Sukses

PPKM Jawa-Bali Lanjut hingga 5 September 2022, Vaksinasi Booster Dipercepat

PPKM Jawa-Bali diperpanjang sampai 5 September 2022, vaksinasi booster minta dipercepat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa - Bali yang berlaku mulai 30 Agustus sampai 5 September 2022. Upaya ini guna menekan laju penularan virus Corona.

Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Safrizal ZA menyebut, PPKM yang berlaku selama sepekan ke depan dengan seluruh kabupaten/kota di Jawa - Bali masuk kategori PPKM Level 1.

Keputusan di atas tertuang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 41 tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali.

InMendagri ini diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanggal 29 Agustus 2022. PPKM diperpanjang agar masyarakat tetap waspada terhadap penularan COVID-19 di Indonesia seiring semakin meningkatnya mobilitas dan pemulihan perekonomian nasional.

Safrizal meminta para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud pencegahan terhadap varian baru yang muncul.

"Oleh karena itu, vaksinasi booster harus terus dipercepat. Begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing (pelacakan)," jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 30 Agustus 2022.

2 dari 4 halaman

Pertimbangan Kondisi Faktual

Penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa - Bali, menurut Safrizal ZA, didasari pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.

“Penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” bebernya.

Dalam upaya terus menangani pandemi COVID-19, seluruh elemen masyarakat tetap diminta saling bekerja sama, terutama dalam penegakan protokol kesehatan.

"Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari Pemerintah, Forkompimda, TNI/Polri, ataupun pra pemangku kepentingan lainnya untuk terus menjalin kerja sama baik dalam penegakan protokol kesehatan untuk menjaga kondisi pandemi yang semakin membaik," sambung Safrizal.

3 dari 4 halaman

Aturan Main ke Mal

Sebagaimana salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 41 tahun 2022 terbaru yang diterima Health Liputan6.com, aturan di wilayah PPKM Jawa - Bali Level 1 pada kegiatan di  pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
  2. tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk
  3. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
  2. kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
  3. anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
  4. restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen)
4 dari 4 halaman

Aturan di Fasilitas Umum

Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 41 tahun 2022 juga mengatur ketentuan di fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan:

  1. mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait
  2. wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
  3. anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yangboleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karenaalasan kesehatan

Kemudian aturan di transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100% (seratus persen) kapasitas ruangan.