Liputan6.com, Jakarta - Hari Raya Idul Adha Kali ini sedikit berbeda lantaran dilaksanakan di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Mengingat Idul Adha berkaitan erat dengan penyembelihan dan pengolahan hewan ternak, dokter hewan dari Wayang Dairy Farm Pangalengan, Bandung, Liedzikri Rizqi Insani, menerangkan cara pengolahan daging yang baik.
Baca Juga
Tips Menyimpan Daging Kurban di Kulkas: Panduan Lengkap untuk Menjaga Kualitasnya
Top 3 Islami: Sudah Taubat Apakah Masih Kena Azab Akibat Dosanya? Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal bagi Orang Islam
Mahasiswa Unej yang Tewas Melompat dari Lantai 8 Gedung Kampus Dikenal Pendiam, Kampus Pastikan Tak Ada Bullying
Menurutnya, PMK sendiri tidak menular pada manusia dan hasil atau pangan yang berasal dari ternak yang terkena PMK tetap aman dikonsumsi.
Advertisement
"Pokoknya hasil atau pangan dari hewan yang tertular PMK aman untuk dikonsumsi," kata Liedzikri kepada Health Liputan6.com melalui sambungan telepon belum lama ini.
Agar lebih aman lagi dan tidak menularkan ke ternak yang sehat, maka ada penanganan khusus dalam mengolah daging atau susu dari hewan yang terkena PMK.
“Daging yang berasal dari ternak yang terkena PMK sebaiknya direbus selama 30 menit sebelum diolah. Jangan dicuci, jadi kalau kita dapat daging jangan dicuci di wastafel takutnya daging itu terkontaminasi virus kemudian air cuciannya itu mengalir ke lingkungan dan mencemari lingkungan.”
Air cucian daging yang terkontaminasi virus dan mengalir ke lingkungan dapat meningkatkan risiko penularan PMK pada ternak sehat yang ada di lingkungan tersebut.
Tak hanya pada daging, perebusan selama 30 menit juga perlu dilakukan pada jeroan.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perhatikan Pembuangan Kemasan Daging
Sebelumnya, ada anggapan bahwa jeroan dari hewan yang terkena PMK tidak boleh dikonsumsi. Liedzikri mengatakan bahwa anggapan ini keliru.
“Kemarin sempat ada anggapan bahwa jeroan tidak boleh dikonsumsi akibat PMK, sebenarnya boleh tapi perlu diolah dengan baik. Secara etis, karena PMK ini menyerang mulut dan kuku, maka bagian-bagian yang sebaiknya tidak dikonsumsi itu yang memang sudah tidak layak untuk dimakan.”
Yang tak kalah penting dan perlu diperhatikan adalah penggunaan plastik bekas daging.
"Misalnya kalau kita beli atau dapat daging yang dibungkus plastik atau kemasan lain, maka kemasan tersebut jangan dibuang sembarangan harus dibuang dengan baik,” imbau Liedzikri.
PMK sendiri adalah penyakit yang disebabkan oleh virus RNA yang masuk dalam genus Aphthovirus dan keluarga Picornaviridae, yang menyerang semua hewan berkuku genap atau belah seperti sapi, kerbau, babi, kambing, domba, termasuk satwa liar.
Definisi ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku.
Advertisement
PMK di Indonesia
Penyakit kuku dan mulut bukan pertama kali terdeteksi di Indonesia. PMK sempat masuk ke Indonesia pada 1887. Penyakit ini kemudian ditanggulangi dengan vaksinasi PMK massal.
Pada 1983 laporan kasus PMK terakhir ada di Pulau Jawa yang juga diberantas dengan vaksinasi massal.
Pada 1986, Indonesia bebas dari PMK dan pada 1990 Indonesia diakui oleh OIE bahwa sudah benar-benar bebas PMK.
Namun, pada Mei 2022, kasus PMK dengan strain yang baru mulai dilaporkan lagi di Indonesia.
Lantas, apa faktor penyebab PMK kembali mewabah di Indonesia?
Menjawab pertanyaan tersebut, Liedzikri mengatakan bahwa hal ini masih menjadi pertanyaan dan belum ada pernyataan resmi dari pemerintah.
"Ini masih menjadi isu karena belum diusut, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah kalau PMK ini asalnya dari mana.”
Namun, menurut dugaan-dugaan, ada beberapa kemungkinan yang bisa merujuk pada kembalinya wabah penyakit mulut dan kuku ke Indonesia. Salah satunya akibat impor daging.
Perubahan Undang-Undang
Masuk kembalinya PMK ke Indonesia diduga berawal dari perubahan Undang-Undang terkait impor daging.
"Dugaan-dugaan sendiri sebenarnya sudah banyak, salah satunya, risiko PMK masuk ke Indonesia tuh berawal dari perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 menjadi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang berkaitan dengan impor daging,” kata Liedzikri.
Pada Undang-Undang sebelumnya, Indonesia tidak diperbolehkan mengimpor daging dari negara yang belum bebas dari PMK (country base).
Setelah Undang-Undangnya diubah, Indonesia boleh mengimpor daging dari negara yang belum bebas PMK asal dari zona atau wilayah yang bebas PMK (zone base).
"Sebenarnya ini menjadi risiko yang sangat besar untuk masuknya virus PMK, karena kita juga enggak yakin 100 persen bisa saja daging itu berasal dari zona yang tidak bebas PMK kemudian dijual dan diberi label di zona bebas PMK dan diimpor ke negara kita."
“Jadi dugaan pertama masuknya virus PMK ke Indonesia yaitu dari impor daging. Dugaan kuatnya impor daging dari India karena strain virus yang ditemukan sekarang sama dengan strain virus yang ada di India,” pungkasnya.
Advertisement