Liputan6.com, Jakarta Dua tahun lebih pandemi melanda, kesadaran masyarakat untuk menjalani isolasi mandiri (isoman) saat terkonfirmasi positif COVID-19 perlahan-lahan mulai terbangun. Bagi yang bergejala ringan, isoman pun dapat dilakukan di rumah tanpa harus ke fasilitas isolasi yang disediakan pemerintah.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Mohammad Syahril menuturkan, isoman dilakukan dengan tujuan mengurangi transmisi penularan virus Corona.
Baca Juga
"Tentang isolasi mandiri memang kita masih melakukan ini, dengan maksud adalah betul-betul kita akan mengurangi transmisi penularan itu. Ya, walaupun sebagian besar sudah melakukan lho," kata Syahril saat Press Conference: Road to 3rd Health Working Group yang disiarkan dari Gedung Kementerian Kesehatan RI Jakarta pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Advertisement
"Banyak teman-teman kita, masyarakat kita yang positif (saat diperiksa) antigen maupun PCR, mereka melakukan (isolasi) sendiri, tanpa harus dia datang di suatu tempat isolasi terpusat yang ada saat ini."
Isoman juga diharapkan dapat menurunkan transmisi penularan virus Corona yang ada di komunitas. Di negara maju lain, seperti Amerika Serikat (AS), warga sudah memiliki kesadaran tinggi untuk segera isoman di rumah.
"Harapannya, dengan isolasi mandiri, maka akan terjadi penurunan transmisi. Memang beberapa negara yang maju, mereka melakukan isolasi mandiri itu sendiri, karena sudah sangat sadar," terang Syahril.
"Contohnya, di Amerika, kalau sudah kena (positif COVID-19), dia sudah tahu, tidak akan keluar (bepergian) dalam hitungan lima sampai tujuh hari. Dan ini memang membutuhkan suatu budaya dan kemampuan dari suatu negara."
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Aturan Isoman di Rumah
Seiring penyebaran varian Omicron yang mendominasi Indonesia, aturan isoman juga ikut menyesuaikan. Kemenkes sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Bahwa pasien terkonfirmasi Omicron saat ini bisa melakukan isoman di rumah. Namun, tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan.
Dalam surat edaran terbaru di atas, pasien konfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Untuk syarat klinis pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya. Kemudian berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Pada syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan dapat mengakses pulse oksimeter.
Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas COVID-19 setempat.
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Layanan Telemedisin Gratis
Untuk mendukung isoman di rumah, Kemenkes menyediakan Hotline yang dapat dihubungi masyarakat. Melalui hotline tersebut, pasien dapat menerima akses telemedisin dan obat gratis yang akan dikirimkan ke rumah masing-masing.
Jika pasien terkonfirmasi positif, namun belum mendapatkan layanan telemedisin gratis dari Kementerian Kesehata, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp Kemenkes RI di Nomor 081110500567 atau email sertifikat@pedulilindungi.id dan Call Center di nomor 119 ext. 9
Layanan Telemedisin Gratis Kementerian Kesehatan dapat diakses bagi masyarakat yang melakukan tes PCR/Antigen di Lab yang terafiliasi Kementerian Kesehatan,
Bagi pengguna telemedisin yang tidak mendapat WhatsApp dari Kemenkes, bisa juga mengkonfirmasi ke laman isoman.kemkes.go.id/panduan. Masyarakat bisa memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam laman tersebut untuk melanjutkan ke tahap pengajuan berikutnya.
Bagi masyarakat yang sudah berkonsultasi dengan tenaga kesehatan secara daring dan melakukan proses penebusan obat gratis dari Kemenkes, tinggal menunggu paket obat datang ke rumah.
Paket Obat Gratis
Untuk layanan telemedisin isoman bagi pasien terkonfirmasi COVID-19 varian Omicron bisa mendapatkan layanan telekonsultasi dan paket obat gratis. Layanan dapat diakses melalui https://isoman.kemkes.go.id/.
Saat ini, Kemenkes telah bekerja sama dengan 17 platform telemedisin, yaitu Aido Health, Alodokter, GetWell , Good Doctor, Halodoc, Homecare24, KlikDokter, KlinikGo, Lekasehat, LinkSehat, Mdoc, Milvik Dokter , ProSehat, SehatQ, Trustmedis, Vascular Indonesia, dan YesDok.
Alur mendapatkan obat gratis, setelah dapat WA pemberitahuan dari Kemenkes, pasien bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu dari 17 layanan telemedisin. Caranya, tekan tautan yang ada di pesan WA dari Kemenkes atau di link yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id/panduan, lalu memasukkan kode voucher supaya bisa konsultasi dan dapat paket obat gratis.
Selesai konsultasi, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien dan resep dapat ditebus melalui https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat. Hanya pasien dengan kategori Layak isoman (dengan kondisi tanpa gejala atau ringan), yang akan mendapatkan obat dan vitamin secara gratis.
Obat gratis yang didapatkan pasien berupa Paket A untuk pasien tanpa gejala, terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet. Ada juga Paket B untuk pasien bergejala ringan terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet, Favipiravir 200mg 40 kapsul, atau Molnupiravir 200 mg – 40 tab dan parasetamol tablet 500mg (jika dibutuhkan).
Advertisement