Sukses

Kendalikan PMK, Kementan Targetkan 80 Persen Hewan Rentan Divaksinasi

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang terjadi pada hewan ternak telah ditetapkan sebagai wabah melalui Keputusan Menteri Pertanian No. 403/KPTS/PK.300/M/05/2022.

Liputan6.com, Jakarta Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang terjadi pada hewan ternak telah ditetapkan sebagai wabah melalui Keputusan Menteri Pertanian No. 403/KPTS/PK.300/M/05/2022.

Wabah yang juga disebut Foot and Mouth Disease (FMD) terdeteksi di empat kabupaten di Jawa Timur yang meliputi Mojokerto, Gresik, Sidoarjo, dan Lamongan.

Keputusan serupa juga diterapkan di Aceh dalam Keputusan Menteri Pertanian No. 404/KPTS/PK.300/M/05/2022.

Sampai dengan 29 Juni 2022, tercatat PMK ini telah menyebar ke 19 provinsi. Salah satu upaya menangani wabah ini adalah dengan vaksinasi. Bila menilik data dari laman siagapmk.id sudah 172.193 hewan ternak yang sudah mendapatkan vaksin. 

Menurut Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Republik Indonesia Kuntoro Boga Andri, Kementan dan pemerintah daerah sudah menyiapkan beberapa hal sebagai berikut:

- Memastikan penggunaan vaksin PMK darurat sesuai target lokasi, kualitas, jumlah

- Mengingat data populasi ternak sehat di lapangan sangat dinamis, pemerintah terus memantau kasus dan lokasi ternak untuk memastikan vaksinasi tepat sasaran dan sesuai target

- Memastikan vaksin dalam kondisi baik atau tidak rusak

-Proses distribusi harus sesuai dengan standar suhu penyimpanan yang ditetapkan oleh produsen vaksin

“Kami juga perlu memastikan petugas vaksinator terlatih dengan harapan vaksinasi PMK dijalankan dengan benar efisien dan memberikan kekebalan optimal pada ternak-ternak rakyat,” kata Kuntoro dalam keterangan video Kementan RI dikutip Kamis 30 Juni 2022.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Sosialisasi dan Pemantauan Vaksinasi

Kuntoro menambahkan, pihak Kementan juga melakukan sosialisasi pada para peternak tentang syarat dan pentingnya vaksinasi PMK.

“Dan selanjutnya kami melakukan pemantauan kondisi ternak pasca vaksinasi. Kami pastikan pelaksanaan vaksinasi dan penandaan ternak juga sudah dilaporkan dan terekam dalam sistem kesehatan hewan secara real time ditampilkan pada siagapmk.id,” katanya.

Dengan demikian, pantauan vaksinasi, distribusi vaksin, dan perkembangan vaksinasi dapat dilihat dengan lebih mudah.

“Untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi PMK kami telah melaksanakan program bimbingan teknis atau bimtek dan saat ini telah siap 18.407 petugas vaksinator di 19 provinsi yang tertular PMK.”

Program vaksinasi ini juga melibatkan petugas pusat kesehatan hewan, dokter hewan, paramedik, inseminator, dokter hewan penyuluh, dan mahasiswa kedokteran hewan dari perguruan tinggi di wilayah pelaksanaan  vaksinasi.

Setiap tim vaksinator beranggotakan 3 sampai 5 orang petugas yang terdiri dari dokter hewan sebagai ketua tim dan paramedik sebagai pelaksana vaksinasi dan pencatat data, tambah Kuntoro.

3 dari 4 halaman

Tindakan Permanen

Kuntoro menambahkan bahwa tindakan vaksinasi adalah tindakan permanen dalam mengendalikan wabah PMK dan memberikan kekebalan hewan ternak terhadap virus PMK.

“Adapun hewan ternak yang pernah terjangkit PMK dan sembuh untuk sementara tidak menjadi target vaksinasi darurat karena telah memiliki kekebalan alami.”

“Untuk itu, pemerintah mengejar target vaksinasi untuk dilaksanakan secara cepat dan massal agar mencapai kekebalan kelompok pada minimal 80 persen populasi hewan rentan.”

Kementan berharap, guna melancarkan keberhasilan program vaksinasi PMK maka semua pihak perlu mendukung dan terlibat. Para peternak juga bisa berpartisipasi menyediakan data informasi serta menyerahkannya ke posko PMK dan dinas peternakan setempat.

“Kami juga meminta para peternak untuk terus menjaga dan memelihara ternak yang sudah divaksinasi dengan baik, meningkatkan biosecurity kandang, mengurangi intensitas kunjungan dari kandang ke kandang agar ternak kita terus terjaga kesehatannya,” pungkasnya.

Terkait PMK, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menangani dan mengendalikan kasus penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), yang berdasarkan data dari Kementerian Pertanian per 29 Juni 2022 telah menyebar di 19 Provinsi.

4 dari 4 halaman

Satgas Penanganan PMK

Seiring dengan meluasnya penyebaran PMK ke berbagai daerah, Pemerintah mengambil langkah cepat dengan membentuk Satgas Penanganan PMK di Tingkat Nasional melalui Keputusan Menko Perekonomian selaku Ketua Komite PC-PEN, yaitu Keputusan Nomor 2 Tahun 2022.

Sampai dengan 29 Juni 2022, tercatat di data Kementerian Pertanian bahwa penyakit PMK ini telah menyebar ke 19 Provinsi dan 221 Kabupaten/ Kota, dengan jumlah kasus yang Sakit sebanyak 289.430 ekor, Sembuh 94.575 ekor, Pemotongan Bersyarat 2.940 ekor, Kematian 1.722 ekor, dan yang sudah divaksinasi sebanyak 91.716 ekor.

“Sudah ada 3 juta dosis vaksin di Indonesia dengan anggaran yang sudah disiapkan, sehingga vaksin yang sudah ada harus segera disuntikkan,” tegas Menko Airlangga dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pada 29 Juni 2022 mengutip Bisnis Liputan6.com.

Perlu diketahui bahwa saat ini penyakit PMK selain menjangkiti hewan sapi, juga sudah menjangkiti kerbau, kambing, domba, dan babi. Untuk itu, Pemerintah akan semakin mempercepat penanganan penyakit PMK ini, mulai dari mendorong Satgas bekerja dengan cepat, melakukan percepatan vaksinasi, dan pengaturan lalu lintas ternak.

“Sudah ada Keputusan Ketua Komite PCPEN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Satgas Penanganan PMK, dengan Tim Pelaksana yang diketuai oleh Kepala BNPB dan dibantu 5 Wakil Ketua dari kementan, Kemendagri, Kemenko, TNI dan POLRI,” kata Menko Airlangga.