Sukses

Hari Anak Nasional 2022 Menteri PPPA Ingatkan Seluruh Pihak Penuhi Hak Anak

Hak anak yang dimaksud Bintang adalah hak untuk hidup, hak untuk tumbuh kembang, hak untuk mendapatkan perlindungan dari diskriminasi, dan hak untuk berpartisipasi. Hal ini disampaikan Bintang dalam peringatan Hari Anak Nasional 2022.

Liputan6.com, Jakarta Hari Anak Nasional (HAN) jatuh setiap tanggal 23 Juli jadi momen untuk kembali mengingatkan masyarakat dalam pemenuhan hak anak. HAN jadi momen penting menggugah kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam menjamin pemenuhan hak anak.

“Peringatan HAN sejatinya adalah untuk mengingatkan kita semua dan stakeholder yang terlibat baik itu dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga masyarakat, lembaga agama, serta rekan-rekan media atas komitmen bersama terhadap pemenuhan hak-hak anak," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.

Hak anak yang dimaksud Bintang adalah hak untuk hidup, hak untuk tumbuh kembang, hak untuk mendapatkan perlindungan dari diskriminasi, dan hak untuk berpartisipasi.

Tidak berbeda dengan tahun lalu, tema HAN 2022 tetap konsisten yakni “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” bersamaan dengan tiga (3) tagline penunjang lain; #PeduliPascaPandemiCOVID19, #AnakTangguhPascaPandemiCOVID19, dan #AnakTangguhIndonesiaLestari.

Menurut Bintang, tema tersebut bisa memotivasi bahwa pandemi tidak menyurutkan komitemen kita untuk memperingati HAN tahun ini. Juga mendorong langsung peran serta masyarakat perorangan maupun lembaga untuk memberikan kepedulian di tengah-tengah masyarakat.

"Untuk memastikan anak-anak Indonesia tetap tangguh menghadapi berbagai tantangan dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak pasca pandemi COVID-19,” kata Bintang beberapa waktu lalu dalam konferensi pers Hari Anak Nasional 2022 yang juga disiarkan di YouTube KemenPPPA.

2 dari 4 halaman

Upaya Menurunkan Angka Kekerasan Seksual pada Anak

Bintang berharap dalam peringatan HAN kali ini bisa mengingkatkan peran keluarga dalam pengasuhan yang positif.Ia juga berharap bisa mencegah dan menurunkan angka pekerja anak. Sehingga, anak sesuai usianya bias fokus belajar, bermain dan bergembira.

Tak ketinggalan, ia juga berharap angka kekerasan seksual pada anak bisa menurun dengan upaya preventif.

"Sering kami sampaikan yang jauh lebih penting untuk dilakukan dan menjadi komitmen kita bersama dalam menangani darurat kekerasan seksual di Indonesia adalah dengan tindakan preventif pada hulunya daripada hanya menyelesaikan di hilir semata,” kata Bintang.

Dalam upaya mencegah kekerasan pada anak, KemenPPPA terus menyuarakan dan menyosialisasikan tentang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), salah satunya dengan melibatkan anak-anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P).

3 dari 4 halaman

Sejarah Hari Anak Nasional

Hari Anak Nasional di Indonesia adalah gagasan yang dikeluarkan oleh Kowani (Kongres Wanita Indonesia). Kowani merupakan organisasi yang didirikan oleh kaum perempuan Indonesia yang berdiri pada tanggal 22 Desember 1928, tepatnya saat Kongres Perempuan Indonesia I.

Pada 24-28 Juli 1964 dalam Sidang Kowani yang digelar di Jakarta, muncul beragam usulan tentang waktu yang tepat untuk peringatan hari anak-anak Indonesia. Pemerintah akhirnya menetapkan Hari Anak Indonesia digelar pada 1-3 Juni bersamaan dengan peringatan Hari Anak Internasional tanggal 1 Juni.

Namun, Kowani mengusulkan agar Hari Anak Indonesia dihelat pada waktu berbeda. Diusulkanlah 6 Juni sebagai tanggal peringatan. Itu karena 1 Juni bersamaan dengan tanggal lahir Presiden Soekarno (1 Juni 1901) yang kemudian juga diperingati sebagai Hari Lahirnya Pancasila.

 

4 dari 4 halaman

Berubah Menjadi Diperingati 23 Juli

Pada 1984, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Nugroho Notosusanto menetapkan 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional.

Hal ini tertuang dalam Keppres (Keputusan Presiden) No. 44/1984 yang menetapkan bahwa peringatan Hari Anak Nasional dilakukan tiap tanggal 23 Juli. Alasan pemilihan tanggal tersebut karena diselaraskan dengan pengesahan UU (Undang-Undang) mengenai Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.

Pasal 1 ayat (1) Keppres tersebut berbunyi "Dalam rangka pembinaan untuk mewujudkan kesejahteraan anak, tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional". Adapun dasar pemikiran Hari Anak Nasional ini yakni anak adalah aset yang sangat berharga bagi Bangsa Indonesia.

Peringatan Hari Anak Nasional ini digelar mulai dari tingkat pusat sampai tingkat daerah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara ramah anak. Di perayaannya besok, akan ada banyak ide dan harapan yang bermunculan guna memajukan penerus bangsa yang sesuai dengan harapan negara ini.