Sukses

BPOM dan Kemenkes Bantah Keluarkan Daftar 15 Obat Sirup yang Mengandung Zat Berbahaya

Daftar 15 obat sirup yang mengandung zat berbahya bukan dikeluarkan BPOM dan Kemenkes.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia membantah telah mengeluarkan daftar 15 obat sirup yang mengandung zat atau senyawa berbahaya. Beredarnya daftar 15 obat sirup di media sosial menimbulkan kekhawatiran masyarakat.

Kelima belas obat sirup yang dimaksud antara lain, Psidii Syrup (Psidium gujava folium extract), Paracetamol Syrup, Cetirizine Syrup, Paracetamol Syrup, Curviplex Syrup, Cetirizine Syrup dan Ambroxol Syrup.

Kemudian Alerfed SyrupRanivel Syrup, Praxion Syrup, Domperidon Syrup, Paracetamol Syrup, Ambroxol Syrup, Paracetamol Syrup, dan Hufagripp Syrup.

"Saat ini, kami masih menunggu hasil penelusuran, sampling, dan pengujian komprehensif dari obat-obat sirup yang beredar," demikian keterangan resmi BPOM melalui pesan singkat yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis, 20 Oktober 2022.

"Data list (daftar) 15 dari 18 produk itu bukan informasi dari BPOM dan bukan hasil uji di BPOM. Kami akan update (perbarui) jika ada informasi terbaru."

Klaim daftar 15 obat sirup yang mengandung zat berbahaya ini dikaitkan dengan kasus gagal ginjal akut anak (Accute Kidney Injury/AKI), salah satunya diunggah pengguna Facebook pada 19 Oktober 2022.

Pengguna Facebook yang bersangkutan mengunggah daftar nama 15 obat disertai beberapa potongan layar artikel berjudul, 'Wamenkes: 15 dari 18 Obat Sirop Mengandung Etilen Glikol.'

Unggahan tersebut diberi keterangan sebagai berikut:

 

"Duh duh duhhhhhh

Daftar nama obat yang mengandung bahan berbahaya

#sekilasinfo"

 

2 dari 4 halaman

Bantahan dari Kemenkes

Senada dengan BPOM, Kementerian Kesehatan RI juga membantah adanya penerbitan daftar 15 obat yang mengandung senyawa berbahaya. Unggahan daftar obat tersebut yang beredar dalam bentuk foto dari selembaran kertas bahkan menyematkan nama 'Kementerian Kesehatan.'

Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril memberikan klarifikasi terkait beredarnya daftar obat mengandung senyawa berbahaya.

 

Kementerian Kesehatan tidak pernah mengeluarkan daftar yang memuat nama obat dan identifikasi kandungan senyawanya sebagaimana yang saat ini banyak beredar, tulis Syahril melalui pesan singkat yang diterima Health Liputan6.com pada  19 Oktober 2022 malam.

Dapat kami pastikan bahwa Informasi tersebut tidak benar.

 

Selanjutnya, Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakolog dan Puslabfor Polri masih melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

Saat ini, Kementerian Kesehatan dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya, tutup Syahril dalam klarifikasi keterangannya.
3 dari 4 halaman

Tidak Merinci Nama 15 Obat Sirup

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia Dante Saksono Harbuwono mengatakan, identifikasi obat yang berlangsung menemukan ada 15 obat yang masih mengandung Etilen Glikol.

"Kita sudah mengidentifikasi 15 dari 18 obat yang diuji uji (obat) sirup masih mengandung Etilen Glikol (EG) dan kita identifikasi lagi bahwa EG ini bisa bebas (dari obat sirup)," kata Dante di sela-sela acara 'Hospital Expo PERSI' di Jakarta Convention Center pada Rabu, 19 Oktober 2022

Meski begitu, Dante tidak menyebut secara rinci, obat-obatan mana saja yang sedang dilakukan pengujian terkait kandungan Etilen Glikol (EG). Etilen Glikol merupakan senyawa alkoholik tidak berwarna, tidak berbau, dan memiliki rasa manis.

Senyawa Etilen Glikol juga digunakan untuk bahan baku industri serat polister, serta bahan membantu dalam produk pestisida, karet, dan sebagainya.

Pemeriksaan obat-obatan juga masih dilakukan di laboratorium pusat forensik. Diharapkan pemeriksaan yang dapat menemukan lebih jauh penyebab gagal ginjal akut atau yang disebut Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak tersebut. Salah satunya identifikasi adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," jelas Dante.

"Ada obat-obatan -- khususnya sirup -- sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi, obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal tersebut."

4 dari 4 halaman

Larangan Beri Obat Sirup

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota dan Kabupaten Bogor mengedarkan surat terkait larangan tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat cair atau sirup kepada masyarakat.

Larangan ini menyusul adanya surat edaran dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes bertanggal 18 Oktober 2022. Surat tersebut bernomor: SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

"Hari ini, kami terima surat edaran dari Kemenkes terkait kewaspadaan dini gangguan ginjal akut progresif atipikal. Info ini sudah kami teruskan ke semua RS dan Puskesmas," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno, Rabu (19/10/2022).

Selain tenaga kesehatan, pihaknya juga telah meminta apotek di seluruh Kota Bogor sementara waktu menghentikan untuk menjual obat sirup khusus anak.

"Iya kami teruskan sesuai SE ini. Untuk pengawasan nanti oleh Dinkes dan BPOM," lanjut Retno.

Dinkes Kabupaten Bogor juga sementara ini meminta fasilitas kesehatan tidak meresepkan obat sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan surat edaran dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes.

"Kami juga mengimbau kepada orangtua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara ini tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten," ucap Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kabupaten Bogor Intan Widayati.