Sukses

Cuti Melahirkan 6 Bulan di RUU KIA, BKKBN: Sangat Bermanfaat

Kesehatan ibu dan anak bakal meningkat bila ibu dapat cuti melahirkan 6 bulan dan ayah 40 hari seperti tertuang dalam RUU KIA.

Liputan6.com, Jakarta Salah satu poin dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) adalah memperpanjang cuti melahirkan bagi ibu bekerja menjadi enam bulan, bukan tiga bulan.

Menurut Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo, jika cuti melahirkan 6 bulan nanti terwujud bakal sangat bermanfaat bagi kesehatan ibu dan bayi.

"Pertimbangan cuti melahirkan menjadi enam bulan dari sisi manfaat ini memang sangat sangat bermanfaat," kata Hasto.

Hasto melihat data di Indonesia bahwa angka kematian ibu, kematian bayi, kelahiran bayi prematur masih tinggi. Lalu, bayi yang lahir dengan pertumbuhan kurang optimal di dalam rahim juga tinggi yakni di angka 22,6 persen.

"Masalah-masalah di atas karena tidak sukses dalam mengawal seribu hari pertama kehidupan. Semua ini masalah ibu dan anak," kata Hasto dalam diskusi bersama media secara daring pada Selasa, 21 Juni 2022 malam.

Bila seorang ibu diberi cuti melahirkan enam bulan, maka dia bisa menggunakan waktu dengan baik mulai dari persiapan melahirkan, melahirkan, hingga bulan-bulan awal memiliki bayi termasuk menyusui.

Dengan cuti melahirkan 6 bulan maka seorang ibu bisa sejak usia kehamilan 37 minggu mulai ambil cuti. Ia bisa fokus mempersiapkan persalinan.

"Memang nasihat dokter obstetri dan ginekologi itu kalau sudah dekat hari perkiraan lahir (HPL) sekitar empat minggu sebelum melahirkan untuk mengurangi aktivitas," kata pria yang juga dokter obstetri dan ginekologi ini.

Sebab, sempat minggu sebelum melahirkan itu berisiko tinggi seperti mengalami pecah ketuban kalau aktivitas terlalu berat.

"Nah dengan cuti melahirkan yang cukup bisa mengurangi risiko di depan," ujar Hasto Wardoyo.

 

2 dari 4 halaman

6 Bulan Cukup untuk Mengembalikan Kesehatan Ibu

Manfaat lain adalah ibu bisa mengembalikan kondisi kesehatan dengan lebih baik usai persalinan. Seperti diketahui usai melahirkan ibu akan mengalami masa nifas sekitar 42 hari. Selama masa nifas, bakal ada darah yang keluar yang merupakan pembersihan terhadap sisa-sisa kehamilan.

Hasto juga menyampaikan usai melahirkan kondisi darah ibu mengencer. Seorang ibu baru benar-benar pulih seperti sedia kala memang sekitar enam bulan sesudah melahirkan seperti dijelaskan pria lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada ini.

Cuti melahirkan enam bulan juga mendukung pemberian Air Susu Ibu. Hal ini bakal berpengaruh terhadap kesehatan bayi. Seperti diketahui bahwa ASI adalah makanan terbaik bayi di enam bulan pertama kehidupannya.

"Jadi, batasan-batasan ini clear. Ada ukuran waktu dan secara biologis memang seperti itu tidak bisa ditawar. Ada patokannya," kata Hasto.

3 dari 4 halaman

Sambut Baik Rencana Ayah Dapat Cuti 40 Hari

Hasto juga mendukung bila ayah bisa mendapatkan cuti 40 hari seperti tertuang dalam RUU KIA pasal 6 ayat 2. Dengan cuti berdurasi lama seperti ini seorang ayah bisa menemani istri mulai dari sebelum melahirkan saat melahirkan dan di minggu-minggu pertama istri melahirkan.

Dengan cuti yang panjang, suami bisa benar-benar menjadi suami siaga dengan mengambil cuti seminggu sebelum HPL. Jadi, ketika muncul proses kontraksi atau tanda-tanda jelang persalinan yang tidak kenal jam dan hari libur itu, suami siaga di samping istri.

"Perempuan yang melahirkan ini butuh suami siaga atau keluarga siaga. Sebelum HPL sudah siaga. Jadi, kala ada tanda-tanda rembes air ketubah, tengah malam kontraksi, atau saat siang-siang kontraksi bisa siaga untuk menemani atau mengantar ke fasilitas kesehatan," kata Hasto.

Cuti 40 hari juga bisa membuat suami menemani istri di pekan-pekan awal melahirkan. Seperti diketahui, di pekan-pekan awal melahirkan bukanlah hal mudah terlebih bagi seorang ibu yang baru pertama kali memiliki anak.

Belum lagi ada risiko baby blues maupun postpartum depression pada ibu usai melahirkan. Kehadiran ayah seutuhnya bisa membuat ibu lebih nyaman dan tenang.

"Oleh karena ada risiko baby blues, depresi maka sebelum, saat dan sesudah melahirkan itu seorang ibu harus betul-betul merasa terlindungi, merasa aman, terayomi, merasa tenang. Jadi kalau dapat 40 hari cuti secara medis itu sudah lumayan," terang Hasto.

"Paling tidak, seorang ibu di masa nifas yang 42 hari itu terlindungi," tambahnya.

4 dari 4 halaman

Merevolusi Peran Ayah di Tengah Keluarga

Kehadiran RUU KIA yang bakal menjadikan cuti ibu melahirkan menjadi enam bulan juga dianggap melanggengkan ibu yang diberi tugas berat dalam pengasuhan anah. Terkait hal ini, Hasto mengatakan bahwa memang perlu menggaungkan peran ayah dalam pengasuhan anak.

"Saya setuju bahwa memang memang pean ayah siaga ini harusnya berlangsung long term. Di sini suami sebagai pemimpin harus holistik memberi ayoman kepada istri dan anak," katanya.

Namun, memang saat ini dalam pengasuhan anak memang amat besar oleh ibu. Terlihat dalam beragam acara keluarga yang diadakan BKKBN, sekitar 90 persen dihadiri oleh ibu saja. Pola pikir ini memang harus diubah, katanya.

"Ini kan mindset yang harus diubah bersama-sama. Ini juga sebagian tugas dari BKKBN yang mengurus pembangunan keluarga. Saya sepakat harus ada revolusi peran pria hadir di tengah keluarga," katanya.

Misalnya, kata Hasto, bukan cuma ibu yang dalam menyuapi, menyiapkan dan mengatur komposisi makanan seorang anak. Ayah, juga perlu tahu bahwa dalam MPASI itu perlu ada protein hewani seperti telur, daging sapi, ayam, ati ayam.

"Peran suami sangat strategis dan penting. Kalau suami bikin kebijakan bahwa anak perlu makan telur, daging dan protein hewani lain, maka ibu juga akan mengikuti," kata Hasto.