Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan mengatakan vaksin booster kedua atau vaksinasi dosis keempat COVID-19 sudah disetujui. Namun, yang bisa mendapatkan booster kedua adalah tenaga kesehatan.
Kementerian Kesehatan lewat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) bakal mengirimkan surat edaran tentang pelaksanaan vaksin booster kedua. Untuk saat ini, hanya sumber daya manusia kesehatan saja yang bisa mendapatkannya.
Baca Juga
"Hari ini saya buat surat edaran pelaksaanannya bagi SDM kesehatan. yang sudah dapat booster pertama untuk dilanjutkan booster kedua," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM., MARS ke Liputan6.com pada Kamis, 28 Juli 2022.
Advertisement
Rencananya, pelaksanaan penyuntikan booster kedua bagi para SDM kesehatan mulai dilakukan pada esok, Jumat, 29 Juli 2022.
"Besok, tanggal 29 Juli 2022."
Maxi belum menjelaskan lebih detail mengenai vaksin yang digunakan serta mekanisme pemberian vaksin COVID-19 dosis keempat tersebut.
Sebelumnya, Kata Menkes
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa banyak tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19. Meski demikian, pada Selasa, 26 Juli 2022 lalu, Budi mengatakan perihal pemberian vaksin booster dosis kedua masih dipelajari.
“Kita memang sekarang sedang mempelajari vaksin booster berikutnya untuk tenaga kesehatan karena memang ada beberapa tenaga kesehatan yang kena," ujar Budi usai peluncuran aplikasi Satusehat di Jakarta.
Budi Gunadi berharap, informasi mengenai vaksin booster dosis kedua dapat segera disosialisasikan pada masyarakat.
"Mudah-mudahan di waktu dekat kita bisa informasikan ke masyarakat. Karena itu membutuhkan masukan dari ahlinya,” lanjut Budi.
Terkait target memulai, ia belum bisa memastikan. “Nanti kalau Bapak Presiden kembali kita laporkan, kalau beliau setuju langsung kita jalankan.”
Advertisement