Sukses

Tanggapan Polri Soal Siapa yang Harus Bertanggung Jawab atas Obat Sirup Mengandung EG dan DEG

Polri beri tanggapan soal siapa yang nantinya harus bertanggung jawab soal produk cemaran EG dan DEG yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut.

Liputan6.com, Jakarta Sejak pertengahan Oktober 2022, hasil investigasi terkait gagal ginjal akut belum berhenti dilakukan. Hingga saat ini, dugaan penyebab mengarah pada obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Merespons hal itu, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengeluarkan larangan penggunaan obat sirup. Sedangkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah melakukan penyelidikan pada obat sirup yang diduga tercemar.

Namun, belum jelas siapa yang nantinya akan bertanggung jawab atas 269 kasus gagal ginjal akut di Indonesia. Belum lagi, 157 anak diantaranya telah meninggal dunia akibat terkena gagal ginjal akut.

Sebagian masyarakat pun sebenarnya tengah menunggu permintaan maaf dari berbagai pihak. Tak sedikit yang beranggapan bahwa hal ini merupakan kelalaian pihak BPOM dan Kemenkes RI dalam mengantisipasi kasus.

Saat ditanyai siapa yang harus bertanggung jawab nantinya atas kasus gagal ginjal akut, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengungkapkan bahwa saat ini penyelidikan gagal ginjal akut masih dalam proses.

Penyelidikan tersebut dilakukan bersama BPOM RI dengan adanya pengujian dan penarikan produk-produk yang diduga tercemar EG dan DEG. Tetapi, menurut Pipit, yang sedang difokuskan adalah tindakan pencegahan untuk menekan tambahan kasus.

"Namun demikian, siapa yang bertanggung jawab? Ini semua akan kita lakukan investigasi, karena kita mendasari beberapa Undang-Undang," ujar Pipit dalam konferensi pers Hasil Penindakan IF yang Memproduksi Sirup Obat TMS ditulis Selasa, (1/11/2022).

2 dari 4 halaman

Proses Pencarian Penanggung Jawab

Lebih lanjut Pipit mengungkapkan bahwa jika dilihat berdasarkan Undang-Undang, maka ada yang menyangkut UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, dan proses ekspor impor bahan baku yang resmi atau tidak.

"Termasuk adalah bagaimana nanti kedepan hasilnya, karena di sini ada informasi ada yang meninggal di Jogja yang ternyata tidak mengonsumsi obat-obatan seperti yang disebutkan. Nanti kita akan dicek," kata Pipit.

Pipit menegaskan, proses investigasi akan dilakukan secara komprehensif. Serta, gelar perkara akan dilakukan secepatnya untuk menemukan penanggung jawabnya.

"Kalau misalnya di situ adalah kesalahan daripada produksi, tentunya korporasi yang melakukan produksi harus dimintai pertanggung jawaban. Apabila ada perorangannya, kita harus meminta tanggung jawab perorangan," ujar Pipit.

"Apabila ada yang lain-lain, ternyata ada yang perlu bertanggung jawab, maka semua harus ikut bertanggung jawab. Ini akan kita telusuri bersama, nanti akan kita informasikan."

3 dari 4 halaman

2 Produsen yang Akan Dipidanakan

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengungkapkan bahwa ada dua produsen yang tidak memenuhi standar (TMS). Hal ini lantaran produk diduga mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengungkapkan bahwa dua produsen yang dimaksud adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

"Dua industri farmasi yang diduga menggunakan pelarut propylene glycol yang mengandung EG-DEG di atas ambang batas yaitu PT Yarindo Farmatama yang beralamat di Serang, Banten dan Universal Pharmaceutical Industries yang beralamat di Medan, Sumatera Utara," ujar Penny.

Penny pun menjelaskan apa yang menjadi kesalahan dari kedua produsen tersebut. Lalu apa sajakah kesalahan yang dilakukan oleh PT Yarindo Farmatama? Berikut diantaranya.

  1. Menggunakan bahan baku obat tidak memenuhi syarat dengan cemaran EG dan DEG di atas batas aman.
  2. Tidak melakukan kualifikasi pemasok supplier bahan baku obat. Termasuk tidak melakukan pengujian bahan baku obat untuk parameter cemaran EG dan DEG.
  3. Tidak melakukan metode analisa untuk pengujian bahan baku sesuai dengan kompendia referensi yang terkini.
4 dari 4 halaman

Tidak Lapor Ada Perubahan Bahan Baku

Terlebih, Penny mengungkapkan bahwa PT Yarindo Farmatama juga tidak melaporkan adanya perubahan bahan baku yang digunakan untuk obat sirupnya.

"Kesalahan pelanggaran PT Yarindo Farmatama dalam hal ini adalah mengubah bahan baku dengan menggunakan bahan baku yang tidak memenuhi syarat dengan cemaran EG di atas batas aman, sehingga produk tidak memenuhi persyaratan," kata Penny.

Kesalahan di atas ikut berlaku untuk Universal Pharmaceutical Industries. Kesalahan yang dibuat oleh pihak Universal Pharmaceutical Industries serupa dengan PT Yarindo Farmatama.

"Kalau yang PT Universal Pharmaceutical Industries juga kesalahannya sama. Semuanya sama karena memang kaitannya dengan kesakitan dan kematian. Gagal ginjal ini sedang dicari, tapi melihat dari indikasi yang ada memang ada keterkaitan," ujar Penny.

Selain itu, produsen lain yang produknya ditemukan mengandung EG dan DEG adalah PT Afi Pharma. Setidaknya ada 7 produk dari PT Afi Pharma yang kadar EG dan DEG-nya melebihi batas.