Sukses

Respons BPOM Usai Hong Kong Tarik Mie Sedaap Gegara Ada Etilen Oksida

BPOM RI saat ini tengah menanyakan langsung ke otoritas keamanan pangan Hong Kong (Centre for Food Safety/CFS) tentang penarikan Mie Sedaap di sana.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menanggapi soal penarikan produk mi instan asal Indonesia yakni Mie Sedaap (Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle) dari pasaran Hong Kong.

Pada 27 September 2022, laman resmi otoritas keamanan pangan Hong Kong (Centre for Food Safety/CFS) menarik Mie Sedaap varian tersebut tersebut karena terdeteksi residu pestisida etilen oksida (EtO). Hal itu tidak sesuai dengan peraturan di Hong Kong.

EtO ditemukan pada mi kering, bubuk cabe, dan bumbu dari Mie Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle yang beredar di sana. EtO merupakan pestisida yang digunakan untuk fumigasi.

BPOM menjelaskan bahwa temuan residu EtO dan senyawa turunannya (2-Chloro Ethanol/2-CE) dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada 2020.

BPOM mengatakan aturan mengenai kadar EtO belum ada. Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah World Health Organization (WHO)/Food and Agriculture Organization (FAO) belum mengatur mengenai EtO dan senyawa turunannya. Pengaturan kandungan ini juga yang sangat beragam di berbagai negara.

Maka dari itu, BPOM RI saat ini tengah menanyakan langsung ke otoritas keamanan pangan Hong Kong (Centre for Food Safety/CFS) tentang kejadian ini.

"BPOM menindaklanjuti isu ini dengan meminta klarifikasi dan penjelasan lebih rinci kepada otoritas keamanan pangan Hong Kong mengenai hasil pengujian dimaksud," lanjut BPOM dalam keterangan resmi pada Kamis (29/9/2022).

2 dari 3 halaman

BPOM Kaji Aturan tentang EtO

Mengingat Codex Allimentarius Commission (CAC) belum mengatur mengenai EtO dan senyawa turunannya, maka BPOM saat ini melakukan kajian terkait hal ini. 

"BPOM juga terus memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melakukan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat kandungan senyawa tersebut pada produk dan tingkat paparannya," lanjut BPOM. 

BPOM juga menjelaskan bahwa Mi Sedaap (Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle) yang dijual di Indonesia berbeda dengan yang di Hong Kong. Untuk Indonesia, sudah memenuhi standar yang ada.

 

3 dari 3 halaman

Tanggapan Wings Group soal Penarikan Mi Sedaap

Terkait penarikan produk Mi Sedaap dari pasaran Hong Kong, Wings Group Indonesia menjelaskan bahwa produknya telah memenuhi standar.

"Mie Sedaap memastikan tidak ada penggunaan Etilen oksida (EtO) dan telah mengantongi persyaratan BPOM sehingga aman untuk dikonsumsi," kata Sheila Kansil, Head of Corporate Communications & CSR WINGS Group Indonesia dalam keterangan resmi yang diterima Health- Liputan6.com. 

Keamanan pangan dalam produk mi instan tersebut sudah sesuai dengan izin BPOM, lalu memiliki Sertifikat Halal (MUI). Juga memenuhi sertifikasi ISO 22000 mengenai Standar Internasional Manajemen Keamanan Pangan. Juga sudah memenuhi Sertifikasi ISO 9001 mengenai Standar Internasional Sistem Manajemen Mutu

Sheila juga menjelaskan bahwa produk mereka sudah diekspor ke 30 negara selama belasan tahun terakhir. Standar keamanan juga telah diikuti.

"Telah memenuhi standar wajib ekspor, termasuk kandungan, pengemasan, hingga pelabelan produk. Upaya untuk tunduk pada peraturan yang berlaku ini merupakan komitmen Mie Sedaap sebagai bagian dari WINGS Group," kata Sheila.