Sukses

Awasi Penjualan Obat, Dinkes Kota Tangerang Kembali Lakukan Sidak Obat Sirup ke Apotek

Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Banten terus memastikan tak adanya obat sirup yang dilarang edar beredar di apotek. Hal ini merupakan upaya mencegah bertambahnya kasus gagal ginjal akut pada anak.

Liputan6.com, Tangerang Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan faktor risiko utama lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak akhir-akhir ini terkait dengan cemaran zat kimia Etilen Glikol (EG ) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman di obat sirup. Terkait itu, Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Banten terus memastikan tak adanya obat sirup yang dilarang edar beredar di apotek.

Dinas Kesehatan Kota Tangerang bersama bersama Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemas), sejak adanya daftar larangan obat edar sirup, terus melakukan sidak obat, sesuai dengan peraturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia. Pada, Senin, 7 November 2022 sidak dilakukan di wilayah Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci.

Saat disambangi petugas, terlihat petugas apotik sudah melakukan sterilisasi terhadap obat-obatan sirup. 'Mohon maaf, untuk sementara kami tidak melayani penjualan obat sirup', tulisan tersebut terpampang di rak obat apotek.

Sub Koordinator Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan Dinkes Kota Tangerang, Maritha Nilawati mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memastikan obat-obat sirup yang dilarang oleh Kemenkes sudah dikembalikan, atau sudah dikarantina dan tidak diperjualbelikan.

"Untuk obat sirup, sesuai dari Kemenkes ada 198 yang bisa dijual. Namun, untuk obat-obatan yang memang sudah dilarang akan dihentikan dari distribusinya, akan kami pastikan sudah dikembalikan, atau kalau belum dikembalikan sudah dikarantina. Kami tunggu itu, karena yang berhak untuk menarik itu dari distributornya," tutur Maritha.

Petugas mendatangi gudang, memeriksa kembali obat-obatan yang sudah dikemas, untuk dikirim ke distributor. Data obat-obatan pun dicocokan dengan obat yang ada di kardus tersebut.

Sejauh ini baru ada tujuh obat dari tiga produsen yang dipastikan tidak boleh diperjualbelikan sesuai dari edaran Kemenkes. Yakni Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Drop, Unibebi Demam Sirop, Flurin DMP, Vipcol Sirop dan Paracetamol sirop dan drops.

"Kalaupun ada yang baru, kami masih menunggu rilis dari Kemenkes apakah ada obat-obatan baru yang dilarang," lanjutnya.

 

2 dari 4 halaman

Jika Anak Sakit, Jangan Sembarang Beri Obat

Saat ini, masyarakat diimbau untuk berhati-hati saat membeli obat, khususnya bagi anak-anak. Jika membutuhkan obat-obatan, lebih baik langsung mengunjungi fasilitas layanan kesehatan agar mendapatkan resep obat yang sesuai.

"Bagi masyarakat Kota Tangerang, diimbau untuk berhati-hati dalam membeli obat-obatan. Lebih baik, untuk berobat langsung ke fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, dan rumah sakit agar mendapatkan resep obat yang sesuai," imbaunya.

Sementara, Kepala Dinkes Kota Tangerang dr. Dini Anggraeni mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan (faskes), apotek dan toko obat untuk memperhatikan kembali instruksi Kemenkes terkait penjualan obat-obatan, terutama obat-obatan sirup. Dini menjelaskan, penghentian penjualan obat sirup ini sebagai tindak lanjut setelah terus bertambahnya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak di Indonesia.

"Total ada 298 apotek dan 44 toko obat di Kota Tangerang untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup," ujarnya.

3 dari 4 halaman

Kasus Gagal Ginjal Akut di RI

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI per 6 November 2022 malam, total kasus gagal ginjal akut di Indonesia mencapai 324 anak di 28 provinsi. Dari 324 pasien gagal ginjal akut yang ada, 27 anak diantaranya masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Pasien terbanyak yang dirawat di rumah sakit ada di provinsi DKI Jakarta dengan total pasien mencapai 10 anak. Sisanya berada pada provinsi Jawa Barat (2), Aceh (2), Jawa Timur (1), Banten (4), Sumatera Barat (3), Bali (1), Sumatera Utara (1), Nusa Tenggara Timur (1), Kepulauan Riau (1), dan Kalimantan Utara (1).

"Jumlah kasus 324, yang dirawat 27 di rumah sakit di seluruh Indonesia. Meninggal 195 dan yang sudah sembuh 102," ujar Juru Bicara Kemenkes RI, dr Mohammad Syahril dalam konferensi pers Update Perkembangan Gangguan Ginjal Akut Pada Anak (AKI) di Indonesia, Senin (7/11/2022).

Dari data Kemenkes, setidaknya terdapat 58 persen pasien yang berada pada stadium 3 dan terdapat 59 persen pasien yang meninggal.

"Memang bisa stadium 3 itu kita obati jika belum jadi stadium yang sangat berat. Kalau stadium 1 dan 2 insya Allah bisa diselamatkan," kata Syahril.

4 dari 4 halaman

Penyebab Lonjakan Kasus Gagal Ginjal Akut

Lebih lanjut Syahril mengungkapkan bahwa penyebab gagal ginjal aku sudah dicari dari kajian yang dilakukan antara pihak Kemenkes, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), rumah sakit, ahli epidemiologi, apoteker, dan ahli toksikologi.

Hal tersebut dilakukan dengan menyingkirkan kemungkinan lain yang menyebabkan gagal ginjal akut. Mulai dari infeksi bakteri, virus, atau jamur. Serta, hal lain seperti dehidrasi, pendarahan, dan kemungkinan penyakit penyerta.

"Setelah melalui serangkaian penelitian itu dan menyingkirkan kemungkinan penyebab yang lain, maka kita dengan hasil penelitian pemeriksaan darah pada pasien. Kemudian urine, maka didapatkan suatu zat yang menjadikan sebab terjadinya keracunan atau intoksikasi pada ginjal anak," ujar Syahril.

"Kemudian kita lanjutkan dengan pemeriksaan biopsi ginjal dan di sana kita temukan juga kelainan ginjal yang diakibatkan karena gangguan atau intoksikasi zat dietlien glikol maupun etilen glikol," tambahnya.

Sehingga dugaan terkuat dan terbanyak yang mengarah pada penyebab gagal ginjal akut adalah masalah intoksikasi obat. Begitupun bila berkaca pada kasus gagal ginjal yang terjadi pada anak-anak di Gambia.

Video Terkini