Liputan6.com, Jakarta Menilik data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, gagal ginjal akut di Indonesia sudah mencapai 241 kasus. Banyak pihak menilai bahwa sebenarnya gagal ginjal akut yang tengah terjadi bisa masuk dalam kategori Kejadian Luar Biasa (KLB).
Salah satu pendapat selaras diungkapkan oleh Epidemiolog Centre for Environmental and Population Health Griffith University Australia, Dicky Budiman. Menurutnya, gagal ginjal akut di Indonesia sudah memenuhi syarat untuk menjadi KLB.
Baca Juga
"Jadi kalau kita lihat di Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) 1501 Pasal 6, penetapan KLB. Itu kalau dilihat di Pasal 6 butir dari B sampai ke belakang memenuhi semua. Delapan poin terpenuhi (untuk jadi KLB)," ujar Dicky acara Polemik Misteri Gagal Ginjal Akut bersama MNC Trijaya, Sabtu (22/10/2022).
Advertisement
Dicky menjelaskan, dalam definisi WHO (Organisasi Kesehatan Dunia), KLB merupakan insiden yang akut dan tidak biasa. Sedangkan gagal ginjal akut sendiri sebenarnya sudah berada dalam kategori luar biasa jika melihat peningkatan kasus dan angka kematiannya.
"Ini peningkatannya sangat signifikan secara epidemiologi. Dari sisi waktu, minggu, bulan, bahkan dari sisi kematiannya. Outbreak atau KLB serupa di Gambia itu kan juga di 50an persen angka kematiannya," kata Dicky.
Angka kematian terkait gagal ginjal akut di Indonesia telah mencapai 55 persen dari kasus yang ada. Dari 241 kasus gagal ginjal akut, 133 diantaranya telah meninggal dunia.
Terlebih menurut Dicky, pemberian status KLB bukan hanya sekadar status. Melainkan dapat memberikan bantuan pada masyarakat dengan lebih terarah.
Pentingnya Status KLB untuk Bantu Masyarakat
Dicky mengungkapkan bahwa status KLB penting untuk membantu masyarakat, bukan hanya yang berada di kota, melainkan juga yang berada di daerah-daerah. Hal tersebut lantaran status KLB bisa membantu manajemen penanganan gagal ginjal akut.
"Status KLB itu juga membantu manajemen dari situasi ini. Di dalam status KLB, ada prosedur yang harus diikuti dan bisa jadi pedoman. Antara lain pembentukan satgas, ada investigasi, karena kita tahu ini belum tentu lho hanya karena obat," kata Dicky.
"Bisa jadi karena infeksi. Nah untuk data itu keluar, perlu ada penguatan sistem dengan status KLB itu," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, turut hadir Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra. Menurut Hermawan, status KLB bisa membantu masyarakat agar adanya jaminan kesehatan dan akses pembiayaan.
"Dalam status KLB, inilah yang menjadi problem. Orang-orang yang tidak tahu situasi ini tetapi mengalami keluarganya dengan indikasi menuju gagal ginjal akut, akan kesulitan memikirkan bagaimana mekanisme mereka membiayai dan seterusnya. Dengan status KLB, tentu saja konsekuensi pembiayaannya diambil oleh pemerintah dan akan memudahnya kedepannya," kata Hermawan.
Advertisement
Kriteria KLB Sudah Terpenuhi Semua
Hermawan menjelaskan bahwa dari definisi sendiri, status KLB merupakan kejadian penyakit yang baru muncul ataupun penyakit lama yang muncul kembali dengan kenaikan kasus yang signifikan.
"Ini bukan lagi signifikan. Kita lihat bukan sekadar quantity-nya, tapi fatality juga yang harus menjadi perhatian kita. Jadi kadang memahami kebijakan itu bukan sekadar tekstualnya, tapi filosofi kebijakannya supaya kita betul-betul melindungi segenap bangsa," kata Hermawan.
"Itu akan lebih komprehensif, menyeluruh, dalam, dan sistematis bila difokuskan dengan status KLB itu."
Lebih lanjut, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher yang ikut hadir mengungkapkan bahwa bahkan semua kriteria KLB sebenarnya sudah terpenuhi.
"Ada kejadian, ada peningkatan kasus, ada fatality rate. Itu semua sudah terpenuhi. Kedua, konsekuensi dari KLB itu nantinya akan membangun kesiapsiagaan kemudian juga penatalaksanaan yang kurang lebih sama," ujar Netty.
"Kita selama ini membayangkan betapa faskes dan sarana prasarana yang dimiliki oleh daerah tentu tidak sebaik yang ada di urban area. Nah kalau KLB ini diterapkan tentu akan menjadi perhatian kita semua," tambahnya.
Respons Kemenkes, Sudah Diskusi dengan Ahli
Juru Bicara Kemenkes RI, dr Mohammad Syahril mengungkapkan bahwa ia pun mengapresiasi saran dan masukan dari para ahli terkait status KLB untuk gagal ginjal akut.
"Terima kasih semuanya, kita sama-sama mengawal ini dengan kebutuhan masyarakat semua. Apapun yang baik akan kita sampaikan. Mudah-mudahan apa yang disampaikan ini juga akan saya sampaikan, yang penting saat ini bagaimana kita melakukan pencegahan jangan sampai bertambah banyak," ujar Syahril.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa status KLB sudah didiskusikan dengan para ahli. Namun, status KLB memang belum ditetapkan.
"Kami sudah diskusi, belum masuk status KLB," kata Budi Gunadi melalui keterangan pers 'Perkembangan Penanganan Gangguan Ginjal Akut di Indonesia' di Gedung Kementerian Kesehatan RI Jakarta pada Jumat, 21 Oktober 2022.
Advertisement