Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di masa pandemi COVID-19. Berdasarkan aturan baru yang tertuang dalam SE Nomor 21/2022, individu yang sudah mendapat vaksinasi booster bebas dari kewajiban tes antigen/PCR ketika melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi publik.
Melalui aturan terbaru, Pemerintah kembali mengingatkan bahwa individu wajib bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta patuh pada ketentuan yang berlaku. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi ketika bepergian di dalam negeri.
Baca Juga
Aturan terbaru berlaku mulai 17 Juli 2022.
Advertisement
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," demikian bunyi kutipan surat edaran PPDN, dikutip Sabtu (9/7/2022).Â
Adapun rincian aturan terbaru perjalanan tersebut adalah sebagai berikut:Â
A. Pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi:
- Sudah Vaksin Ke-3 atau Booster: Tidak perlu antigen/PCR
- Baru Vaksin Dosis 2: Wajib menunjukan hasil negatif Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam
- Baru Vaksin Dosis 1: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam
- Belum/Tidak Bisa Vaksinasi: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam + surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
B. Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun:
- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- Jika baru vaksin ke-1 atau belum vaksin, mengikuti ketentuan poin A mengenai vaksin 1/belum vaksinasi
C. Pelaku perjalanan usia dibawah 6Â tahun:
- Tidak perlu menunjukan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/PCR
- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19
Vaksinasi Booster 2 Minggu Sebelum Perjalanan
Kementerian Kesehatan melalui Juru Bicara Mohammad Syahril meminta masyarakat melakukan vaksinasi jauh hari sebelum keberangkatan jika nantinya vaksinasi booster resmi jadi syarat wajib perjalanan. Masyarakat dapat segera mendatangi sentra atau gerai vaksinasi booster yang sudah disediakan di lokasi tempat tinggal terdekat.
Pelaksanaan vaksinasi booster pun sebaiknya dilakukan dua minggu sebelum keberangkatan agar kekebalan atau antibodi terbentuk sempurna.
"Booster itu tidak dilakukan pada saat mau berangkat ya. Jadi, dilakukan dua minggu sebelum berangkat, karena kan dia (vaksin COVID-19) baru bereaksi membentuk antibodi setelah dua minggu (usai disuntik)," jelas Syahril dalam keterangan yang diterima Health Liputan6.com melalui sambungan telepon pada Selasa, 5 Juli 2022.
"Kita dulu bagus banget lho, yang pas (vaksin booster) jadi syarat mudik Lebaran 2022. Jangan pas mau berangkat atau hari H berangkat dibooster, ya enggak ada efeknya."
Menurut Syahril, vaksin booster yang akan menjadi syarat perjalanan berbeda penerapan dengan tes COVID-19, baik PCR maupun antigen. Tes COVID-19 dapat dilakukan saat hari H keberangkatan, sedangkan booster tetap dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan.
"(Booster) jadi syarat perjalanan itu juga dibuat beda dengan PCR dan antigen ya. Kalau mau berangkat ya tes PCR atau antigen boleh saat hari H keberangkatan, artinya pada saat itu juga," terangnya.
"Tapi kalau vaksinasi booster idealnya ya dua minggu (sebelum berangkat), karena itu tadi, baru bereaksi (terbentuk antibodi)."
Advertisement
Menerapkan Protokol Kesehatan
Selain menerima vaksinasi booster, pemerintah juga meminta masyarakat lebih taat protokol kesehatan mengingat kasus COVID-19 terus meningkat dengan adanya subavarian BA.4 dan BA.5.Â
a. menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.