Sukses

Belum Vaksin COVID-19 Dosis 1, WNA Usia 6-17 Bebas Testing Masuk RI

Warga Negara Asing (WNA) usia 6-17 tahun bebas testing masuk Indonesia walau belum vaksin COVID-19 dosis 1.

Liputan6.com, Jakarta Pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) usia 6 - 17 tahun kini bebas tes COVID-19 masuk Indonesia, walau belum mendapatkan vaksin COVID-19 dosis pertama. Maksud aturan ini, diperbolehkan WNA usia 6 - 17 tahun untuk bepergian melakukan perjalanan domestik dengan lebih mudah.

Aturan perjalanan di atas tertuang melalui Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE ini mulai berlaku sejak 25 Agustus 2022.

Sebagaimana salinan SE Satgas yang diterima Health Liputan6.com pada Jumat, 27 Agustus 2022, bunyi aturan syarat WNA usia 6 - 17 tahun yang akan melakukan perjalanan dalam negeri, yakni:

  1. PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) dengan usia 6 - 17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
  2. PPDN dengan usia 6 - 17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi

Poin b ditujukan bagi usia 6 - 17 tahun dengan status belum mendapatkan vaksin dosis pertama. Ada perbedaan dari SE sebelumnya (SE Satgas Nomor 23 Tahun 2022). Pada SE Nomor 23 Tahun 2022, pelaku perjalanan Warga Negara Indonesia (WNI) dan WNA usia 6 - 17 tahun tetap harus melampirkan bukti tes COVID-19, baik tes PCR atau antigen, meski baru mendapatkan vaksin dosis 1.

Bunyi pada SE Nomor 23 Tahun 2022 sebelumnya sebagai pembanding, sebagai berikut:

  1. PPDN dengan usia 6 - 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
  2. PPDN dengan usia 6 - 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
2 dari 4 halaman

Wajib Ketat Protokol Kesehatan

Meskipun sudah bebas tes COVID-19 dengan cukup berstatus vaksinasi COVID-19 dosis pertama, SE Satgas Nomor 24 Tahun 2022 menekankan, pentingnya kewajiban untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, demikian penekanan pada SE Satgas terbaru tersebut.

Sementara itu, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19. Aturan ini tetap sama seperti SE sebelumnya Nomor 23 Tahun 2022.

Adapun PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

SE terbaru ini ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 tertanggal 25 Agustus 2022.

3 dari 4 halaman

Protokol Kesehatan Umum

Ketentuan protokol kesehatan umum bagi PPDN yang ditegaskan kembali pada SE Satgas Nomor 24 Tahun 2022 meliputi:

  1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
  2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
  3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
  4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
  5. Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara

Untuk syarat PPDN secara umum, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadimaupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Setiap PPDN juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

4 dari 4 halaman

WNA Usia 18 ke Atas Wajib Vaksin Dosis 2

Pada SE Satgas terbaru Nomor 24 Tahun 2022 turut mengatur ketentuan WNA usia 18 tahun ke atas yang masuk Indonesia. Bahwa diwajibkan sudah vaksinasi COVID-19 dosis 2 dan bebas pula dari testing.

Sementara itu, aturan bebas testing juga tetap berlaku bagi PPDN yang sudah mendapatkan booster. Bunyi aturan SE, PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

  1. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
  2. PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua

Syarat WNA untuk perjalanan domestik di atas sebelumnya tidak tercantum pada SE sebelumnya (SE Satgas Nomor 23 Tahun 2022). Pada SE Nomor 23 Tahun 2022, hanya mengatur PPDN usia 18 tahun ke atas yang berasal dari dalam negeri, bukan WNA dari luar negeri yang masuk Indonesia.

Ketentuan lain pada Nomor 24 Tahun 2022, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasiPeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.