Sukses

Faskes Terkendala Internet, Nasib Rekam Medis Elektronik Gimana?

Lokasi faskes terkendala internet, bagaimana penerapan rekam medis elektroniknya?

Liputan6.com, Jakarta - Fasilitas kesehatan (faskes) di seluruh Indonesia kini wajib mulai menerapkan rekam medis elektronik. Lantas, bagaimana dengan faskes yang berada di lokasi terkendala internet seperti sulit sinyal atau sinyal naik-turun tak stabil?

Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Setiaji menerangkan bahwa pihaknya akan berfokus pada faskes mana saja yang lokasinya terkendala internet. Sinkronisasi data rekam medis elektronik ke platform Kemenkes akan dilakukan bertahap.

Seluruh data rekam medis dari faskes akan terintegrasi masuk ke platform SATUSEHAT Kemenkes. SATUSEHAT akan menjadi penghubung antar platform aplikasi yang beragam pada berbagai pelaku industri kesehatan.

Platform SATUSEHAT bukan untuk menggantikan fungsi aplikasi yang telah ada saat ini juga tidak untuk menyatukan semua fungsi aplikasi menjadi satu aplikasi tunggal.

"Untuk lokasi (faskes) yang terkendala sinyal ya nanti dari hasil kontak tersebut, beberapa lokasi juga tidak langsung melakukan sinkronisasi langsung ya. Kita mungkin bisa nanti menerapkannya secara bertahap, misalnya sinkronisasi sehari itu satu kali," kata Setiaji menjawab pertanyaan Health Liputan6.com saat Press Conference: Pemanfaatan Rekam Medis Elektronik yang disiarkan dari Gedung Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, ditulis Senin (12/9/2022).

"Jadi, tidak langsung direct (langsung). tetapi untuk faskes yang sudah bisa internet ya bisa langsung sinkronisasi seharian (setiap waktu)."

Regulasi rekam medis elektronik tertuang melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Regulasi ini merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya, Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008.

Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis ini ditandatangani Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin tertanggal 31 Agustus 2022.

2 dari 4 halaman

Penguatan Akses Internet

Demi mewujudkan integrasi rekam medis elektronik di seluruh fasilitas kesehatan, Kemenkes bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di daerah.

"Kami bersama kementerian terkait seperti Kominfo dengan program Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo dan Diskominfo Daerah akan menguatkan terlebih dahulu layanan-layanan kesehatan untuk mereka (faskes)," Setiaji melanjutkan.

"Ini buat menguatkan akses internet yang cukup memadai dulu. Itu salah satu programnya ke sana juga."

BAKTI Kominfo bertugas sebagai penyedia infrastruktur dan ekosistem teknologi informasi dan komunikasi bagi masyarakat.

Penguatan akses internet sangat diperlukan karena lalu lintas rekam medis elektronik akan terkoneksi dengan meta data milik Kemenkes. Hal ini sesuai Pasal 10 dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2022:

  1. Sistem Elektronik yang digunakan dalam penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik harus memiliki kemampuan kompatibilitas dan/atau interoperabilitas
  2. Kompatibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kesesuaian Sistem Elektronik yang satu dengan Sistem Elektronik yang lainnya
  3. Interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemampuan Sistem Elektronik yang berbedauntuk dapat bekerja secara terpadu melakukan komunikasi atau pertukaran data dengan salah satu atau lebih Sistem Elektronik yang lain, yang menggunakan standar pertukaran data
  4. Interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu kepada standar sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dijelaskan pada Pasal 11:

  1. Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus mengacu kepada variabel dan meta data yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
  2. Variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan elemen data yang terdapat pada Sistem Elektronik Rekam Medis Elektronik
  3. Meta data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi definisi, format, dan kodifikasi

 

3 dari 4 halaman

Lakukan Pemetaan Faskes

Setiaji menambahkan, Kemenkes akan melakukan pemetaan (mapping) fasilitas kesehatan pada tahun 2022 untuk melihat sejauh mana kemampuan akses internet dan digitalisasi. Upaya ini dilakukan melihat kondisi faskes yang terkendala internet ataupun minim SDM.

"Untuk mengetahui fasilitas kesehatan mana saja yang siap untuk rekam medis elektronik, di tahun ini kami akan melakukan mapping ya terhadap seluruh fasilitas kesehatan. Kami sebut mapping-nya itu dinilai dari maturity index atau tingkat kematangan digitalnya," tambahnya.

"Nanti akan terlihat, faskes mana dan di level berapa yang sudah siap ataupun masih yang belum siap. Dari situlah, kita gunakan untuk menerapkan kebijakan ini (rekam medis elektronik), mana yang lebih dahulu bisa langsung menerapkan dan faskes mana Yang nanti perlu ditingkatkan digitalisasinya."

Kemenkes juga akan memfasilitasi faskes yang kekurangan SDM untuk pengoperasian digital rekam medis elektronik.

"Kami juga akan memfasilitasi faskes-faskes, khususnya di puskesmas yang tidak memiliki kemampuan SDM secara digital," sambung Setiaji yang juga menjabat Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes.

4 dari 4 halaman

Fasilitasi Faskes untuk Rekam Medis Digital

Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis pada Pasal 7 menyatakan penyelenggaraan rekam medis di faskes. Isi pasal:

1. Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik dilakukan sejak Pasien masuk sampai Pasien pulang, dirujuk, atau meninggal

2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyusun standar prosedur operasional penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan dan sumber daya masing-masing Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dengan mengacu pada pedoman Rekam Medis Elektronik

Selanjutnya, faskes yang difasilitasi untuk penerapan rekam medis digital disebutkan pada Pasal 8:

1. Menteri memfasilitasi penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

2. Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan:

  1. Sistem Elektronik pada penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik
  2. platform layanan dan standar interoperabilitas dan integrasi data kesehatan

3. Dalam rangka memfasilitasi penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah