Liputan6.com, Jakarta - Jika sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berfokus pada penanganan pandemi, fokus tersebut akan kembali pada layanan kesehatan pada 2023. Hal itu tercermin dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023.
"Yang terjadi di Kemenkes adalah prioritas kita sudah bergeser yang tadinya ke penanganan pandemi, sekarang kembali untuk fokus ke meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat memberikan Keterangan Pers di Istana Negara Kamis (1/12).
Baca Juga
Ada enam prioritas dalam anggaran Kemenkes pada 2023. Pembagian prioritas tersebut sejalan dengan transformasi kesehatan yang saat ini tengah diusung oleh Kemenkes.
Advertisement
Prioritas pertama pada program yang sifatnya promotif preventif seperti revitalisasi puskesmas, posyandu. Salah satu prioritas Kemenkes yaitu menjaga agar masyarakat kita tetap sehat bukan mengobati orang sakit, lanjut Menkes, seperti dilansir dari laman Sehatnegeriku.
Prioritas yang kedua, melalui restrukturisasi dari rumah sakit di seluruh indonesia dengan bersinergi dengan pemerintah daerah, dan Institusi lain yang memiliki pelayanan rumah sakit seperti TNI dan POLRI.
“khususnya ke penyakit yang burden of diseasenya yang menyebabkan kematian dan biaya paling tinggi, yaitu jantung stroke, dan kanker.” ujar Menkes.
Prioritas ketiga membangun sistem ketahanan kesehatan dengan bekerjasama dengan kementerian perindustrian untuk membangun industri kesehatan. Hal ini bertujuan mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, terutama dalam bersiap menghadapi pandemi.
Prioritas keempat melalui pengembangan kecukupan sumber daya manusia kesehatan, termasuk bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan kementerian Agama untuk memastikan tenaga kesehatan khususnya dokter, dan dokter spesialis cukup. Salah satunya melalui program pemberian beasiswa pendidikan kedokteran yang lebih banyak.
Anggaran Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir
Prioritas kelima dengan memperbaiki sistem pembiayaan kesehatan untuk menjamin pembiayaan kesehatan yang tersedia, cukup, berkelanjutan, dan dengan alokasi yang adil, termasuk juga Pembiayan PBI JKN.
Prioritas keenam lanjut Menkes, dengan menjadikan program kesehatan masa depan berbasis bioteknologi, information teknologi, Artificial Intelegent, dan semua teknologi kesehatan baru.
Menkes menuturkan dalam tiga tahun terkahir, secara nominal anggaran Kementerian Kesehatan mengalami penurunan, namun tidak mengurangi esensi dan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat. Hal ini merupakan cerminan anggaran tepat guna
“Kita lakukan integrasi dengan kementerian/lembaga lain. Contohnya posyandu, kita duduk dengan kemendagri dan Kemendes, agara revitalisasi posyandu khususnya untuk memberikan layanan kesehatan ke masyarakat tidak semuanya anggarannya dari kita, tapi diintegrasikan dengan anggaran kementerian desa, dalam negeri dalam bentuk APBD, APBS” jelasnya.
Advertisement
Rincian Anggaran Kesehatan
APBN Kementerian Kesehatan tahun 2023 mencapai Rp85,5 triliun dari Rp178,7 Triliun total anggaran kesehatan, atau sebesar 47,8 persen. Di dalamnya termasuk anggaran untuk pembayaran iuran JKN bagi 96,8 juta jiwa peserta PBI sebesar Rp 46,5 triliun.
Rincian anggaran Kesehatan dimaksud meliputi:Rp5,9 triliun (7,0 persen) untuk Transformasi Layanan PrimerRp18,4 triliun (21,5 persen) untuk Transformasi Layanan RujukanRp1,4 triliun (1,6 persen) untuk Transformasi Sistem Ketahanan KesehatanRp46,6 triliun (54,5 persen) untuk Transformasi Pembiayaan KesehatanRp3,8 triliun (4,4 persen) untuk Transformasi SDM KesehatanRp0,5 triliun (0,5 persen) untuk Transformasi Teknologi KesehatanRp8,9 triliun (10,4 persen) untuk kegiatan rutin dan dukungan manajemen.
Pemanfaatan Dana Transfer ke Daerah 2023
Kementerian Kesehatan juga berperan dalam menentukan pemanfaatan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Bidang Kesehatan Tahun 2023 sesuai transformasi kesehatan, dengan total anggaran Rp51,7 triliun, untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Nonfisik, dan Specific Grant Dana Alokasi Umum Bidang Kesehatan.
DAK Fisik sebesar Rp12,9 Triliun dialokasikan untuk pembangunan, rehabilitasi, dan pemenuhan alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan primer dan rujukan.
Sementara DAK Non Fisik sebesar Rp12,7 Triliun dialokasikan untuk biaya operasional puskesmas, pemenuhan obat esensial dan Bahan Medis Habis Pakai serta peningkatan kinerja tenaga kesehatan dan kader. Sebanyak Rp26 Triliun dialokasikan untuk spesific grant Dana Alokasi Umum yang diarahkan untuk prioritas pemenuhan layanan primer dan rujukan.
Advertisement