Sukses

Terkait Pelabelan BPA, DPR RI Imbau BPOM Lakukan Penelitian Libatkan Banyak Ahli

Penelitian jelas dibutuhkan BPOM dalam menentukan pelabelan BPA di galon guna ulang

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengapresiasi upaya Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam melindungi kesehatan masyarakat. Namun, terkait pelabelan BPA pada galon guna ulang, masih dirasa belum perlu.

DPR RI justru meminta BPOM untuk tak buru-buru membuat aturan tentang pelabelan tersebut karena dinilai tak ada urgensinya untuk rakyat.

Menurut Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rahmat Handoyo, justru BPOM seharusnya melakukan penelitian yang komprehensif di dalam negeri, dengan melibatkan stakeholder sebanyak mungkin.

Tak hanya melibatkan peneliti yang pro dengan pendapat BPOM, tapi yang tidak sependapat juga harus dilibatkan.

Penelitian ini, kata Rahmat, perlu dilakukan karena persoalan pelabelan BPA bukan hanya berdampak pada industri dan bisnis, tapi juga lingkungan berupa peningkatan sampah plastik.

"Sebaiknya bukan hanya penelitian di luar negeri yang digunakan, tetapi juga penelitian di dalam negeri," kata Rahmat dikutip dari keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Rabu, 14 September 2022.

Dalam hal ini, dokter, akademisi, dan NGO harus dilibatkan. "Jangan serta merta," dia melanjutkan.

Kalau ternyata hasilnya diketahui BPA ada kaitan langsung dengan penyakit, Rahmat, mengatakan, silakan aturan tersebut dibikin.

"Tapi kalau enggak ada kaitannya, ya, jangan atau dikait-kaitkan," katanya.

 

2 dari 3 halaman

Kalau Perlu Libatkan IDI Hingga Ahli Kimia

Rahmat menekankan bahwa penelitian yang komprehensif dibutuhkan karena kebijakan ini akan berdampak pada sektor industri dan bisnis.

"Sekali lagi, harus bikin penelitian di Indonesia. Silakan duduk bersama kembali, libatkan IDI, asosiasi, dokter, peneliti, ahli kimia, kalangan industri. Benar atau tidak ada masalah. Kalau enggak ada masalah, ya, jangan diatur, kasihan industri," ujarnya.

Menurut Rahmat sebuah kebijakan tidak harus dipaksakan jika tidak sesuai dengan kondisi di dalam negeri.

Ia mencontohkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang beberapa kali tidak memaksakan kehendak ketika rencana aturan yang akan dibuat menimbulkan pro dan kontra yang meluas di kalangan masyarakat.

Dilanjutkan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Lakalena bahwa hingga saat ini persoalan pelabelan BPA pada galon guna ulang belum dibahas oleh komisi. 

"Ini belum dibahas di komisi. Masih pro dan kontra," katanya.

 

3 dari 3 halaman

Limbah Plastik

Rencana BPOM ini juga menarik perhatian Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Anggia Erma Rini, yang menilai bahwa keberadaan sampah plastik di Indonesia saat ini sudah sangat mengkhawatirkan.

Oleh sebab itu, kata dia, kebijakan yang diperlukan adalah mengatur bagaimana supaya sampah plastik dari galon sekali pakai tidak semakin membanjiri lingkungan.

"Bagaimana sampah plastik ini atau galon dalam hal ini diatur supaya tidak dibanjiri, galon terus menerus. Sekuat apapun atau serijit apapun di hilirnya kalau hulunya enggak ada aturan, tentu lingkungan pasti akan terancam dan ini bahaya," katanya.

Rini juga prihatin atas beredarnya iklan-iklan untuk penggunaan air minum dalam kemasan yang berasal dari galon sekali pakai. Dia menilai hal itu sangat mengerikan.

"Banyak data yang menunjukan itu setiap hari, berapa galon atau sampah plastik minuman ada berapa banyak itu. Itu merusak dan seharusnya dipikirkan dua kali lah harus dievaluasi, dilihat dulu plus minus-nya seperti apa," pungkasnya.