Sukses

Sudah Dapat Restu BPOM, Kok Kemenkes Belum Mulai Vaksinasi Booster Usia 16-18?

BPOM sudah memberikan izin penggunaan vaksin Pfizer untuk booster anak usia 16-18 tahun. Namun, vaksinasi booster usia 16 - 18 tahun belum dimulai.

Liputan6.com, Jakarta Sampai saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia belum memberikan 'lampu hijau' pelaksanaan vaksinasi booster bagi remaja usia 16 - 18 tahun. Padahal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah merestui penggunaan vaksin Comirnaty -- yang biasa disebut vaksin Pfizer -- untuk booster dalam rentang usia tersebut.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu membeberkan alasan vaksinasi booster usia 16 -18 tahun belum dimulai. Salah satunya, dari rentang usia yang terbilang sedikit.

"Kami belum memikirkan kebijakan (booster usia 16 - 18 tahun). Kenapa? Pertama, izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) sulit dilakukan, karena operasional umurnya pendek, sebenarnya kan jadinya cuma 16 - 17 tahun, 18 tahun kan sudah (booster)," ungkap Maxi di sela-sela acara Visioning The Digital Health Transformation in Indonesia with Smile Application di Gedung Kemenkes RI Jakarta pada Senin, 8 Agustus 2022.

"Sulit di 16 - 17 tahun itu, ya sempit, tipis range (jarak) umurnya."

Selanjutnya, dari sisi jenis vaksin COVID-19 yang dinilai juga akan sedikit bila disuntikkan kepada remaja usia 16 - 18 tahun. Sebab, BPOM merestui booster vaksin Pfizer dengan pemberian secara homolog (jenis vaksin sama dengan suntik dosis 1 dan 2).

"Kemudian, kita sulit melaksanakan (booster) karena cuma vaksin Pfizer kan, dan itu (pemberian dilakukan) homolog. Sementara 90 persen remaja kita disuntik pakai Sinovac," jelas Maxi.

"Jadi, kalau kita lakukan itu (booster) ya kasihan yang dapat Pfizer sedikit, enggak sampai 2 juta anak, nah gimana kita mau lakukan boosternya."

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Tunggu Keputusan Pemerintah

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pelaksanaan vaksinasi booster anak rentang usia 16 - 18 tahun masih menunggu keputusan Pemerintah. Perluasan vaksinasi booster di bawah 18 tahun, terutama jumlah target sasaran terus dimatangkan.

"Khususnya, terkait dengan upaya booster untuk rentang usia yang lebih muda dari 18 tahun akan menunggu keputusan pemerintah ke depannya," ucap Wiku menjawab pertanyaan Health Liputan6.com di Media Center COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Pemerintah juga akan meningkatkan cakupan dan perluasan vaksinasi booster kepada sasaran kelompok masyarakat lain, utamanya kelompok rentan, lansia dan komorbid. Upaya ini demi memberikan perlindungan kekebalan optimal dari penularan virus Corona. 

"Saat ini, perkembangan cakupan vaksinasi booster telah mencapai 27,22 persen dari sasaran vaksinasi yang sudah ditetapkan. Dan akan terus meningkat seiring upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah," lanjut Wiku.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Pemberian Booster Secara Homolog

BPOM menyetujui penambahan dosis booster pada anak usia 16 - 18 tahun sebagai perluasan Emergency Use Authorization (EUA) untuk Vaksin Comirnaty. Persetujuan ini merupakan persetujuan pertama vaksin COVID-19 untuk penggunaan dosis booster pada kelompok populasi anak usia tersebut.

“Vaksin Comirnaty merupakan vaksin COVID-19 dengan platform mRNA yang dikembangkan oleh Pfizer-Biontech. Vaksin Comirnaty merupakan satu dari 13 vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan persetujuan EUA di Indonesia.” ujar Kepala BPOM RI Penny K. Lukito melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada 2 Agustus 2022.

“Adapun dosis booster Vaksin Comirnaty yang disetujui sebanyak 1 dosis (30 mcg/0.3 mL) untuk sekurang-kurangnya 6 bulan setelah dosis kedua vaksinasi primer menggunakan Vaksin Comirnaty (booster homolog)."

Vaksin Comirnaty sebelumnya telah mendapat EUA di Indonesia pada tanggal 14 Juli 2021 dengan indikasi untuk vaksinasi primer pada usia 12 tahun atau lebih. Setelah itu, BPOM kembali mengeluarkan persetujuan perluasan EUA Vaksin Comirnaty untuk penambahan dosis booster untuk dewasa usia 18 tahun atau lebih pada 2 Januari 2022 (booster homolog) dan 11 Januari 2022 (booster heterolog).

4 dari 4 halaman

Efek Samping Booster di Atas 16 Tahun

BPOM telah melakukan evaluasi terhadap aspek keamanan dan khasiat pemberian dosis booster Vaksin Comirnaty pada anak remaja. Hal ini berdasarkan data studi klinik fase 3 yang dilakukan pada subjek usia 16 tahun atau lebih (C4591031 Sub A) dan data Real World Evidence dari studi observasional untuk menilai efektivitas booster Vaksin Comirnaty pada kelompok usia yang sama.

"Dalam studi klinik tersebut, dosis booster Vaksin Comirnaty diberikan sekurang-kurangnya 6 bulan setelah vaksinasi primer lengkap. Hasil studi klinik menunjukkan, adanya efektivitas pemberian booster pada kelompok usia 16 tahun ke atas, serta profil keamanan yang serupa dengan profil keamanan pada pemberian vaksinasi dosis primer," jelas Penny K. Lukito.

Berdasarkan pertimbangan aspek keamanan, efek yang paling sering dilaporkan setelah pemberian dosis booster Vaksin Comirnaty pada anak usia 16 tahun ke atas, yaitu:

  • reaksi lokal pada tempat penyuntikan (21 persen)
  • gangguan jaringan sendi dan otot (6,7 persen)
  • sakit kepala (5 persen)
  • lymphadenophathy/pembengkakan atau pembesaran kelenjar getah bening (2,7 persen)
  • gangguan saluran cerna (1,7 persen)

Data studi klinik terhadap anak usia 16 tahun ke atas (subjek uji C4591031 Sub A) yang diberikan dosis booster Vaksin Comirnaty menunjukkan, efikasi sebesar 95,6 persen mencegah terjadinya COVID-19. Data Real World Evidence juga terlihat efektivitas booster vaksin Comirnaty sebesar 93 persen dalam menurunkan jumlah hospitalisasi akibat COVID-19, 92 persen dalam menurunkan risiko COVID-19 berat, dan 81 persen dalam menurunkan kematian akibat COVID-19.