Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengadakan pencanangan penjenamaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi 'Rumah Sehat untuk Jakarta.' Logo rumah sakit tersebut pun turut diganti. Lantas, bagaimana penjelasan detail penggantian nama tersebut?
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Siti Khalimah menjelaskan, pencanangan 'Rumah Sehat untuk Jakarta' oleh Pemprov DKI telah didiskusikan kepada Kemenkes.
Baca Juga
Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya sudah mengirimkan surat pengajuan perubahan penjenamaan 'Rumah Sehat untuk Jakarta' kepada Kemenkes. Surat pengajuan tersebut ditujukan ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes tertanggal 31 Maret 2022
Advertisement
"Pengajuan surat ke kami itu tanggal 31 Maret 2022. Mereka (Pemprov DKI) bersurat ke kami, Kemenkes terkait konsultasi soal penjenamaan 'Rumah Sehat untuk Jakarta' itu," ucap Siti Khalimah saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui sambungan telepon pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Merespons pengajuan nama 'Rumah Sehat untuk Jakarta,' Kemenkes memberikan jawaban. Utamanya, penjenamaan harus juga mengacu pada aturan hukum perumahsakitan yang berlaku.
"Jadi, suratnya dari Dinas Kesehatan DKI. Pada saat itu, mereka memang konsultasi ke kami terkait penjenamaan tersebut. Yang kami jawab dari pertanyaan mereka itu adalah (aturan hukum) UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit," jelas Siti.
"Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perumahsakitan, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Kegiatan Standar Usaha Perizinan Berbasis Risiko Sektor Kesehatan."
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Nama RS Harus Perhatikan Norma dan Etika
Pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2021 berisikan penjelasan, bahwa nama perumahsakitan harus memerhatikan norma-norma yang ada, yakni norma agama sampai etika.
"Di Permenkes Nomor 14 itu kan memang ada ketentuan mengenai nama perumahsakitan. Di situ tertulis, nama rumah sakit itu harus memerhatikan nilai dan norma agama, sosial budaya dan etika," Siti Khalimah melanjutkan.
"Kemudian menyesuaikan dengan kepemilikan jenis dan kekhususan. Misalnya, rumah sakit khusus harus mencantumkan rumah sakitnya apa, apakah rumah sakit jiwa atau rumah sakit mata gitu yaa. Ada pula larangan menambahkan kata 'internasional' misalnya dan larangan menggunakan nama orang yang masih hidup."
Menilik poin aturan hukum di atas, Siti memaparkan hasil keputusan Kemenkes terhadap perizinan dibolehkannya penjenamaan 'Rumah Sehat untuk Jakarta' untuk RSUD di DKI.
"Arahan dari pimpinan saat itu terhadap konsultasinya seperti ini. Pertama, sebaiknya penjenamaan itu tidak menimbulkan kesan kontradiktif dan salah penanggapan kesalahpahaman di masyarakat," katanya.
"Ya, supaya masyarakat tidak menjadi bertanya-tanya tentang hal tersebut."
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Tidak Hilangkan Identitas RS
Arahan Kemenkes selanjutnya adalah penjenamaan tidak boleh menghilangkan identitas rumah sakit. Ini ditujukan secara tegas bahwa nama RSUD masing-masing harus tetap ada.
"Kedua, penjenamaan itu tetap harus diikuti dengan nama institusi, sehingga tidak menghilangkan identitas rumah sakit dan ini sudah diikuti oleh teman-teman (Pemprov) DKI," Siti Khalimah menuturkan.
"Artinya, walaupun nulisnya, 'Rumah Sehat untuk Jakarta' ya nama rumah sakit tetap ada. Tadinya malah sempet ditulisnya begini, 'Rumah Sehat Cengkareng, Rumah Sehat Pasar Minggu,' begitu. Kemudian kami koordinasi lagi (dengan Pemprov DKI)."
Kembali ditegaskan Siti, nama 'Rumah Sehat untuk Jakarta' juga tidak menyasar secara spesifik. Dengan demikian, nama RSUD tetap dicantumkan.
"Jadi, memang tulisannya gede banget, 'Rumah Sehat untuk Jakarta,' tapi itu kan enggak spesifik. RSUD di Jakarta kan banyak, enggak spesifik Rumah Sehat Cengkareng, Rumah Sehat Pasar Minggu," pungkasnya.
"Intinya, namanya tetap di belakangnya RSUD Cengkareng, RSUD Pasar Minggu, RSUD Pasar Rebo. Itu masih dituliskan seperti itu. Kami sudah cek juga."
Penggantian Nama Sasar 31 RSUD
Anies Baswedan meresmikan perubahan nama rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi 'Rumah Sehat' di 5 wilayah DKI Jakarta pada Rabu (3/8/2022). Perubahan nama tersebut dilakukan di 31 rumah sakit milik pemerintah yang ada di DKI Jakarta.
Perubahan nama tersebut dilakukan untuk mengubah pola pikir warga tentang rumah sakit. Diharapkan masyarakat tidak hanya mendatangi rumah sakit dalam keadaan sakit saja, melainkan ketika dalam kondisi sehat.
"Selama ini RS kita berorientasi pada kuratif dan rehabilitatif sehingga datang karena sakit jadi datang untuk sembuh untuk sembuh itu harus sakit dulu," kata Anies.
Ke depannya, peran rumah sehat akan ditambah dari segi promotif dan preventif. Hal itu dilakukan agar rumah sakit mengambil peran membantu warga melakukan pencegahan penyakit sekaligus mempromosikan hidup sehat.
Rentetan program yang berkaitan dengan unsur preventif dan promotif akan disiapkan oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk diterapkan di seluruh rumah sakit.
Pengukuhan perubahan nama menjadi 'Rumah Sehat' dilakukan secara simbolis di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat. Secara serentak, kegiatan ini diikuti oleh pejabat tingkat kota secara virtual di setiap RSUD lain wilayah DKI Jakarta.
Advertisement