sebelum masuk
  3. Acara non-multilateral dan tidak ada VVIP wajib skrining gejala

Mekanisme perizinan:

  1. Mendapatkan rekomendasi Satgas COVID-19 pusat dan perizinan POLRI
  2. Memenuhi syarat fasilitas dan menjalankan prosedur protokol kesehatan: Ketentuan sesuai level kabupaten/kota, tersedianya tim dengan jenis dan jumlah personil yang sesuai, sarana dan prasarana mendukung.
3 dari 4 halaman

PB IDI Minta Pemerintah Kaji Penggunaan Masker di Luar Ruangan

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta pemerintah mengkaji kembali aturan boleh melepas masker di ruang terbuka. Hal ini lantaran kehadiran subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 yang memliki karakteristik mudah menular sudah masuk RI.

"Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 jadi pengingat masih perlunya memperkuat protokol kesehatan," kata kata Ketua Bidang Penanganan Penyakit Menular PB IDI, Agus Dwi Susanto dalam konferensi pers pada Selasa, 21 Juni 2022 di Kantor Pusat PB IDI Jakarta Pusat mengutip Antara.

"Kami merekomendasikan untuk dikaji kembali jika diperlukan," kata Agus.

Penggunaan masker di tempat terbuka disertai dengan penerapan protokol kesehatan yang lain merupakan bentuk kewaspadaan dalam menghadapi kasus COVID-19 yang tengah naik beberapa hari terakhir ini. Apalagi bila melihat data di berbagai belahan dunia, BA.4 dan BA.5 menyebabkan kenaikan kasus. Sehingga perlu respons cepat untuk mencegah penyebarannya.

 

4 dari 4 halaman

2 Kelompok Diimbau Tidak Ikut Acara Berskala Besar

Wiku mengungkapkan soal dua kelompok yang tidak diperkenankan atau diimbau tidak mengikuti acara berskala besar.

Keduanya merupakan kelompok yang belum bisa menerima vaksinasi COVID-19 yakni anak-anak berusia dibawah enam tahun. Serta, kelompok dengan komorbid yang juga belum divaksinasi.

"Khusus untuk anak dibawah enam tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, dihimbau untuk tidak mengikuti acara berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu" kata Wiku.

Dalam kesempatan yang sama, Wiku mengungkapkan bahwa selama enam hari berturut-turut, kasus COVID-19 di Indonesia terus berada diatas angka seribu.

"Meskipun angka ini terbilang tidak tinggi dibandingkan jumlah penduduk Indonesia secara keseluruhan. Namun dengan jumlah kasus yang selalu kita pertahankan dibawah angka seribu selama dua bulan terakhir, ini merupakan alarm yang perlu kita waspadai," ujar Wiku.

"Dilihat pada kasus mingguan, terjadi kenaikan sebesar 105 persen dari sebelumnya 3.688 pada minggu lalu, menjadi 7.587 di minggu ini," sambungnya.