Liputan6.com, Jakarta Adanya kewajiban syarat vaksin booster dalam aturan perjalanan terbaru, terutama naik pesawat masih membuat sebagian masyarakat terbebani. Masyarakat ada yang enggan untuk vaksinasi booster, seperti cemas dengan efek samping vaksin dan hoaks yang beredar.
Terkait hal ini, epidemiolog dan Pengajar Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Bayu Satria Wiratama mengingatkan bahwa vaksin booster dapat menjadi perlindungan diri dari penularan virus Corona. Apabila terpapar COVID-19, gejala pun tidak berat.
Baca Juga
"Kalau ditanya dengan pertanyaan tadi, masyarakat terbebani dengan aturan booster? Kembalikan lagi ke kepentingan booster sendiri. Booster untuk menjaga kesehatan masyarakat sendiri. Karena kan kalau sudah dibooster, kemudian bepergian naik pesawat, enggak perlu tes COVID-19," ucap Bayu menjawab pertanyaan Health Liputan6.com saat sesi Talkshow: Bebas Bepergian Asal Sudah Booster? di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Advertisement
"Ya, tapi tetap ada kemungkinan, misalnya ada yang sakit, tapi tidak terdeteksi. Lalu, andaikan kena, ya sudah otomatis tidak timbul (gejala) parah. Jadi, demi keselamatan sendiri memang sebaiknya ya diikuti aturannya (wajib booster)."
Aturan wajib booster untuk perjalanan tertuang melalui Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE ini mulai berlaku sejak 25 Agustus 2022.
Syarat vaksinasi booster, khususnya ditujukan untuk PPDN usia 18 tahun ke atas. Sementara itu, bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin melakukan perjalanan domestik dan usia 6 - 17 tahun minimal sudah vaksinasi COVID-19 dosis 2.
Vaksin Booster Gratis
Menurut Bayu Satria Wiratama, seharusnya pemberian vaksin booster tidak memberatkan masyarakat. Terlebih, Pemerintah sudah menyiapkan stok vaksin dan dapat diakses masyarakat secara gratis.
Masyarakat tinggal datang ke lokasi sentra vaksinasi atau fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan vaksin booster. Apalagi kalau vaksinasi dosis 2 sudah 6 bulan atau lebih, sehingga memerlukan dosis 3 atau booster untuk peningkatan kembali antibodi.
"Sebenarnya kan (vaksin booster) tidak memberatkan juga. Tinggal datang (ke sentra vaksinasi), tidak bayar. Kalau dari saya sih memang sebelum bepergian sebaiknya booster dulu, sehingga lebih aman," pungkas Bayu.
"Karena kan mungkin jarak dari vaksin kedua sudah cukup lama dan kemungkina antibodi ada penurunan. Lagi pula kita tidak tahu juga terpapar atau enggak (sama COvID-19). Ya, amannya booster aja biar tetap tinggi kekebalan kita sehingga lebih aman lagi kalau mau ke mana-mana, ketemu dengan orang jadi tidak perlu khawatir."
Kebijakan wajib booster, lanjut Bayu dinilai bagus. Ditegaskan pula, efek samping vaksin pun sejauh ini ringan.
"Sebenarnya, kalau booster itu kan kebijakannya bagus ya. Kita enggak tahu pernah kena COVID-19 atau enggak, bergejala atau enggak. Karena sekarang lama-lama gejalanya jadi mirip flu, agak susah membedakan," katanya.
"Amannya ya kita booster saja, toh booster enggak bayar, gratis dan mungkin ada sebagian kecil orang yang timbul efek samping walaupun itu efeknya ringan."
Advertisement
Khawatir Minat Naik Pesawat Turun
Berkaitan dengan kewajiban vaksin booster, Komite Operator Penerbangan (AOC) Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara mengatakan, calon penumpang pesawat terbebani aturan wajib vaksinasi dosis 3 tersebut.
"Dengan adanya peraturan baru itu, tentu masyarakat terbebani. Sebaiknya, tidak ada PCR lagi, paling tidak cuma antigen bagi penumpang yang mau berangkat," kata Ketua AOC Kualanamu, Rahmat Iskandar di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (1/9/2022).
Akibat ketentuan baru wajib booster itu, dikhawatirkan berdampak terhadap menurunnya load factor (tingkat keterisian) penumpang pada setiap penerbangan datang dan tiba di Bandara Kualanamu.
Untuk diketahui, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, mewajibkan setiap Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) usia 18 tahun ke atas untuk vaksin booster. Kewajiban ini efektif berlaku pada Senin (29/8/2022).
"Kalau aturan baru ini (wajib booster) dibanding peraturan di negara tetangga, sebetulnya tidak vaksinasi booster pun bisa berangkat. Tapi harus PCR dulu bagi penumpang yang telah vaksinasi dua kali," ujar Rahmat.
"Suatu aturan itu meringankan beban rakyat. Jangan lagi dibebani dengan aturan-aturan memberatkan penumpang untuk melakukan penerbangan."
Booster untuk Optimalkan Pencegahan
Pemberian vaksin booster, ditegaskan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, demi pencegahan. Ia mengingatkan masyarakat yang belum, segera booster atau vaksin dosis ketiga.
Sebab, saat ini pandemi COVID-19 belum sepenuhnya terlepas. Selama pandemi berlangsung, virus akan terus bermutasi, dan dinamika pandemi akan terus terjadi.
"Perlu diingat bahwa vaksin dosis tiga secara saintifik dapat mengoptimalkan pencegahan baik tertular, mengalami komplikasi gejala maupun kematian," terang Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Dari perkembangan vaksinasi booster, terjadi kenaikan cakupan selama sebulan terakhir. Namun, jika ditarik rata-rata dalam 3 bulan terakhir bahwa kenaikan cakupannya dapat lebih dioptimalisasi dan dipercepat.
"Hal ini perlu segera diperbaiki baik dari antusiasme masyarakat maupun pemerintah dan unsur pembantu lainnya sebagai penyedia layanan vaksinasi di tiap daerah," lanjut Wiku.
Advertisement