Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memperluas program vaksinasi COVID-19 bagi warga negara asing (WNA) yang sedang berada di Indonesia.
“Sebagai salah satu upaya kami untuk memastikan WNA yang tinggal atau menetap sementara dan permanen mendapatkan kemudahan akses vaksinasi, sekaligus juga untuk mencegah kemungkinan penularan,” kata Juru Bicara Kemenkes dokter Mohammad Syahril pada Selasa (27/9/2022) di Jakarta.
Baca Juga
Upaya pemberian vaksinasi COVID-19 untuk WNA ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES1368/2022 tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi Warga Negara Asing.
Advertisement
Syahril mengatakan bahwa keberhasilan dari adanya program vaksinasi juga menjadi salah satu kunci bagi pemulihan ekonomi dan pariwisata dalam skala nasional. Semakin banyak masyarakat dan WNA yang divaksin, maka semakin cepat masyarakat terlindungi.
WNA yang bisa mengikuti program vaksinasi dari pemerintah RI ini adalah warga negara asing yang telah memiliki izin tinggal dengan mempunyai Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
“WNA yang melakukan pendaftaran vaksin di Indonesia wajib memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau izin tinggal, dan nomor paspor sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Syahril.
WNA Dinas dan Non-Dinas
Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 ditujukan bagi para perwakilan negara asing dan juga organisasi nirlaba skala internasional yang sedang dinas atau ditugaskan di Indonesia. Berlaku juga untuk WNA berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang hubungan internasional (luar negeri).
Akan tetapi, warga negara asing (WNA) non-dinas juga bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia dengan syarat mendaftar melalui sistem informasi satu data vaksinasi yang terkoneksi melalui PeduliLindungi.id untuk mendapatkan e-tiket vaksinasi.
Advertisement
Jenis Vaksinasi yang Didapatkan oleh WNA
Di Indonesia, sudah masuk berbagai jenis varian untuk vaksinasi COVID-19, seperti AstraZeneca, Sinovac, Pfizer, Moderna, dan masih banyak lagi.
Dalam upaya program perluasan vaksinasi bagi warga negara asing, tentunya pemerintah Republik Indonesia menyediakan jenis vaksin yang telah disetujui penggunaannya untuk kategori darurat (Emergency Use Authorization/EUA), dengan nomor izin yang telah diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
WNA perlu mencatat tanggal vaksinasi yang akan mulai diselenggarakan pada September 2022 melalui fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
Perlu diingat, untuk mengikuti program vaksinasi dari pemerintah Indonesia ini, WNA harus memenuhi persyaratan yang telah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur pada perundang-undangan.
“Pendaftaran vaksinasi dilakukan melalui website PeduliLindungi.id untuk mendapatkan tiket vaksinasi. Pelaksanaan vaksinasi ini berlaku bagi WNA yang sama sekali BELUM mendapatkan vaksinasi di negaranya, WNA yang ingin suntik dosis berikutnya, dan WNA yang ingin melakukan vaksin booster,” kata Syahril.