Sukses

Nasib Sertifikat Vaksinasi Lintas Negara Usai Pandemi COVID-19 Selesai

Keberlanjutan Sertifikat Vaksinasi Lintas Negara usai pandemi COVID-19 selesai.

Liputan6.com, Bali Kemudahan melakukan perjalanan di masa pandemi COVID-19 sekarang ini, salah satunya berkat Sertifikat Vaksinasi COVID-19 Lintas Negara. Sertifikat Vaksinasi Lintas Negara layaknya paspor kesehatan yang memunculkan informasi kesehatan dari individu yang bersangkutan, baik status vaksinasi maupun hasil tes COVID-19.

Lantas, bagaimana nasib Sertifikat Vaksinasi Lintas Negara jika pandemi COVID-19 resmi berakhir? Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, model sertifikat vaksinasi akan dapat digunakan kembali bilamana terjadi pandemi di masa depan. 

Penggunaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 dapat menjadi pembelajaran berharga dan persiapan dalam penguatan sistem kesehatan global. Pergerakan atau mobilitas individu saat pandemi sewaktu-waktu terjadi setidaknya dapat bergerak kembali tatkala adanya Sertifikat Vaksinasi sebagai bukti verifikasi status perjalanan. 

“Dari pandemi (COVID-19) ini kita bisa melihat ‘musuh’ terjadi terus menerus dalam sebuah siklus. Jadi ini pasti bukan pandemi terakhir. Pengalaman kami adalah pandemi di tiap negara yang lockdown, orang tidak dapat (bebas) bergerak (mobilitas),” terang Budi Gunadi menjawab pertanyaan Health Liputan6.com saat acara 'G20 2nd Health Ministers Meeting' di Hotel InterContinental Bali Resort, Bali, ditulis Senin (31/10/2022).

“Ketika orang tidak dapat bergerak di sekitar, barang-barang penting tidak bisa berpindah juga ya seperti makanan dan tindakan medis darurat. Dan (kondisi) itu menciptakan masalah ekonomi, menciptakan masalah sosial, dan menciptakan masalah politik.”

Menilik situasi COVID-19 global, Budi Gunadi menegaskan, Sertifikat Vaksinasi Lintas Negara juga sudah diakui global, terutama dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Hal ini mempermudah pelaku perjalanan berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain.

“Itu sebabnya kami percaya ini. Paspor kesehatan standar global berbasis digital dapat digunakan untuk pandemi di masa depan, pandemi sesuatu terjadi. Kami sudah memiliki platform yang diakui secara global,” lanjut Budi Gunadi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Diajukan ke International Health Regulation

Pada Presidensi G20 Indonesia, Budi Gunadi Sadikin bersyukur penggunaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 Lintas Negara disepakati oleh semua negara G20 dan negara-negara lain di dunia. Bahwa sertifikat digital ini sebagai standar protokol kesehatan global.

“Dan yang sangat saya banggakan adalah standar yang kami gunakan kan dari WHO. Itu menggunakan kode QR buat formatnya dan ini sudah disepakati oleh semua negara dan akan diajukan dalam International Health Regulation (IHR),” terangnya.

“Pengajuan ke IHR ini diadakan dalam pertemuan World Health Assembly setiap tahunnya. Jadi, kami dapat mengajukan usulan modifikasi atau edisi terbaru peraturan kesehatan buat dimasukkan ke IHR.”

Selepas prosedur standar protokol kesehatan global melalui Sertifikat Vaksinasi COVID-19 yang diajukan Indonesia untuk dimasukkan ke IHR, seluruh negara Anggota WHO nanti wajib mematuhinya. Pengajuan ini akan disampaikan dalam World Health Assembly yang digelar di Jenewa, Swiss pada pertengahan tahun depan.

“Kalau sudah masuk IHR, nanti akan diikuti oleh semua yang menjadi Anggota WHO. Kami telah sepakat, Indonesia akan menyerahkan paspor digital standar kesehatan global – Sertifikat Vaksinasi COVID-19 –  ini ke World Health Assembly berikutnya di Jenewa untuk mengubah IHR,” imbuh Menkes Budi Gunadi.

Sebagai informasi, World Health Assembly ke-75 tahun ini telah digelar pada 22 - 28 Mei 2022 di Jenewa dengan tema Health Assembly: Health for peace, peace for health (Kesehatan untuk perdamaian, perdamaian untuk kesehatan). 

Adanya pandemi COVID-19 dan kedaruratan kesehatan lainnya dengan jangkauan internasional menyoroti peran kepemimpinan dan koordinasi WHO dalam menanggapi peristiwa tersebut. Penguatan kesiapsiagaan dan respons terhadap keadaan darurat kesehatan adalah tema kunci dari Health Assembly.

3 dari 4 halaman

Bebas Bergerak Saat Pandemi

Menkes Budi Gunadi Sadikin menambahkan, standar paspor kesehatan global melalui sertifikat vaksinasi digital dapat membuat individu bebas bergerak saat pandemi melanda. 

“Ini digunakan oleh orang-orang selama pandemi sehingga mereka masih dapat bergerak di seluruh dunia dan paspor digital ini sebagai standar protokol kesehatan yang akan menggunakan banyak platform digital. Jadi orang akan lebih mudah move on (berpindah),” jelasnya.

Pembahasan mengenai sertifikat vaksinasi digital telah didiskusikan saat 'G20 1st Health Working Group (HWG)' dengan topik harmonisasi protokol kesehatan global. HWG yang digelar pada 6 - 7 Juni 2022 di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) membahas bagaimana mobilisasi saat pandemi melanda.

“Kami sudah mendiskusikan di HWG Pertama tentang relevansi standar bersama untuk memastikan perjalanan atau pelaku perjalanan mudah untuk mobilisasi. Itu tadi soal recognition sertifikat vaksinasi dan interoperabilitas serta pengakuan berbagai aplikasi digital,” kata Juru Bicara G20 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat konferensi pers Road to 2nd Health Ministers Meeting di Gedung Kemenkes RI Jakarta, Jumat (21/10/2022).

“Intinya, bagaimana melakukan mobilisasi. Mobilisasi ini menjadi penting demi ketersediaan berbagai alat kesehatan esensial terutama kesetaraan bagi seluruh negara saat menghadapi pandemi ataupun masa persiapan serta upaya pencegahan dan respons pandemi.”

4 dari 4 halaman

Rekomendasi Sertifikat Vaksinasi Internasional

Untuk diketahui, pengajuan sertifikat vaksinasi internasional ke dalam International Health Regulation (IHR) WHO rupanya tidak hanya untuk masa COVID-19 saja. Pada World Health Assembly ke-75 tahun ini, ada juga pengajuan rekomendasi IHR untuk sertifikat vaksinasi demam kuning (yellow fever). 

Demam kuning adalah penyakit sistemik akut yang disebabkan oleh flavivirus yang ditularkan oleh nyamuk yang terinfeksi virus (terutama nyamuk aedes aegypti, tetapi dapat pula oleh spesies lain) ke inang atau host, dalam hal ini adalah manusia dan primata (monyet) yang menyebabkan kerusakan pada saluran hati, ginjal, jantung dan sistem pencernaan.

 

Informasi tentang persyaratan States Parties untuk vaksinasi terhadap demam kuning dikumpulkan setiap tahun melalui kuesioner yang dikirimkan oleh Sekretariat WHO kepada seluruh National IHR Focal Points.

Selain itu, Sekretariat WHO juga setiap tahun menerbitkan persyaratan States Parties dan rekomendasi WHO tentang vaksinasi dan profilaksis untuk pelancong internasional, terutama untuk demam kuning, malaria dan poliomyelitis.

Saat ini, 120 States Parties dan teritori meminta sertifikat vaksinasi terhadap demam kuning untuk pelancong yang datang. Pada tahun 2020, 122 negara mengkonfirmasi bahwa sertifikat internasional vaksinasi terhadap demam kuning, menggunakan vaksin yang disetujui WHO, sekarang diterima sebagai berlaku seumur hidup, demikian laporan WHO Director-General pada World Health Assembly ke-75 yang dipublikasikan 19 Mei 2022.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.