Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menanggapi terkait penggunaan ganja untuk medis. Saat ini, Kementerian Kesehatan RI sudah melakukan kajian dan akan segera mengeluarkan regulasinya.
Budi mengatakan yang perlu diperhatikan dalam penelitian ganja medis terkait bagaimana mengontrol fungsi penelitian. Fungsi penelitian ini harus sejalan dengan fungsi medis dari ganja.
Baca Juga
"Kami sudah melakukan kajian (soal ganja untuk medis). Nanti sebentar lagi akan keluar regulasinya," ucap Budi Gunadi saat berdialog dengan wartawan di Gedung Kementerian Kesehatan RI Jakarta pada Rabu, 29 Juni 2022.
Advertisement
"Tinggal masalah bagaimana kita mengontrol untuk fungsi penelitian. Nanti kalau sudah lulus penelitian, produksinya (ganja) harus kita jaga sesuai dengan fungsi medisnya."
Perihal kebutuhan medis, Budi Gunadi membandingkan dengan penggunaan morfin. Morfin yang dikenal lebih keras dari ganja dapat digunakan untuk medis. Penggunaan morfin sesuai ketentuan medis yang ditetapkan.
"Kalau buat saya, semua tanaman, semua binatang yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa pasti ada manfaatnya tapi kita enggak tahu. Kan harus ada riset penelitiannya dulu," terangnya.
"Sama juga dengan ganja yang dipakai buat kebutuhan lain. Tapi ganja sebenarnya sama seperti morfin. Ganja bisa dipakai untuk sesuatu yang bermanfaat."
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kajian Ganja untuk Medis
Dalam kajian ganja untuk medis, Budi Gunadi Sadikin menambahkan, penelitian dilakukan tidak hanya oleh Kemenkes saja, melainkan melibatkan perguruan tinggi. Walau begitu, ia tak menyebut perguruan tinggi mana saja yang ikut terlibat dalam penelitian ganja untuk medis.
"Yang melibatkan penelitian enggak hanya di Kemenkes, tapi juga perguruan tinggi. Karena balik lagi tahap pertamanya, harus ada penelitian. Ini (ganja) bisa dipakai untuk layanan atau produk medis apa saja," tambahnya.
"Kalau sudah ada penelitiannya, nanti bisa diproduksi untuk khusus produk layanan medis tersebut. Sama seperti morfin, tetap ada penelitiannya. Yang morfin, misalnya, oh ternyata morfin itu bagus supaya kita enggak ngerasa sakit ketembak. Itu ada manfaatnya, habis itu diproduksi kan."
Adanya regulasi ganja untuk medis dapat diketahui lebih lanjut, seberapa besar manfaatnya. Kelengkapan riset dibutuhkan sesuai basis data dan fakta berdasarkan sains.
"Nah, sekarang ganja sebentar lagi akan keluar regulasinya. Kita lihat manfaatnya dari riset seperti apa. Kalau riset kan ada data-datanya, ada faktanya, ada basisnya. Enggak hanya debat kusir untuk kepentingan saya dan kepentingan kamu," imbuh Menkes Budi Gunadi.
"Kalau riset ada data yang jelas untuk kita berargumentasi secara ilmiah gitu."
Advertisement
Wapres Minta MUI Buat Fatwa
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menegaskan, pemakaian ganja dilarang di agama Islam. Meski begitu, ia menyebut ada pengecualian penggunaan ganja untuk kebutuhan medis. Oleh karena itu, Ma'ruf meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membuat fatwa.
"Memang kalau ganja itu dilarang, sudah dilarang. Masalah kesehatan itu MUI segera buat fatwa baru, kebolehannya itu, artinya ada kriteria," ujar Ma'ruf di Kantor MUI, Selasa (28/6/2022).
Ma'ruf menyatakan, fatwa dibutuhkan agar menjadi pedoman bagi anggota legislatif merumuskan legalisasi ganja untuk medis. Ia berharap wacana penggunaan ganja nantinya tidak menimbulkan kemudaratan.
"Nanti MUI segera buat fatwanya untuk bisa dipedomani DPR. Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan," tuturnya.
Ganja Medis Harus Ada Undang-undangnya
Ma'ruf juga meminta MUI membuat fatwa yang berisi aturan atau jenis-jenis ganja yang bisa digunakan untuk pengobatan.
"Ada berbagai spesifikasi itu ya ganja itu. Ada varietasnya. Supaya MUI nanti buat fatwa yang berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu," pungkas Ma'ruf.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenkes untuk melakukan kajian terkait ganja untuk keperluan medis di Indonesia.
Menurut Dasco, meski ganja untuk pengobatan sudah diterapkan di sejumlah negara. Namun, penerapan di Indonesia belum bisa dilakukan lantaran belum ada undang-undang yang mengatur.
"Di beberapa negara ganja itu memang bisa dipakai untuk pengobatan atau medis. Namun, di Indonesia Undang-undangnya kan masih belom memungkinkan, sehingga nanti kita akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan, karena di Indonesia kajiannya belum ada demikian," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (27/6/2022).
Advertisement