Sukses

PPKM Level 1 Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturannya Termasuk Ketentuan Nobar Piala Dunia 2022

Menteri dalam negeri mengelurakan instruksi terbaru mengenai PPKM Jawa-bali yang berlaku hingga 5 Desember mendatang. Aturan ini termasuk ketentuan nobar Piala Dunia 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri kembali menerbitkan instruksi terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 untuk wilayah Jawa dan Bali yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022. Aturan ini berlaku mulai tanggal 22 November hingga 5 Desember 2022.

Berikut aturan yang diberlakukan termasuk soal nonton bareng Piala Dunia 2022:

1. Kegiatan Belajar Mengajar

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menetri pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

2. Sektor Non Esensial

Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

3. Sektor Esensial

Keuangan dan perbankan serta teknologi informasi dan komunikasi dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf.

Perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap seluruh pegawai dan pengunjung. Hanya kategori hijau dalam aplikasi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Kapasitas maksimal yaitu 100 persen.

4. Fasilitas Kebugaran dan Ruang Pertemuan

Fasilitas pusat kebugaran (gym), ruang pertemuan dan ruang rapat dengan kapasitas besar diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen. Penyediaan makanan dan minuman diizinkan hidangan prasmanan.

5. Fasilitas Kesehatan

Fasilitas kesehatan termasuk Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dapat beroperasi 100 persen.

6. Supermarket dan hypermarket

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta hanya pengunjung dalam kategori hijau yang diperbolehkan masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

7. Pasar rakyat

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

 

2 dari 4 halaman

8. Tempat Makan

Tempat makan seperti warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas.

Tempat makan seperti restoran, rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung, toko atau area terbuka baik yang berada dpada lokasi tersendiri maupun pusat pembelanjaan diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang keatat.

Kapasitas maksimal yaitu 100 persen serta wajib menggunkaan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Restoran dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

9. Usaha Kecil

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang diatur Pemerintah Daerah.

3 dari 4 halaman

10. Tempat Ibadah

Tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan peribadatan berjamaan selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan kapasitas maksimal 100 persen dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Pusat Perbelanjaan dan Bioskop

Kegiatan pada pusat perbelanjaan dan bioskop dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 hingga 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya kategori hijau yang diperbolehkan masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

12. Fasilitas Umum

Area publik, taman umum, tempat wisata dan fasilitas umum lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dan mengikuti protokol kesehatan. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dalam kategori hijau yang diperbolehkan masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 hingga 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

13. Transportasi Umum

Transportasi umum diberlakukan dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4 dari 4 halaman

14. Kompetisi Olahraga

Seluruh pemain, ofisial, kru media, serta pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas yang diperbolehkan maksimal 100 persen dari kapasitas stadion. Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster atau vaksinasi lengkap.

Sementara seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Pelaksaan kompetisi mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan.

15. Nonton Bareng Piala Dunia

Pelaksanaan kegiatan mengumpulkan orang secara ramai khusunya pada kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022 selama periode 20 November hingga 18 Desember 2022 yang dilaksanakan di kafe atau restoran wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi yang diperbolehkan masuk.

Individu yang rentan terhadap COVID-19, misalnya lansia berumur 60 tahun ke atas atau individu dengan komorbid dilarang masuk.

Wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur Pemerintah Daerah, seperti menggunakan masker, dan hanya boleh dibuka saat makan dan minum. Selain itu, mencuci tangan serta tetap jaga jarak.

 

(Adelina Wahyu Martanti)