Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, izin operasional laboratorium atau lab yang tidak patuh dalam memasukkan hasil tes PCR ke sistem New All Record (NAR) Kemenkes akan dibekukan atau bahkan dicabut.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan segera mengirimkan surat instruksi kepada semua Lab pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) yang mendapat izin Kemenkes untuk memasukkan data pemeriksaannya ke dalam NAR.
Baca Juga
Hal tersebut menjadi kewajiban bagi Lab yang telah mendapat izin, kata Menkes.
Advertisement
"Kalau sampai kita menemukan mereka tidak memasukkan hasil tes PCR, kami akan bekukan izinnya. Dan kalau tetap tidak patuh, izin operasionalnya akan kita cabut. Lab wajib memasukkan data semua orang yang dites PCR," ujar Menkes Budi Gunadi, Senin (11/7).
Instruksi tersebut muncul menyusul adanya laporan mengenai banyak masyarakat yang melakukan tes PCR namun tak ingin hasilnya tercantum di aplikasi PeduliLindungi. Mereka meminta Lab pemeriksa untuk tidak melaporkan hasil tesnya ke dalam sistem NAR Kemenkes sehingga tidak muncul di PeduliLindungi.
Diketahui, pasien yang tes PCR-nya menunjukkan hasil negatif akan berlabel hitam di PeduliLindungi. Dengan demikian, pasien tidak bisa masuk ke ruang-ruang publik seperti mal, perkantoran, hotel, serta transportasi umum. Hal tersebut guna mencegah penularan virus penyebab COVID-19 pada orang lain.
“Ini harus didisiplinkan, kalau ada seperti itu (Lab tidak memasukan hasil ke sistem) harus langsung ditegur. Kami menemukan kasus ada pasien yang mengeluh sakit tapi dites di Lab mana tidak dilaporkan, dan tidak ada di PeduliLindungi,” tutur Menkes Budi.
Mulai kemarin, Senin, 11 Juli 2022, Kemenkes akan memonitor secara ketat lab mana saja yang tidak memasukkan hasil tes PCR ke dalam NAR.
Tes COVID-19 Jadi Syarat Perjalanan
Tes COVID-19 baik PCR maupun antigen kini menjadi syarat perjalanan bagi individu yang belum menerima vaksinasi booster. Hal tersebut tertuang dalam aturan baru perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Dalam SE Nomor 21/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, hanya mereka yang sudah divaksin booster yang terbebas dari kewajiban tes antigen/PCR saat menaiki moda transportasi publik.
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi ketika bepergian di dalam negeri.
Aturan terbaru berlaku mulai 17 Juli 2022.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," demikian bunyi kutipan surat edaran PPDN.
Advertisement
Rincian Aturan Baru Perjalanan
Adapun rincian aturan terbaru perjalanan tersebut adalah sebagai berikut:
A. Pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi:
- Sudah Vaksin Ke-3 atau Booster: Tidak perlu antigen/PCR
- Baru Vaksin Dosis 2: Wajib menunjukan hasil negatif Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam
- Baru Vaksin Dosis 1: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam
- Belum/Tidak Bisa Vaksinasi: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam + surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
B. Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun:
- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- Jika baru vaksin ke-1 atau belum vaksin, mengikuti ketentuan poin A mengenai vaksin 1/belum vaksinasi
C. Pelaku perjalanan usia dibawah 6 tahun:
- Tidak perlu menunjukan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/PCR
- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19
Pengecualian Tes COVID-19
Pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkortaan, seperti Jabodetabek dan Bandung Raya tidak perlu menunjukkan hasil tes COVID-19. Demikian pula dengan pengguna moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan; daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; serta pelayaran terbatas.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid juga dikecualikan dari ketentuan vaksinasi. Namun, mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
"Dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19," imbuh keterangan dalam SE tersebut.
SE juga mengecualikan pelaku perjalanan anak dari kewajiban menunjukkan hasil negatif tes antigen/PCR. Tetapi, mereka wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua.
Pengecualian juga diberikan kepada pelaku perjalanan anak yang berada di bawah 6 tahun. Namun, mereka wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan lolos pemeriksaan Covid-19.
Advertisement