Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di Coronary Care Unit (CCU) RS Serdang, Selangor, Malaysia.
Mengutip Kanal News Liputan6.com, kabar mengenai berpulangnya Prof Azra didapat melalui pesan berantai, Minggu (18/9/2022).
Baca Juga
"Inna lillahi wainna illaihi rojiun. Doanya semoga Almarhum Bapak Prof. Dr. Azyumardi Azra dikaruniai tempat paling mulia di Pangkuan Allah SWT., dan semua keluarga yang ditinggalkan dikaruniai rahmat dan perlindungan NYA."
Advertisement
Sebelumnya, cendekiawan Muslim Indonesia itu dikabarkan mengalami sesak napas dalam penerbangan menuju Kuala Lumpur pada Jumat, (16/9/2022). Sedianya Prof Azra hendak menghadiri undangan dari Angkatan Belia Islam Malaysia (ABIM) untuk hadir dalam Konferensi Internasional Kosmopolitan Islam yang dilaksanakan di Selangor, Malaysia, pada 17 September.
Melansir catatan wartawan sekaligus pengusaha Ilham Bintang yang dimuat Antara, Prof Azra mendadak mengalami batuk keras, panjang, disertai sesak napas di atas pesawat ketika menuju Malaysia, Jumat sore.
Saksi mata dalam penerbangan, Guru Besar Universitas Sumatera Utara Profesor Budi Agustono yang terbang bersama sang istri, sempat mengobrol dengan almarhum sejak di bandara Soekarno Hatta hingga di dalam pesawat.
"Dua puluh menit sebelum pesawat mendarat, saat saya, istri, dan Pak Azra sedang bercakap tiba-tiba Pak Azra batuk tanpa henti, tubuhnya berkeringat dingin. Saya minta dia minum air mineral. Saya memijat tubuhnya yang keringat dingin lalu meminta pramugari memasang selang oksigen di hidung dan mulut. Meski selang terpasang sesak napasnya tak berhenti, malah tubuhnya bergerak ke kiri dan ke kanan kursi pesawat," demikian penuturan Budi yang dikutip Ilham Bintang dari grup WhatsApp.
Terpapar COVID-19
Budi dan sang istri lantas mengurus kesehatan Prof Azra yang diminta turun belakangan ketika pesawat mendarat. Keduanya cemas melihat kondisi sang cendekiawan Muslim itu. Tak lama kemudian ketiganya turun dengan selang oksigen dan dibawa segera ke bed panjang perawatan untuk kemudian dilarikan ambulance ke rumah sakit.
Istri Budi, Reni Sitawati Siregar, lalu menghubungi staf khusus Menteri Sosial meminta bantuan untuk mengabari istri atau keluarga Prof Azra. Budi dan Reni kemudian berbagi tugas, mengawal hingga ke rumah sakit di Kuala Lumpur dan mengurus imigrasi di bandara.
Prof Azra baru diketahui terpapar virus Corona penyebab COVID-19 setelah ditangani di RS Serdang, Malaysia. Ia langsung ditangani secara intensif setibanya di rumah sakit.
Kondisi Prof Azra yang positif COVID-19 pun mendapat konfirmasi Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono, melalui rekan wartatan Malaysia.
"Saya sendiri ada bertanya doktor di ruang terbuka, mengesahkan Prof AA dijangkiti COVID dan tidak boleh diziarahi," ujar Zakaria, wartawan Malaysia.
Advertisement
Jalani Perawatan Intensif di RS Serdang, Selangor
Sebelum meninggal, Prof Azra sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Serdang, Selangor.
Dubes RI untuk Malaysia, Hermono, mengatakan Prof Azra langsung mendapatkan perawatan di ICU dan belum dapat ditemui.
Azra menurut Hermono, akan dipindahkan ke rumah sakit di Kuala Lumpur, namun masih menunggu konfirmasi dari pihak rumah sakit yang akan menerima pasien.
“Menurut pihak rumah sakit beliau dirawat di ruang zona merah yang lazimnya digunakan untuk perawatan pasien terinfeksi COVID-19,” kata Hermono seperti dilansir Antara.
Tak berapa lama, Azra telah dipindahkan dari ruang zona merah di Departemen Trauma dan Gawat Darurat ke CCU rumah sakit tersebut untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
"Beliau ditidurkan. Untuk kondisinya diharapkan lebih stabil," kata Koordinator Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KBRI Kuala Lumpur Yoshi Iskandar seperti dilansir Antara.
Saat itu, ia juga mengatakan masih menunggu keputusan tim dokter Rumah Sakit Serdang untuk kemungkinan Profesor Azyumardi Azra bisa dipindahkan ke rumah sakit di Kuala Lumpur.
PPLN Tak Wajib Tes PCR
Diketahui, saat ini sejumlah negara termasuk Indonesia tidak lagi mewajibkan tes PCR sebagai syarat perjalanan luar negeri. Mengutip laman Setkab.go.id, warga negera Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan sertifikat fisik maupun digital telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) melalui aplikasi PeduliLindungi saat akan bepergian dengan transportasi udara, laut maupun darat.
Kewajiban pemeriksaan konfirmasi RT-PCR hanya ditujukan bagi PPLN yang terdeteksi memiliki gejala terkait COVID-19 atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius.
Sementara, PPLN yang terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Advertisement