Liputan6.com, Jakarta Pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) usia 18 tahun ke atas yang masuk Indonesia sudah wajib mendapatkan vaksin COVID-19 dosis 2. Dalam hal ini, aturan perjalanan berlaku bagi WNA yang ingin melancong ke berbagai lokasi di Indonesia dalam perjalanan domestik.
Syarat perjalanan terbaru di atas tertuang melalui Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE ini mulai berlaku sejak 25 Agustus 2022.
Baca Juga
Sebagaimana salinan SE yang diterima Health Liputan6.com pada Jumat, 27 Agustus 2022, bunyi aturan perjalanan terbaru WNA yang akan melakukan perjalanan domestik, yakni:
Advertisement
PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
Aturan perjalanan untuk WNA ini sebelumnya tidak tercantum pada SE sebelumnya (SE Satgas Nomor 23 Tahun 2022). Pada SE Nomor 23 Tahun 2022, hanya mengatur PPDN usia 18 tahun ke atas yang berasal dari dalam negeri, bukan WNA dari luar negeri yang masuk Indonesia.
Sebagai pembanding, SE Satgas Nomor 23 Tahun 2022 sebelumnya berbunyi:
PPDN usia 18 tahun ke atas dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan keretaapi antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan, sebagai berikut:
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
Tak Wajib Lagi Tunjukkan Tes COVID-19
Pada SE Satgas COVID-19 terbaru Nomor 24 Tahun 2022, bagi WNA yang masuk Indonesia dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan domestik juga tidak lagi wajib menunjukkan hasil tes COVID-19, baik tes PCR maupun antigen.
Artinya, aturan perjalanan secara umum menggunakan syarat kelengkapan status vaksinasi COVID-19. Aturan ini berbeda dari SE sebelumnya Nomor 23 Tahun 2022, yang mana masih mensyaratkan melampirkan hasil tes COVID-19 bagi yang mendapatkan vaksin COVID-19 dosis 2 dan belum booster.
Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, demikian penegasan pada SE Satgas Nomor 24 Tahun 2022.
SE terbaru ini ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 tertanggal 25 Agustus 2022.
Advertisement
Bebas Tes COVID-19 untuk Kondisi Tertentu
Walaupun secara umum, pelaku perjalanan domestik tidak diwajibkan melampirkan tes COVID-19, ada kelompok tertentu yang masih tetap membutuhkan surat keterangan dokter. Utamanya, kelompok dengan kondisi kesehatan tertentu atau yang mempunyai komorbid.
Aturan khusus ini ditegaskan pada SE Satgas terbaru Nomor 24 Tahun 2022. Bunyi ketentuan tersebut, sebagai berikut:
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Aturan di atas berbeda dengan SE sebelumnya Nomor 23 Tahun 2022, yang mana bagi kondisi kesehatan tertentu atau komorbid menunjukkan tes COVID-19 dan melampirkan surat keterangan dokter. Pada SE sebelumnya berbunyi:
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Tunduk pada Aturan yang Berlaku
Ketentuan aturan pelaku perjalanan domestik pada SE terbaru Satgas Nomor 24 Tahun 2022 juga menekankan, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Selain itu, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.
Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
Advertisement