Liputan6.com, Jakarta Penjenamaan 'Rumah Sehat untuk Jakarta' yang dicanangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai branding, tidak menghilangkan nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Lantas, bolehkah pemerintah daerah (pemda) lain mengajukan branding untuk RSUD-nya masing-masing seperti DKI?
Menurut Humas Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Anjari Umarjiyanto, strategi branding boleh-boleh saja dilakukan RS. Namun, branding yang disuarakan tidak boleh mengubah nama singkatan RS atau Rumah Sakit-nya. Sebab, penamaan RS sudah tercantum dalam undang-undang perumahsakitan.
Baca Juga
"Sebetulnya kan rumah sakit punya strategi branding sendiri-sendiri. Strategi yang memang dibangun dari strategi marketing dan public relations. Itu kan bagaimana cara atau perencanaan, tata kelola atau visi misi sebagai RS," ujar Anjari kepada Health Liputan6.com melalui sambungan telepon pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Advertisement
"Bahwa branding-nya RSUD di Jakarta adalah 'Rumah Sehat untuk Jakarta' ya monggo (silakan) saja. Demikian juga kalau pemda lain punya RS, kemudian dibentuk branding lain ya boleh, misalnya 'Rumah Sakit untuk Semua', boleh saja, enggak ada larangan."
Pertimbangan strategi branding seperti 'Rumah Sehat untuk Jakarta' juga melihat sejumlah faktor, mulai visi dan misi sampai kemampuan RS, seperti sumber daya manusia (SDM) kesehatan.
"Jadi, melihat kemampuan layanan atau kesiapan layanan termasuk kesiapan layanan unggulan, ada SDM juga. Branding harus melihat itu. Kemudian sebagai strategi branding ya, mereka harus konsisten membangun itu,"
"Tentu tidak mudah ya, sekali lagi strategi branding kan enggak instan, dibangun dengan perencanaan dan jangka waktu yang tidak sebentar, butuh waktu lama."
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Harus Izin dengan Kemenkes
Berkaitan dengan perubahan nama RSUD menjadi 'Rumah Sehat untuk Jakarta' sebagai branding harus dengan izin Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia. Begitu juga apabila pemda lain ingin mengajukan perubahan nama RSUD untuk branding, harus melalui izin Kemenkes.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Siti Khalimah menyampaikan, penggantian RSUD harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kemenkes.
"Setiap daerah kan akan berkonsultasi gitu kepada kami. Karena kan walaupun daerah tetap ada koordinator dari Kemenkes. Segala hal yang berhubungan dengan rumah sakit, apalagi berhubungan dengan nama perubahan itu kan memang konsultasi dulu ke Kemenkes," ujarnya saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui sambungan telepon pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Konsultasi penjenamaan 'Rumah Sehat' diajukan Pemprov DKI Jakarta melalui surat yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes tertanggal 31 Maret 2022. Pemprov DKI melalui Dinas Kesehatan meminta konsultasi terkait pengajuan nama 'Rumah Sehat.'
"Pengajuan surat ke kami itu tanggal 31 Maret 2022. Pemprov DKI bersurat ke kami, Kemenkes terkait konsultasi soal penjenamaan Rumah Sehat untuk Jakarta," jelas Siti.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
RS Tak Hanya Obati Orang Sakit
Sebagaimana branding 'Rumah Sehat untuk Jakarta,' pelayanan yang diberikan kepada masyarakat juga tetap berfokus pada prinsip dan peran rumah sakit. Bahwa peran RS tidak hanya mengobati orang sakit, melainkan juga layanan promotif (promosi kesehatan) dan preventif (pencegahan).
"Sebetulnya, secara existing juga di RS ada empat upaya pelayanan. Pertama, promotif, yang masing-masing RS memiliki unit promosi kesehatan. Ini mempromosikan perilaku hidup sehat, melakukan pencegahan dan promosi kesehatan," Anjari Umarjiyanto menerangkan.
"Kemudian mengedukasi pasien untuk berperilaku hidup sehat, rajin olahraga. Demikian juga promotif gitu. Kalau kuratif kan ya soal pengobatan. Lalu, masa rehabilitasi ya bagaimana pasien menjalani masa pemulihan."
Selanjutnya, peran RS pada pencegahan seperti melakukan pemeriksaan kesehatan atau skrining.
"Sekarang gini aja deh, banyak tuh RS Medical Central Unit (MCU) untuk pemeriksaan kesehatan. Untuk upaya pelayanan ini di UU juga disebutkan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif," ucap Anjari.
Mengedepankan Preventif dan Promotif
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia menjelaskan, penjenamaan 'Rumah Sehat untuk Jakarta' ikut menambah peran RSUD. Kini, RSUD memiliki peran untuk melakukan upaya preventif dan promotif.
"Prinsipnya 31 RSUD yang ada itu, untuk mengingatkan sama-sama bahwa preventif, promotif ini harus bersama semua unsur, selain masyarakat unsur kesehatan juga harus mengedepankan promotif preventif," kata Dwi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Dwi berharap melalui 'Rumah Sehat untuk Jakarta' dapat menjadi upaya mengingatkan kesehatan kepada masyarakat, termasuk peran preventif untuk mencegah penyakit dan peran promotif untuk mempromosikan kesehatan.
"Termasuk fasilitas kesehatan rumah sakitnya untuk kemudian kita melihat preventif promotif menjadi upaya yang mesti kita prioritaskan bersama," ujarnya.
Terkait layanan pengobatan tidak ada perbedaan peran antara Rumah Sakit dan Rumah Sehat untuk Jakarta. Rumah Sehat untuk Jakarta bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap Rumah Sakit.
"Tentu kalau rumah sakit, layanan pengobatan prinsipnya tetap tidak ada masalah. Karena ini konteksnya adalah membangun kesadaran kolektif semua untuk termasuk warganya agar melakukan upaya untuk perilaku promotif dan preventif," terang Dwi.
Advertisement