Sukses

Aturan Baru, Seluruh Jemaah Haji Harus Tes Antigen Setibanya di Indonesia

Seluruh jemaah haji Indonesia kini harus tes antigen saat skrining di pintu kedatangan.

Liputan6.com, Jakarta Seluruh jemaah haji Indonesia yang pulang, kini harus tes antigen setibanya di pintu kedatangan. Aturan ini merupakan kebijakan terbaru, yang mana sebelumnya tes antigen hanya ditujukan kepada jemaah haji yang mengalami gejala saat pemeriksaan skrining.

Melalui pesan singkat, Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Budi Sylvana menyampaikan, pemberlakuan tes antigen kepada seluruh jemaah haji yang pulang sudah diterbitkan lewat surat edaran Kemenkes.

Hal ini termaktub dalam Surat Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Nomor SR.03.04/C/3515/2022 perihal 'Perubahan Ketentuan Tambahan bagi Pengawasan Kedatangan Jamaah Haji.'

Surat edaran di atas baru saja diteken Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 20 Juli 2022. Penerbitan surat edaran terbaru dimaksudkan sebagai Ketentuan tambahan terkait pelaksanaan protokol kesehatan bagi jemaah haji di setiap pintu masuk international (debarkasi).

Dalam surat edaran Kemenkes yang diterima Health Liputan6.com pada Rabu, 20 Juli 2022, berikut ini bunyi kebijakan tes antigen untuk seluruh jemaah haji yang tiba:

Dalam rangka memaksimalkan pengawasan dan mengoptimalkan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 khususnya terhadap Jamaah Haji yang kembali ke Tanah Air, sebagaimana arahan Bapak Menteri Kesehatan Republik lndonesia, maka ketentuan pemeriksaan skrining antigen COVID-19 yang semula secara acak dilakukan terhadap 10% dari jumlah Jamaah Haji setiap kloter, menjadi dilakukan terhadap seluruh Jamaah Haji yang kembali ke lndonesia

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Koordinasi dengan Dinas Kesehatan

Sesuai Surat Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Nomor SR.03.04/C/3515/2022, kebijakan protokol kesehatan berupa tes antigen untuk seluruh jemaah haji yang datang perlu berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat.

Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) se-Indonesia ini juga berkaitan untuk menindaklanjuti pelaksanaan dan pengawasan apabila ada jemaah haji yang positif COVID-19 setelah dilakukan tes antigen.

Bunyi arahan koordinasi, yakni:

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) agar melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat terkait pengawasan dan penanganan kasus positif yang ditemukan.

KKP juga agar berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, maupun para pihak terkait mengenai kebutuhan logistik dan hal — hal lainnya yang diperlukan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.

3 dari 4 halaman

Jika Hasil Tes Antigen Reaktif...

Budi Sylvana menekankan, skrining sebagai bentuk kewaspadaan dan pengendalian terhadap penularan COVID-19 di Indonesia.

“Untuk menjaga keselamatan diri jemaah dan keluarga serta seluruh masyarakat Indonesia” ucap dr. Budi, Selasa (19/7) di Mekkah, Arab Saudi.

Pemeriksaan COVID-19 bagi jemaah haji dilakukan di asrama haji debarkasi melalui tes antigen. Jika ditemui jemaah dengan hasil tes antigen reaktif, maka langsung dikonfirmasi dengan tes PCR.

“Bagi jemaah yang dinyatakan positif, dilakukan isolasi mandiri di rumah, namun tetap dilakukan pemantauan kesehatan secara mandiri selama 21 hari,” terang Budi dalam pernyataan resmi, Rabu (20/7/2022).

Bagi jemaah yang dalam kondisi sehat, lanjut Budi, dapat langsung kembali ke daerahnya masing-masing. Jemaah diminta mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah Haji dan melakukan pengawasan kesehatan secara mandiri.

“Jemaah kami minta agar segera melakukan pemeriksaan sendiri ke fasilitas kesehatan setempat apabila merasakan ada gangguan kesehatan. Tetap laksanakan protokol kesehatan dengan baik," katanya.

4 dari 4 halaman

Aturan Tes Antigen Sebelumnya

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan, belum ada kebijakan untuk tes COVID-19 kepada seluruh jemaah haji yang tiba dari Arab Saudi.

"Sampai saat ini, kita belum mengeluarkan kebijakan untuk tes kepada seluruh jemaah sebagaimana skenario dulu, bahwa tes mungkin dilakukan bagi jemaah yang kedapatan sakit atau mendapatkan gejala-gejala yang memiliki indikasi sama dengan COVID-19.

Hilman menjelaskan, selama jemaah haji itu sehat, segar bugar, maka tidak dilakukan tes ketika tiba di Indonesia. Ia juga mengatakan, tidak semua embarkasi akan melakukan tes kepada mereka.

"Tapi kita sudah dapat edaran dari temen-teman kesehatan bahwa semua jemaah yang sudah sampai Indonesia untuk bisa mengontrol dirinya, kemudian selama 21 hari, tidak karantina tetapi mereka tetap mewaspadai dirinya sendiri bila ada gejala-gejala, langsung ke tenaga kesehatan," terangnya di Daker Makkah, Selasa (19/7/2022).