Liputan6.com, Jakarta - Kasus gangguan ginjal akut atipikal progresif atau atypical progressive acute kidney injury (AKI) yang terjadi pada anak-anak di Indonesia memiliki tingkat kematian yang cukup tinggi.
Ngabila menjelaskan, ada 86 kasus yang dilaporkan per 22 Oktober 2022 di DKI Jakarta. Lalu, kasus yang meninggal ada 47 atau 55 persen.Â
Baca Juga
"Hampir 60 persen pasien dengan gangguan ginjal ini meninggal," ucap Kasie Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dokter Ngabila Salama, MKM dalam webinar kesehatan "Gagal Ginjal Akut Misterius pada Anak dan Tips Konsumsi Obat Secara Aman di Provinsi DKI Jakarta pada Sabtu (22/10/2022).
Advertisement
Sebenarnya, secara umum angka kematian balita dan anak 5-18 tahun di DKI Jakarta pada tahun ini tidak ada kenaikan. Namun, jika berbicara mengenai gangguan ginjal akut, ada kenaikan kematian di DKI Jakarta pada 2022 dibandingkan 2021.Â
"Dari Mei 2022 ada kenaikan dibandingkan Mei 2021 hingga saat ini," ujar Ngabila.
"Walaupun jumlahnya hanya hitungan jari, tetapi ini merupakan sebuah sinyal bahwa ada sesuatu yang tidak biasa. Sudah ada kenaikan kematian atau kasus lebih dari 2 kali lipat," tambahnya.
Â
Â
Â
Analisis Data Kasus AKI Sementara DKI Jakarta
Ngabila menjelaskan bahwa berdasarkan kasus gangguan ginjal akut atipikal progresif di DKI Jakarta, anak yang mendapatkan perawatan ke RS lebih dari 5 hari sejak onset berisiko meninggal 5,44 kali lebih tinggi dibanding yang kurang atau sama dengan 5 hari.
Lalu, anak dengan kasus berat, maka risiko meninggal juga lebih tinggi seperti disampaikan Ngabila.
Maka dari itu, Ngabila berpesan bila anak sakit lalu mengalami pengurangan atau bahkan tidak buang air kecil sama sekali sebaiknya segera diperiksakan ke dokter terdekat. Jangan sampai menunggu gejala parah pada anak.
"Jangan sampai gejalanya sudah keburu berat. Gejala berat itu jika sudah tidak kencing satu hari, sudah menurun kesadaran, sesak napas, ini artinya sudah banyak racunnya dan butuh rumah sakit yang lebih advanced lagi," kata Ngabila.
Â
Advertisement
Larangan Konsumsi Obat Sirup
Salah satu upaya pemerintah untuk menghentikan lonjakan kasus AKI pada anak adalah dengan membuat larangan konsumsi obat dan vitamin dalam bentuk cairan dan sirup. Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan obat atau vitamin pada anak dalam bentuk cairan atau sirup untuk sementara.
Ngabila menjelaskan, ini bukan karena isi obat sirupnya, melainkan pelarut dari sirup yang dikhawatirkan terkontaminasi zat yang seharusnya tidak ada di dalam obat.
Selang waktu antara ada gejala pertama kali sampai tidak ada kencing sama sekali sekitar 5-9 hari. Sedangkan selang waktu munculnya gejala dengan rawat inap 5-9 hari. Artinya, ketika anak-anak ada yg sudah minum vitamin atau obat dalam bentuk sirup, orangtua perlu memantau sampai dengan 10 hari sesudah terakhir minum sirup tersebut.
"Apa saja yang harus kita pantau? Gejala tersering. Apakah ada demam? Apakah ada nyeri perut, mual, muntah, mencret? Itu bagian dari infeksi saluran cerna. Atau mungkin ada batuk pilek," Ngabila menjelaskan.