Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan telah menyetop sementara penggunaan obat sirup terkait kasus gagal ginjal akut (Acute Kidney Injury/AKI) yang dialami anak-anak terutama balita di Indonesia. Sebab, penelitian zat kimia berbahaya yang terkandung dalam obat sirup masih tahap finalisasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Penyetopan sementara obat sirup, ditegaskan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin sebagai tindak lanjut adanya kematian balita dengan gagal ginjal akut hampir mendekati 50 persen.
Baca Juga
Sesuai data Kemenkes per 18 Oktober 2022, ada 206 anak dari 20 provinsi di Indonesia yang mengalami gangguan ginjal akut misterius.
Advertisement
Dari jumlah 206 kasus, 99 anak di antaranya meninggal dunia. Persentase kasus kematian gangguan ginjal akut misterius di angka 48 persen, yang terhitung dari pelaporan kasus sejak Januari sampai 18 Oktober 2022.
"Sambil menunggu otoritas obat atau BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif (kandungan zat kimia pada obat sirup) mereka, Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirup," jelas Budi Gunadi dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis, 20 Oktober 2022.
"Mengingat, balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an kasus per bulan, kemungkinan realitasnya pasti lebih banyak dari ini, dengan fatality rate atau rata-rata kematian mendekati 50 persen."
Lebih lanjut, Budi Gunadi turut bersedih atas kematian gangguan ginjal akut misterius yang menimpa lebih banyak balita.
"Bayangkan, bila 1 dari 70 balita tersebut adalah anak atau cucu kita," ucapnya.
3 Zat Kimia Berbahaya pada Obat Sirup
Sementara masih menunggu finalisasi penelitian kandungan zat kimia pada obat sirup dari BPOM RI, Kemenkes sudah menemukan hasil temuan tiga zat kimia berbahaya. Ada tiga zat kimia berbahaya dari pasien gagal ginjal akut (Accute Kidney Injury/AKI) pada anak.
"Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (Accute Kidney Injury) terdeteksi memiliki tiga zat kimia berbahaya, yaitu ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE," beber Budi Gunadi Sadikin.
Berdasarkan hasil temuan tiga zat kimia dari pasien gagal ginjal akut tersebut, diketahui dinilai 'tidak berbahaya'. Bahkan zat kimia yang dimaksud sering digunakan dalam berbagai jenis obat sirup.
"Ketiga zat kimia ini merupakan impurities -- zat kimia yang tidak diharapkan ada di dalam bahan baku aktif -- dari zat kimia 'tidak berbahaya," lanjut Budi Gunadi.
"Contohnya yang polyethylene glycol sering dipakai sebagai solubility enhancer (penambah kelarutan) di banyak obat-obatan jenis sirup."
Sebagai informasi, Etilen Glikol atau ethylene glycol-EG biasanya digunakan untuk pembuatan cetakan plastik, antifreeze dan pendingin pada mesin untuk semua kondisi cuaca. Apabila Etilen Glikol dikonsumsi manusia maka akan menajdi racun dan berakibat fatal.
Sementara itu, Dietilen Glikol atau diethylene glycol-DEG adalah bahan kimia tidak berwarna dengan rasa manis yang bisa beracun jika tertelan oleh manusia. Zat kimia ini termasuk pelarut untuk obat-obatan dan bahan kimia yang tidak larut dalam air. Biasanya dietilen glikol digunakan untuk membuat produk seperti rokok, antibeku, pelumas, minyak rem, hingga kosmetik.
Ethylene glycol butyl ether-EGBE atau yang dikenal Butoxyethanol yang terdapat pada obat sirup adalah cairan tidak berwarna yang memiliki bau manis dan merupakan bagian butil eter (cairan yang mudah menguap) dari etilen glikol.
Advertisement
Setop Sementara Penjualan Obat Sirup
Sebagai bentuk kewaspadaan terhadap kasus gagal ginjal akut misterius pada anak di Indonesia, Kemenkes meminta apotek untuk sementara waktu menyetop penjualan obat sirup bebas dan bebas terbatas kepada masyarakat.
Imbauan tertuang dalam surat dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes bertanggal 18 Oktober 2022. Surat itu bernomor: SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjak Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, demikian bunyi imbauan.
Surat di atas ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI drg Murti Utami.
Tidak Resepkan Obat Sirup Sementara Waktu
Pada surat yang tertuang dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga ditujukan kepada para tenaga kesehatan. Mereka diminta untuk tidak meresepkan obat cair atau obat sirup kepada masyarakat untuk sementara waktu.
Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menurut bunyi surat.
Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril menambahkan, penghentian sementara penggunaan obat cair maupun sirup sampai hasil penelusuran dan penelitian mengenai penyebab gagal ginjal akut progresif atipikal yang dialami 206 anak Indonesia selesai dilakukan.
Sebagai upaya pengganti, ada beberapa opsi lain dari obat sirup yang bisa diberikan kepada anak.Â
"Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya," kata Syahril saat konferensi pers 'Perkembangan Acute Kidney Injury (AKI) di Indonesia' pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Advertisement