Liputan6.com, Jakarta Pemerintah membuka kemungkinan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dihentikan pada akhir tahun 2022 seiring kasus COVID-19 melandai. Lantas, sudahkah tepat jika PPKM dicabut akhir 2022?
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, keputusan penghentian PPKM menunggu kajian lengkap yang akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga
"Kita tunggu kajian lengkapnya ya," ujarnya saat dihubungi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Kamis, 22 Desember 2022.
Advertisement
Sebelumnya, Jokowi menekankan dirinya sedang menunggu kajian dari Kemenkes dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Kemenko Perekonomian) terkait keputusan penghentian PPKM.
"Jadi kembali ke soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PPKM itu saya masih menunggu seluruh kajian dan kalkulasi dari Kemenko Perekonomian dan Kementeran Kesehatan," terangnya saat konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu, 21 Desember 2022.
Jokowi menambahkan, dirinya sudah meminta agar laporan kajian dari Kemenkes dan Kemenko Perekonomian masuk paling lambat pekan ini.
"Saya kemarin berikan target, minggu ini harusnya kajian dan kalkulasi itu sampai ke meja saya, sehingga bisa saya siapkan nanti Keputusan Presiden (Keppres) mengenai penghentikan PSBB, PPKM," tambahnya.
"Kita harapkan segera ya sudah saya dapatkan (laporan kajian) dalam minggu ini."
Laporan Kajian Kemenkes
Terkait laporan kajian yang akan diserahkan ke Jokowi soal pertimbangan penghentian PPKM, Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan garis besar kajian yang dimaksud menyoal data surveilans perkembangan COVID-19 Tanah Air.
Kajian untuk penghentian PPKM yang dimaksud utamanya mencakup perkembangan terkini COVID-19 Tanah Air. Saat ini, meski terdapat varian baru seperti XBB, XBB.1, dan BN.1 yang menyebar, rata-rata kasus COVID-19 nasional semakin menurun.
Selain itu, melihat data perkembangan kasus COVID-19 secara global dan di negara-negara lain. Hal ini juga kasus COVID-19 di negara lain seperti Tiongkok sedang kembali melonjak.
"(Data kajian) melihat tren peningkatan kasus, pola varian baru, benchmark negara lain (sebagai pembanding), sero survei (antibodi)," terang Nadia.
Seperti diketahui, sebelum PPKM diterapkan di Indonesia, penanganan COVID-19 di Indonesia mengalami berbagai penyesuaian. Pemerintah pernah memakai istilah PSBB, PPKM, penebalan PPKM, PPKM Darurat, hingga PPKM Level 1 - 4.
Upaya di atas demi menyesuaikan dengan gempuran dari berbagai virus Corona yang masuk dengan adanya penyebaran penularan yang cepat. Ketika varian Delta masuk, peningkatan kasus naik tajam setiap harinya dengan kematian melesat.
Advertisement
Harus Berdasarkan Analisis Matang
Terkait kemungkinan penghentian PPKM, Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, bila benar hal itu dilakukan, maka kebijakan yang mendasarinya harus berdasarkan kajian dan analisis matang dari para ahli.
"Pemerintah diminta untuk menerapkan kebijakan secara arif sesuai dengan kondisi yang ada. Perubahan status PPKM, misalnya, haruslah dilandasi oleh analisis dan kajian yang matang. Sebab, kasus COVID-19 belum dipastikan ujungnya seperti apa," jelasnya melalui pesan singkat diterima, Kamis (22/12/2022).
Saleh mencatat, hingga saat ini Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum melepas status pandemi secara umum. Meski faktanya, kondisi dan kebijakan untuk pencegahan COVID-19 sudah beragam.
Indonesia sendiri, saat ini dilaporkan melandai. Namun, perlu diingat kasus COVID-19 masih terus ditemukan dan masih ada yang terpapar.
"Jadi, kalau ada kebijakan pencabutan PPKM, harus dibarengi dengan arahan dan imbauan kepada masyarakat. Misalnya, masyarakat diminta tetap menjaga Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). PHBS ini diperlukan tidak hanya saat pandemi COVID-19, tapi di setiap saat," lanjut Ketua Fraksi PAN di DPR ini.
Suarakan Perilaku Hidup Bersih
Saleh Partaonan Daulay berharap, saat nantinya Presiden Jokowi mengumumkan kebijakan terbaru soal penghentian PPKM, maka Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) bisa ikut disuarakan. Anggota Legislatif dapil Sumut II ini meyakini PHBS adalah tindakan preventif penting yang biayanya ringan dan masih terjangkau.
"Intinya, silakan Presiden mengambil kebijakan pencabutan PPKM. Namun, tidak salah juga jika Pemerintah mempromosikannya melalui Germas (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat)," ucapnya.
Beberapa contoh penerapan protokol kesehatan dan PHBS yang wajib kita laksanakan bersama, di antaranya:
- Mencuci tangan menggunakan sabun
- Menjaga jarak
- Menggunakan masker
- Mengurangi mobilitas
- Menghindari kerumunan
- Makan makanan yang bergizi, seperti buah dan sayur
- Beraktivitas fisik minimal 30 menit dalam sehari
Advertisement