Sukses

Dokter dan Psikolog Sepakat Kasus Percobaan Bunuh Diri Perlu Ditanggung BPJS Kesehatan

President Indonesian Association for Suicide Prevention Dr. Sandersan Onie memberi tanggapan soal kasus menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri. Khususnya terkait perlu atau tidak biaya pengobatannya ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta President Indonesian Association for Suicide Prevention Dr. Sandersan Onie memberi tanggapan soal kasus lukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri. Khususnya terkait perlu atau tidak biaya pengobatannya ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menurutnya, ia dan beberapa pihak lain mengimbau ada perubahan sistem BPJS Kesehatan. Salah satunya agar upaya bunuh diri ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Kita mengimbau untuk ada perubahan sistem salah satunya adalah agar upaya bunuh diri itu ditanggung BPJS. Karena seringkali ketika seseorang melakukan upaya bunuh diri itu bukan dengan pikiran yang jelas,” ujar pria yang karib disapa Sandy dalam konferensi pers acara mental health movement, di Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Ia menambahkan, saat ini ada satu pemahaman keliru bahwa orang yang bunuh diri adalah orang yang memang mau meninggal dengan keinginan yang disertai pikiran jernih.

“Padahal, pada kenyataannya orang yang sedang mengalami masalah kesehatan jiwa atau stres berat sehingga berpikir untuk bunuh diri apakah itu masih disebut free will (kehendak)? Kita masih belum tahu.”

“Tapi yang saya tahu jika orang baru melakukan upaya bunuh diri, yang perlu kita lakukan adalah peduli dan empati. Dan jika sudah melakukan upaya bunuh diri kemudian tidak di-cover BPJS maka yang kejadian adalah ‘they don't care about me’,” ujar Shandy.

2 dari 4 halaman

Kata IPKI

Dalam kesempatan yang sama, psikolog Annelia Sari Sani dari Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPKI) menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih bergerak bersama pemerintah dan bermitra dengan Kementerian Kesehatan untuk memberikan advokasi.

Advokasi ini terkait berbagai penelitian yang menunjukkan bahwa tindakan bunuh diri ini sangat multi faktor.

“Dan tentu sangat tidak didasari oleh keinginan dengan sengaja mau menyakiti diri sendiri. Selama ini, segala tindakan yang dengan sengaja menyakiti diri sendiri tidak akan di-cover oleh BPJS,” kata Anne.

Pihaknya serta Kementerian Kesehatan berusaha memotong alur rujukan. Selama ini, ada rujukan pertama, rujukan kedua, baru layanan kesehatan jiwa itu biasanya di rujukan tersier atau rujukan ketiga. Ini termasuk rumah sakit jiwa dan rumah sakit pusat daerah.

“Kami berusaha biar dari layanan primer itu bisa langsung loncat ke layanan kesehatan jiwanya. Tapi ini memang sebuah langkah besar, langkah panjang, karena kita harus mengubah sistem yang sedemikian alotnya.”

3 dari 4 halaman

Menurut Kemenkes dan BPJS Kesehatan

Tanggapan-tanggapan di atas mengarah pada pernyataan Direktur Kesehatan Jiwa (Keswa) Kementerian Kesehatan RI Vensya Sihotang. Ia menyampaikan, tindakan melukai diri sendiri akibat gangguan jiwa perlu memperoleh tanggungan biaya perawatan BPJS Kesehatan.

"Saat ini belum semua biaya perawatan pasien akibat gangguan kesehatan jiwa ditanggung BPJS Kesehatan. Tapi harapannya bertahap, berproses untuk bisa ditanggung," kata Vensya Sitohang yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/10/2022).

Sementara, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Prof Ali Ghufron mengatakan bahwa hal ini perlu kajian lebih lanjut.

“Saya kira perlu satu kajian, perlu kita kaji lagi. Memang jadi perdebatan, yang jelas itu kalau di dalam asuransi, orang yang melukai diri sendiri seperti melakukan olahraga berisiko tinggi seperti cantole itu memang tidak dijamin (BPJS), termasuk yang bunuh diri,” ujar Ghufron saat ditemui di Sanur, Denpasar, Bali, Rabu (12/10/2022).

4 dari 4 halaman

Perlu Penelitian

Hanya saja, lanjutnya, sebagian orang menganggap bahwa orang yang melukai diri sendiri justru karena mereka sakit. Jika tidak sakit, maka mereka tidak akan melakukan tindakan tersebut.

“Nah maka ini perlu penelitian, pada dasarnya kalau memang itu adalah orang sakit dan jika secara kemampuan dana BPJS cukup ya kenapa tidak (ditanggung BPJS) tapi ini perlu penelitian dulu, perlu pengkajian dulu. Enggak boleh langsung diputuskan gitu.”

KONTAK BANTUAN

Bunuh diri bukan jawaban apalagi solusi dari semua permasalahan hidup yang seringkali menghimpit. Bila Anda, teman, saudara, atau keluarga yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit, dilanda depresi dan merasakan dorongan untuk bunuh diri, sangat disarankan menghubungi dokter kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan (Puskesmas atau Rumah Sakit) terdekat.

Bisa juga mengunduh aplikasi Sahabatku: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tldigital.sahabatku

Atau hubungi Call Center 24 jam Halo Kemenkes 1500-567 yang melayani berbagai pengaduan, permintaan, dan saran masyarakat.

Anda juga bisa mengirim pesan singkat ke 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat surat elektronik (surel) kontak@kemkes.go.id.