Liputan6.com, Jakarta Dalam aturan perjalanan terbaru, Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib mendapatkan vaksin COVID-19 lengkap maupun booster. Bagi yang belum suntik vaksin COVID-19 dosis 1 pun harus divaksinasi saat tiba di pintu kedatangan (entry point).
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, alasan di balik aturan perjalanan kewajiban vaksin COVID-19 bagi WNI dari luar negeri. Bahwa aturan ini demi menjamin keamanan tatkala beraktivitas di Indonesia.
Baca Juga
7 Pemain Timnas Indonesia yang Terancam Kena Sanksi Akumulasi Kartu, Bakal Absen di Laga Berikutnya?
Aliando Syarief Diduga Pacaran dengan Adik Sandrina Michelle yang 13 Tahun Lebih Muda, Bisa Terjerat Hukum?
Sedang Viral, Intip Profil Mega Putri Aulia sang Mantan Artis yang Sudah Hijrah dan Kini Cantik Berhijab
Selain itu, bertujuan mengejar capaian vaksinasi COVID-19 dosis 2 dan 3 (booster) nasional. Seperti diketahui, cakupan vaksinasi dosis 3 atau booster masyarakat masih terus dikejar. Sebab, cakupan vaksinasi booster terbilang lambat ketimbang vaksinasi dosis 1 dan 2.
Advertisement
"Hal ini (aturan baru perjalanan) diwajibkan untuk akselerasi capaian vaksinasi dosis kedua dan ketiga bagi WNI, serta menjamin WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) aman sewaktu beraktivitas di Indonesia," ujar Wiku saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Jumat, 2 September 2022.
Aturan perjalanan terbaru WNI di atas yang dimaksud termaktub dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE ini berlaku efektif mulai 1 September 2022.
Syarat vaksinasi bagi WNI tidak berbeda jauh dari SE Satgas sebelumnya (Nomor 22 Tahun 2022). Namun, ditegaskan kembali pada SE Nomor 25 Tahun 2022. Bunyi ketentuan terbaru, yaitu:
WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 baik dosis pertama, dosis kedua atau dosis ketiga wajib menjalani vaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan gejala.
Aturan Perjalanan Berdasarkan Vaksinasi
Mantan Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satgas Penanganan COVID-19 Nasional Alexander Kaliaga Ginting menambahkan, aturan perjalanan sekarang, baik PPLN dan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berdasarkan kriteria vaksinasi COVID-19 dan booster.
Dalam hal ini, aturan perjalanan secara umum adalah pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dan booster, bebas tes PCR dan antigen.
Walau begitu, khusus pelaku perjalanan terutama dari luar negeri yang masuk Indonesia dan bergejala COVID-19, harus dilanjutkan dengan pemeriksaan tes PCR atau antigen. Upaya ini demi memastikan, apakah pelaku perjalanan positif COVID-19 atau tidak.
"Prinsipnya, semua aturan mobilitas perjalanan, baik PPLN dan PPDN berdasarkan vaksinasi dan booster serta bila bergejala, maka dilakukan pemeriksaan lanjutan berupa rapid test antigen dan PCR test," jelas Alex, sapaan akrabnya melalui keterangan tertulis yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis, 1 September 2022 malam.
Adapun aturan perjalanan PPDN tertuang dalam SE Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan OrangDalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE ini berlaku sejak 25 Agustus 2022.
Pada syarat PPDN tersebut, ditegaskan PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
Kemudian, PPDN dengan usia 6 - 17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. PPDN dengan usia 6 - 17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Advertisement
Tes PCR bagi PPLN yang Bergejala
Sebagaimana SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022, ditegaskan kembali bahwa tes PCR hanya ditujukan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang bergejala COVID-19. Aturan ini serupa dengan SE Satgas sebelumnya (Nomor 22 Tahun 2022).
Bunyi SE, yakni PLN yang melakukan pemeriksaan konfirmasi RT-PCR, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan setelah melakukan pengambilan sampel pemeriksaan konfirmasi RT-PCR dan wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- menunggu hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR di kamar hotel, kamar penginapan, atau tempat tinggal
- tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar penginapan, atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR menunjukkan hasil negatif
Dalam hal pemeriksaan konfirmasi RT-PCR menunjukkan hasil positif, terhadap PPLN dilakukan isolasi/perawatan sesuai dengan mekanisme tindak lanjut kasus positif.
Dalam hal pemeriksaan konfirmasi RT-PCR menunjukkan hasil negatif, PPLN diperkenankan untuk melanjutkan perjalanandan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Isolasi jika Positif COVID-19
Mekanisme tindak lanjut kasus positif dan isolasi/perawatan bagi PPLN yang terdeteksi positif COVID-19 sesuai SE Satgas terbaru, antara lain:
- PPLN dengan hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR positif tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan wajib menjalankan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran Kementerian Kesehatan
- PPLN dengan hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR positif dengan disertai gejala sedang atau gejala berat dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi/perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran Kementerian Kesehatan
SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022 ini diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 tertanggal 1 September 2022.
Advertisement