Sukses

Integrasi Rekam Medis Elektronik Sasar 60 Ribu Faskes dan Ratusan Startup

Integrasi rekam medis elektronik menyasar kurang lebih 60.000 faskes dan ratusan startup.

Liputan6.com, Jakarta Penerapan rekam medis elektronik yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengintegrasikan kurang lebih 60.000 fasilitas kesehatan (faskes) di Indonesia. Tak hanya itu saja, integrasi juga akan menyasar ratusan startup health-tech dan biotech.

Adanya rekam medis berbasis digital, menurut Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan Kemenkes RI Setiaji justru membawa potensi yang sangat besar. Pertumbuhan startup bidang teknologi kesehatan menjadi salah satu peluang terbesar untuk semakin memperluas integrasi rekam medis digital.

"Kita akan mengintegrasikan kurang lebih 60.000 fasilitas kesehatan. Kemudian juga akan kita integrasikan dengan startup health-tech dan biotech," terang Setiaji saat Press Conference: Pemanfaatan Rekam Medis Elektronik yang disiarkan dari Gedung Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, ditulis Senin (12/9/2022).

"Tentunya juga diharapkan nanti para industri kesehatan seperti startup bidang teknologi kesehatan dan sebagainya bisa berkembang."

Setiaji juga berharap kemajuan startup di Indonesia dalam bidang teknologi kesehatan juga dapat mendukung kemajuan telemedisin. Melalui telemedisin, informasi daftar riwayat penyakit yang dikeluhkan pasien dan tindak lanjut resep dokter dan lainnya bisa terekam atau tersimpan secara digital.

"Kita harapkan juga bisa muncul startup biotech yang baru. Ya, karena (bidang) kesehatan ini sangat besar sekali potensi dan peluangnya ke depan, khususnya untuk telemedisin dan bioteknologi kesehatan," lanjutnya.

2 dari 4 halaman

Terkoneksi dengan Platform SATUSEHAT

Regulasi rekam medis elektronik tertuang melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Regulasi ini merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya, Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008.

Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis ini ditandatangani Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin tertanggal 31 Agustus 2022.

Poin utama dari Permenkes Nomor 24 Tahun 2022, Setiaji menerangkan, rekam medis elektronik menjadi highlight utama. Seluruh fasilitas kesehatan harus sudah mulai bersiap dengan transisi, dari yang biasanya rekam medis secara manual berubah ke digital.

Ditargetkan sampai tahun 2023, faskes paling lambat harus sudah menerapkan rekam medis elektronik.

"Ada transisi tentunya, paling lambat tahun depan ya. Kemudian kewajiban penyelenggara rekam medis elektronok juga dilakukan oleh layanan telemedisin," jelas Setiaji.

"Aturan rekam medis elektronik ini wajib mengikuti standar dan pasien berhak mendapatkan isi rekam medisnya dan memberikan akses. Kemudian fasilitas pelayanan kesehatan memiliki hak akses terhadap rekam dengan persetujuan pasien serta wajib terhubung melalui platform SATUSEHAT."

SATUSEHAT merupakan platform-as-a-service (PAAS) yang menghubungkan seluruh ekosistem pelaku industri kesehatan untuk menciptakan satu data kesehatan nasional yang dapat diandalkan.

Pendekatan platform ini akan menjadi penghubung antar platform aplikasi yang beragam pada berbagai pelaku industri kesehatan, tapi bukan untuk menggantikan fungsi aplikasi yang telah ada saat ini juga tidak untuk menyatukan semua fungsi aplikasi menjadi satu aplikasi tunggal.

3 dari 4 halaman

Efisiensi Biaya, Waktu dan Tenaga

Kehadiran Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 dan penerapan rekam medis, Setiaji menekankan, akan memberikan manfaat yang luar biasa. Bukan hanya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, melainkan juga efisiensi biaya dan tenaga (sumber daya manusia/SDM).

"Ya, mulai dokter sendiri bisa meng-update (memperbarui) rekam medis pasien. Kemudian juga bisa melihat riwayat kesehatan pasien secara cepat, sehingga bisa menegakkan diagnosis," jelasnya.

"Lalu efisiensi terhadap biaya, waktu dan juga tenaga. Contohnya, input (memasukkan) data ya pasti dilakukan sama tenaga kesehatan (nakes). Jadi, nakes tidak akan dibebankan terhadap input data ke aplikasi yang cukup banyak di rumah sakit."

Selain itu, kemajuan rekam medis elektronik akan menciptakan sistem kesehatan nasional berbasis data yang tangguh. Peluang kolaborasi dan peningkatan inovasi di antara para startup yang ingin bekerja sama juga terbuka.

"Tentunya, untuk kemudahan akses sehingga kami dari Kementerian Kesehatan hingga daerah bisa mengakses dan meningkatkan layanan kesehatan. Tujuan akhir dari ini adalah mewujudkan sistem kesehatan nasional yang tangguh berbasis data," beber Setiaji yang juga menjabat Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes.

"Kemudian juga melakukan kolaborasi dan meningkatkan inovasi, khususnya bagi para startup inovator yang ingin mengembangkan sistem dan layanan guna membantu pemerintah meningkatkan pelayanan kesehatan."

4 dari 4 halaman

Jenis Faskes Wajib Rekam Medis Digital

Sesuai Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis tercantum pada Bab II terkait penyelenggaraan atau penerapan rekam medis elektronik di faskes.

Pasal 3 berbunyi:

1. Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik

2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan/atau Tenaga Kesehatan lainnya
  2. puskesmas
  3. klinik
  4. rumah sakit
  5. apotek
  6. laboratorium kesehatan
  7. balai
  8. Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri

Dijelaskan pada Pasal 13:

1. Kegiatan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik paling sedikit terdiri atas:

  1. registrasi Pasien
  2. pendistribusian data Rekam Medis Elektronik
  3. pengisian informasi klinis
  4. pengolahan informasi Rekam Medis Elektronik
  5. penginputan data untuk klaim pembiayaan
  6. penyimpanan Rekam Medis Elektronik
  7. penjaminan mutu Rekam Medis Elektronik
  8. transfer isi Rekam Medis Elektronik

2. Kegiatan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d sampai dengan huruf h dilakukan oleh tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dan dapat berkoordinasi dengan unit kerja lain

3. Kegiatan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Tenaga Kesehatan pemberi pelayanan kesehatan