Sukses

Syarat Susu Segar hingga Daging dari Hewan Rentan PMK Boleh Dilalulintaskan

Produk Hewan Rentan PMK boleh dilalulintaskan dengan syarat tertentu sesuai Addendum Satgas PMK terbaru.

Liputan6.com, Jakarta Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) seperti susu segar dan daging tetap boleh dilalulintaskan ke daerah lain dengan syarat tertentu. Utamanya adalah produk tersebut harus mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKK)/SertifikatVeteriner (SV).

Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Wiku Adisasmito mengatakan, ketentuan lalu lintas hewan dan produk Hewan Rentan PMK terbaru tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.

Addendum yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Penanganan PMK tertanggal 9 Juli 2022 melengkapi SE Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022 yang telah terbit sebelumnya pada tanggal 3 Juli 2022.

"Dalam Addendum ini, terdapat penjabaran produk-produk ternak yang kini diatur, pintu masuk lalu lintas dan pengawasannya, serta prosedur cara penanganan hewan terpapar PMK sesuai zonasi warna," kata Wiku melalui keterangan tertulis yang diterima Health Liputan6.com pada Senin, 11 Juli 2022.

Wiku menjelaskan penjabaran jenis produk Hewan Rentan PMK yang dapat dilalulintaskan. Produk yang dimaksud berupa produk olahan beku maupun segar meliputi, karkas, daging segar, jeroan, kepala, buntut, kaki, susu segar, semen produksi setelah wabah PMK, embrio produksi setelah wabah PMK, dan ovum produksi setelah wabah PMK.

Lalu ada wool, kulit mentah, bristle, rambut hewan, tulang, tanduk, kuku, dan gigi/taring yang belum memenuhi persyaratan teknis dan/atau perlakuan yang menonaktifkan virus PMK.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 5 halaman

Sertifikat Keterangan Kesehatan Hewan

Sesuai Addendum Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022 yang diperoleh Health Liputan6.com, berikut ini rincian ketentuan lalu lintas produk dari Hewan Rentan PMK:

Pengendalian lalu lintas Hewan Rentan PMK dan Produk Hewan Rentan PMK antar pulau, dilakukan oleh Satgas Penanganan PMK Tingkat Provinsi, Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi, Pejabat Karantina Hewan dan bekerja sama dengan Satgas Penanganan PMK Tingkat Kecamatan di daerah pintu masuk (entry point) dan pintu keluar (exit point).

Produk Hewan Rentan PMK yang dilalulintaskan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • berasal dari hewan ternak yang sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)/Sertifikat Veteriner (SV) melalui Uji Lab atau Klinis dan dikenakan tindakan karantina
  • menerapkan desinfeksi, dekontaminasi, dan Tindakan Pengamanan Biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas, dan peternak

Sebagai informasi, Hewan Rentan PMK adalah hewan berkuku genap atau belah seperti sapi, kerbau,babi, kambing, domba, termasuk satwa liar konservasi ex-situ di kebun binatang, taman safari, dan lokasi pengumpulan, pemeliharaan dan penangkaran lainnya.

Tindakan Pengamanan Biosecurity adalah semua tindakan pertahanan pertama untuk melakukan pengendalian wabah dan dilakukan untuk mencegah kemungkinan penularan atau kontak dengan hewan tertular sehingga rantai penularan penyakit dapat diminimalkan.

3 dari 5 halaman

Lalu Lintas Produk Susu Segar

Selanjutnya, pengendalian lalu lintas produk Hewan Rentan PMK berupa susu segar antar Kabupaten/Kota dilakukan oleh Satgas Penanganan PMK Tingkat Kabupaten/Kota, Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Tingkat Kabupaten/Kota, yang bekerja sama dengan Satgas Penanganan PMK Tingkat Kecamatan di Pos Pemeriksaan Lalu Lintas Hewan Rentan PMK dengan ketentuan:

1. diperkenankan untuk melalulintaskan produk hewan rentan PMK berupa susu segar yang berasal dari Kabupaten/Kota Zona Hijau menuju seluruh zona Kabupaten/Kota dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Produk susu segar berasal dari hewan ternak sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKK)/Sertifikat Veteriner (SV)

2. diperkenankan untuk melalulintaskan produk hewan rentan PMK berupa susu segar yang berasal dari Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Kuning dan/atau Kabupaten/Kota Zona Merah dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Produk susu segar berasal dari hewan ternak sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKK)/Sertifikat Veteriner (SV)

3. diperkenankan untuk melalulintaskan produk hewan rentan PMK berupa susu segar yang berasal dari Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Merah dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Produk susu segar berasal dari hewan ternak sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKK)/Sertifikat Veteriner (SV)

4 dari 5 halaman

Pemberhentian Lalu Lintas Produk Susu Segar

Adapun yang dimaksud Kabupaten/Kota Zona Hijau adalah Kabupaten/Kota yang belum ditemukana danya kasus PMK. Kabupaten/Kota Zona Kuning adalah Kabupaten/Kota yang belum tercatatdan ditemukan adanya kasus PMK, namun berada di Provinsi Zona Merah.

Kabupaten/Kota Zona Merah adalah Kabupaten/Kota yang sudah tercatat dan ditemukan adanya kasus PMK.

Ditegaskan pula pada Addendum Nomor 3 Tahun 2022, lalu lintas produk susu segar hanya berhenti di Industri Pengolahan Susu atau Pabrik Pengolahan Susu. Dalam lalu lintas produk harus menerapkan desinfeksi, dekontaminasi, dan tindakan pengamanan Biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas dan peternak.

Kemudian mengikuti standar Terrestrial Animal Health Code (OIE) yang diatur oleh Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Kesehatan Hewan.

5 dari 5 halaman

Pembatasan Zonasi Lalu Lintas Produk Susu Segar

Dalam SE Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022 juga menekankan pembatasan zonasi lalu lintas produk susu segar. Bunyi ketentuan antara lain:

  • tidak diperkenankan untuk melalulintaskan produk hewan rentan PMK berupa susu segar yang berasal dari Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/kota Zona Hijau
  • tidak diperkenankan untuk melalulintaskan produk hewan rentan PMK berupa susu segar yang berasal dari Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/kota Zona Hijau
  • tidak diperkenankan untuk melalulintaskan produk hewan rentan PMK berupa susu segar yang berasal dari Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/kota Zona Kuning

Kelengkapan dalam Addendum, berbunyi pengendalian lalu lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK antar pulau di dalam provinsi yang sama memiliki ketentuan sebagai berikut:

  1. diperkenankan melalulintaskan Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK yang berasal dari Pulau Zona Hijau yang berada di dalam Provinsi Zona Hijau menuju seluruh zona Pulau
  2. diperkenankan melalulintaskan Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK yang berasal dari Pulau Zona Hijau yang berada di dalam Provinsi Zona Merah menuju seluruh zona Pulau
  3. diperkenankan melalulintaskan Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK yang berasal dari Pulau Zona Merah yang berada di dalam Provinsi Zona Merah menuju Pulau Zona Merah dengan syarat
  4. dilarang melalulintaskan Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK yang berasal dari Pulau Zona Merah yang berada di dalam Provinsi Zona Merah menuju Pulau Zona Hijau