Liputan6.com, Jakarta Pembelajaran dari tragedi Arema, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, setiap event (acara) besar termasuk pertandingan olahraga butuh persiapan matang. Terlebih, Arema FC menjamu Persebaya Surabaya termasuk laga bertajuk 'Derby Jawa Timur' Liga 1.
Sebagaimana data yang dihimpun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 3 Oktober 2022 sore, korban tragedi Arema di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur meliputi 219 orang luka ringan-sedang, 68 orang luka berat, 26 orang masih perawatan, dan 125 orang meninggal dunia.
Baca Juga
"Kita harus melakukan persiapan (pertandingan olahraga). Kita, G20 saja persiapannya minta ampun. Ini hotel-hotelnya mesti ada, kantor kesehatannya, tenaga kesehatannya siap," ujar Budi Gunadi usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 3 Oktober 2022.
Advertisement
"Belum juga kita lihat berapa banyak tamunya, berapa banyak tenaga kesehatan, kapasitasnya ada. Itu kan harus dibikin juga hal yang sama untuk semua event besar."
Standar protokol pertandingan olahraga, menurut Budi Gunadi juga perlu dipahami bersama. Sosialisasi harus dilakukan ke seluruh stakeholder.
"Standar-standar itu akan kita pelajari bersama dengan Menpora dan kita akan sosialisasikan ke seluruh stakeholder. Jadi yang tahu, jangan hanya Menpora, Kemenkes saja, tapi Polri juga harus tahu," imbuhnya.
"Tni harus tahu, organisasi-organisasi olahraga harus tahu, sampai ke daerah harus tahu. Bahwa standarnya tuh begini, caranya begini karena sebagian besar juga belum tahu."
Tragedi maut di Kanjuruhan mencuat dengan adanya kericuhan supporter Arema FC yang kecewa atas kekalahaan timnya. Kemudian memicu aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun supporter Arema, dan membuat supporter di tribun itu berdesakan.
Aturan FIFA Soal Gas Air Mata
Menilik tragedi Arema di Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022), FIFA Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menyebutkan, bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion. Bahkan dalam aturan itu juga disebutkan, kedua benda tersebut dilarang dibawa masuk dalam stadion.
Paparan gas air mata menyebabkan sensasi terbakar dan memicu mata berair, batuk, rasa sesak di dada dan gangguan pernapasan serta iritasi kulit. Dalam banyak kasus, efek gas air mata mulai terasa dalam 10 hingga 20 menit.
Walau begitu, efek gas air mata memiliki dampak yang berbeda ke tiap orang. Anak-anak, perempuan hamil dan lansia lebih rentan terhadap efeknya. Tingkat keracunan dapat berbeda pula bergantung dari spesifikasi produk, kuantitas yang digunakan, dan lingkungan di mana gas air mata ditembakkan.
Kontak dalam jangka waktu lama dapat menimbulkan beberapa risiko kesehatan. Penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat negara berdampak langsung pada hak untuk hidup, yang dilindungi oleh Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang wajib dipatuhi Indonesia sebagai negara pihak.
Oleh karena itu, penggunaan kekuatan harus sesuai dengan perlindungan hak asasi manusia yang ketat sebagaimana diatur secara lebih rinci dalam Kode Etik PBB untuk Pejabat Penegak Hukum (1979) dan Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Pejabat Penegak Hukum (1990).
Penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum di Indonesia diatur lebih lanjut oleh UU Nomor 39/1999 Tentang HAM hingga Peraturan Kapolri tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Polisi (No. 1/2009).
Advertisement
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta
Perkembangan terkini, Pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi telah menyetujui pembentukan tim itu.
"Sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden dan disetujui," ujar Mahfud dalam jumpa pers virtual, Senin (3/10/2022).
TGIPF Tragedi Kanjuruhan ini akan dipimpin langsung oleh Mahfud MD. Sementara itu, wakil ketua diduduli oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Zainuddin Amali. Posisi sekretaris diisi Mantan Jampidum yang juga Mantan Deputi III Kemenko Polhukam Nur Rochmad.
Mulai tanggal 4 Oktober 2022, TGIPF akan bergerak menentukan saksi-saksi yang akan diperiksa. Mahfud memastikan, TGIPF tak hanya akan memanggil, namun langsung menemui pihak yang diduga mengetahui dan melihat kejadian tersebut.
"Karena segera menyusun pertemuan-pertemuan maraton dan berbagai tugas, memanggil siapa, dan menemui siapa, melihat apa, itu akan dibicarakan," terang Mahfud.
Target Usut Kasus 2-3 Minggu
Mahfud MD menargetkan pengusutan tragedi yang menyebabkan ratusan jiwa meninggal dunia itu selesai 2 sampai 3 minggu.
"Untuk mengungkap peristiwa Kanjuruhan yang terjadi tanggal 1 Oktober 2022, maka pemerintah membentuk tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang akan dipimpin langsung Menko Polhukam," lanjutnya.
"Itu tugasnya kira-kira diupayakan selesai 2 sampai 3 minggu ke depan," sambungnya.
Mahfud mengatakan, anggota TGIPF tragedi Kanjuruhan akan berisi sejumlah pemangku kepentingan mulai dati, pejabat kementerian terkait hingga akademisi.
"(Anggota) terdiri dari pejabat kementerian terkait, kemudian organisasi profesi olahraga sepakbola, pengamat, akademisi, dan media massa," jelasnya.
Secara khusus, Mahfud telah meminta Polri untuk segera mengungkap pelaku yang terlibat tindak pidana tragedi kerusahan di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang. Polri pun diminta mengevaluasi penyelenggaraan keamanan di daerah setempat.
"Adapun tugas jangka pendek, diminta kepada Polri agar dalam beberapa hari ke depan segera mengungkap pelaku yang terlibat tindak pidana. Karena tentunya sudah diumumkan siapa pelaku pidana yang sudah memenuhi syarat untuk ditindak," tuturnya.
Advertisement