Sukses

Kasus Gagal Ginjal Akut Capai 255 dan Angka Kematian Tinggi, Kok Belum Jadi KLB? Ini Kata Kemenkes

Gagal ginjal akut belum ditetapkan sebagai KLB, meski kasusnya sudah mencapai 255 dengan angka kematian tinggi.

Liputan6.com, Jakarta Sejak pekan lalu, pembahasan terkait gagal ginjal akut atipikal progresif pada anak masih menjadi topik hangat. Hal tersebut lantaran penambahan kasusnya terus terjadi, disusul dengan angka kematiannya yang juga tinggi.

Menilik data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI per 24 Oktober 2022, kasus gagal ginjal akut di Indonesia sudah mencapai 255 anak. Kasus tersebar 26 provinsi yang melaporkan kasus gagal ginjal akut.

"Perkembangan kasus gagal ginjal akut per 24 Oktober terdapat 255 kasus, yang berasal dari 26 provinsi. Dan yang meninggal sebanyak 143 atau angka kematiannya 56 persen," ujar Syahril dalam konferensi pers, Selasa (25/10/2022).

Di tengah tingginya kasus yang terjadi secara mendadak dan ditambah dengan angka kematian yang jumlahnya mencapai ratusan, gagal ginjal akut belum ditetapkan menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).

Syahril mengungkapkan bahwa hal tersebut memang telah menjadi pertanyaan yang disampaikan oleh banyak pihak. Menurutnya, respons yang diberikan oleh pihak pemerintah sebenarnya telah mengacu pada KLB.

"Respons-respons cepat dan secara komprehensif itu sudah kita lakukan sebagai respons dalam kasus atau keadaan KLB. Sebagai contoh, kita melakukan koordinasi yang ketat antara pusat dan daerah, antara Kementerian Kesehatan dengan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), kemudian juga dengan IDAI, dan seterusnya," kata Syahril.

Penelitian dan larangan terkait obat sirup juga telah diberikan. Serta, pihak Kemenkes RI pun mendatangkan obat-obatan untuk gagal ginjal akut dari luar negeri.

2 dari 4 halaman

Tak Sesuai dengan UU dan Permenkes?

Lebih lanjut Syahril mengungkapkan bahwa bila merujuk pada aturan dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), KLB sendiri sebenarnya merujuk pada penyakit menular saja.

Sedangkan gagal ginjal akut bukanlah penyakit menular. Melainkan hanya terjadi secara tiba-tiba dengan jangka waktu yang cepat.

"Nah istilah KLB memang di dalam UU wabah dan Permenkes memang hanya disebutkan sebagai penyakit menular. Dengan keadaan begini, maka kita sudah menyiapkan bahwa keadaan ini sama dengan KLB, cuma namanya saja biar tidak melanggar UU atau peraturan sebelumnya yang mendasari penetapan KLB," ujar Syahril.

Syahril menjelaskan, pembiayaan terkait gagal ginjal akut sejauh ini ditanggung oleh pemerintah. Obat-obatan untuk gagal ginjal akut bahkan diimpor langsung dari beberapa negara seperti Singapura, Australia, dan Jepang.

"Mudah-mudahan apa yang Kementerian Kesehatan lakukan bersama yang lain adalah respons yang memang menunjukkan keadaan kita sudah lebih dari respons KLB, termasuk pembiayaan yang dilibatkan pada pemerintah," kata Syahril.

3 dari 4 halaman

Keterlambatan Pendataan Kasus Gagal Ginjal Akut

Dalam kesempatan yang sama, Syahril mengungkapkan bahwa penambahan kasus gagal ginjal akut sebenarnya bukan merupakan kasus baru. Melainkan kasus yang baru saja dilaporkan dan datanya baru ikut dimasukkan dalam daftar.

"Ini adalah kasus yang lama terlambat dilaporkan, yang terjadi pada bulan September dan awal Oktober 2022. Jadi bukan kasus baru," kata Syahril.

Berdasarkan imbauan yang telah dikeluarkan sebelumnya terkait pembatasan obat sirup untuk anak, Syahril menyebutkan bahwa efeknya terjadi pada tidak munculnya penambahan kasus baru.

Begitupun yang terjadi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Sebagai rumah sakit rujukan, tidak ada penambahan kasus gagal ginjal akut baru sejak tanggal 22 Oktober 2022.

"Kasus gagal ginjal ini terjadi setiap tahunnya. Namun demikian jumlahnya sangat kecil yaitu 1-2 kasus setiap bulan. Kasus gagal ginjal baru menjadi perhatian pemerintah setelah terjadi lonjakan pada akhir bulan Agustus dengan jumlah kasus lebih dari 35," ujar Syahril.

4 dari 4 halaman

Dugaan Penyebab Gagal Ginjal Akut

Syahril menjelaskan bahwa lonjakan kasus gagal ginjal akut diduga terjadi karena adanya cemaran senyawa kimia pada obat tertentu. Sebagian obat itu kini telah teridentifikasi oleh pihak Kemenkes RI.

"Jadi kasus gagal ginjal akut ini bukan disebabkan oleh COVID-19, vaksinasi COVID-19, atau imunisasi rutin. Kementerian Kesehatan telah bergerak cepat, merespons cepat," kata Syahril.

"Di samping melakukan surveilans atau penyelidikan epidemiologi, terus melakukan penelitian-penelitian untuk mencari sebab terjadinya gagal ginjal akut."

Syahril menjelaskan, diantaranya Kemenkes RI telah mengidentifikasi kasus yang disebabkan oleh adanya infeksi, dehidrasi berat, pendarahan berat, keracunan makanan dan minuman.

"Dengan upaya itu, Kementerian Kesehatan dengan IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) dan organisasi profesi terkait telah menjurus kepada salah satu penyebab yaitu adanya keracunan atau intoksikasi obat," ujar Syahril.