Sukses

Vaksinasi PMK untuk Hewan Ternak Masih di Bawah 50 Persen

Capaian vaksinasi PMK untuk hewan ternak masih di bawah 50 persen.

Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan data Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia per 29 Juni 2022, vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk hewan ternak masih berada di bawah 50 persen. Padahal, vaksin yang sudah terdistribusi ke daerah mencapai 651.700 dosis.

Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Kementan RI Agung Suganda meminta pemerintah daerah untuk mempercepat vaksinasi PMK terhadap hewan ternak yang sehat. Upaya ini demi mencegah hewan ternah,s seperti sapi dan kambing tidak terpapar PMK.

"Untuk vaksinasi ternak sudah menyasar 80.514 ekor. Namun, data yang kami peroleh pada 29 Juni 2022, vaksin yang sudah disuntikkan sebanyak 115.000 atau 48,42 persen," terang Agung saat sesi diskusi Amankah Berkurban Saat Wabah Mengganas? pada Rabu, 29 Juni 2022.

"Jadi, dari 800.000 dosis vaksin yang sudah ada, yang tersalurkan sebanyak 651.700 dosis vaksin. Kami mengimbau agar mempercepat vaksinasi dengan vaksin yang sudah didistribusikan ke daerah."

Kementan menargetkan 800.000 dosis vaksin terdistribusi dan mulai disuntikkan ke hewan ternak sebelum Idul Adha. Program vaksinasi dilakukan oleh Kementan bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Kementan dan BNPB berharap sebelum Idul Adha, 800.000 vaksin sudah berada di semua tempat dan sudah mulai disuntikkan per hari sekian banyak," ujar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022. 

Proses vaksinasi PMK memerlukan bantuan berbagai pihak. Terlebih, BNPB sudah berpengalaman dalam menangani pandemi COVID-19. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Provinsi dengan Kasus PMK Tinggi

Agung Suganda memaparkan, jumlah provinsi yang tertular wabah PMK sebanyak 19 provinsi dan 221 kabupaten/kota dengan tertinggi ada di 5 provinsi. Rincian provinsi dengan kasus tinggi PMK per 28 Juni 2022 antara lain:

  • Jawa Timur 114.921
  • Nusa Tenggara Barat 43.282
  • Aceh 31.923
  • Jawa Barat 30.456
  • Jawa Tengah 30.386

Untuk sebaran hewan ternak yang sakit, sebagai berikut:

  • Sakit 283.606 ekor
  • Sembuh 91.555 ekor
  • Potong bersyarat 2.689 ekor
  • Mati 1.701 ekor
  • Belum sembuh 187.661 ekor
  • Vaksinasi 80.514 ekor
3 dari 4 halaman

Pengetatan Lalu Lintas Hewan Ternak

Syahrul Yasin Limpo mengingatkan agar masyarakat tidak panik lantaran PMK tidak menular ke manusia. Selain itu, zona hijau atau cakupan wilayah yang bebas dari paparan PMK masih sangat luas.

Merujuk pada kondisi ini, Syahrul mengklaim persediaan hewan kurban untuk Idul Adha tercukupi.

"Kami bagi tiga ada zona hijau, zona kuning, dan zona merah. Zona hijau kita masih sangat besar untuk mempersiapkan kebutuhan hewan kurban dalam rangka iydul Adha nanti," ujar Mentan Syahrul.

Sejalan dengan percepatan vaksinasi PMK terhadap hewan ternak, Pemerintah tetap melakukan pengetatan di daerah yang terpapar PMK. Ini dilakukan bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementan yang akan membatasi lalu-lintas hewan dari desa dan kecamatan yang telah dinyatakan sebagai wilayah zona merah.

"Pengetatan dilakukan bersama BNPB di lapangan lalu lintas akan sangat diperketat. Daerah zona merah memang lockdown, tidak boleh keluar dan tidak boleh masuk," tutur Syahrul.

4 dari 4 halaman

Penanganan Wabah PMK

Langkah penanganan PMK dilakukan melalui penerbitan Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H.

Dalam aturan di atas menginstruksikan kepada para Gubernur/Bupati/Walikota untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di wilayah masing-masing.

Kementan juga menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease), yang menetapkan 19 Provinsi sebagai daerah wabah PMK.

"Nanti setiap minggu atau secara regular setiap ada perkembangan, dilakukan penerbitan Keputusan Mentan yang ditindaklanjuti dengan SE Kasatgas dan InMendagri untuk percepatan penanganan PMK, sebagaimana dilakukan dalam penanganan COVID-19,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan resmi, Kamis (30/6/2022).