Liputan6.com, Jakarta Mantan Direktur WHO Asia Tenggara, Tjandra Yoga Aditama menegaskan, pernyataan bebas pandemi COVID-19 harus semua negara, bukan satu negara saja. Sebab, definisi pandemi sendiri merupakan suatu situasi epidemi yang terjadi di semua negara.
Penegasan Tjandra Yoga di atas menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto kemarin (21/12/2022). Dikatakan, Indonesia sebenarnya sudah berubah, dari pandemi menjadi endemi.
Baca Juga
"Soal pandemi - endemi, pandemi itu kejadian berbagai epidemi di banyak negara. Karena terjadi di banyak negara, semua negara (status pandemi) harus dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)," terang Tjandra saat dihubungi Health Liputan6.com melalui sambungan telepon pada Kamis, 22 Desember 2022.
Advertisement
"Dan kenyataan pandemi berhenti harus dinyatakan oleh WHO juga. Tidak bisa dinyatakan oleh masing-masing negara."
Berdasarkan informasi Center of Disease Control (CDC) Amerika Serikat (AS), pandemi adalah wabah yang berjangkit serempak di mana-mana, meliputi daerah geografis yang luas (lingkup seluruh negara atau benua), biasanya mengenai banyak orang.
Epidemi adalah penyakit menular yang berjangkit dengan cepat di daerah yang luas dan menimbulkan banyak korban. Peningkatan angka penyakit di atas normal yang biasanya terjadi secara tiba-tiba pada populasi suatu di area geografis tertentu.
Sementara itu, endemi adalah penyakit yang berjangkit di suatu daerah atau pada suatu golongan masyarakat. Endemi merupakan keadaan di mana kemunculan suatu penyakit yang konstan atau penyakit tersebut biasa ada pada suatu populasi dalam suatu area geografis tertentu.
WHO melalui Emergency Commite akan membuat kriteria kapan pandemi COVID-19 bisa dicabut. Hal ini berkaitan dengan Status Kegawatdaruratan Kesehatan Masyarakat atau Public Health Emergency International Concern (PHEIC).
"Kemarin, pada 21 Desember 2022, WHO kembali menegaskan bahwa nampaknya situasi kegawatdaruratan kesehatan masyarakat, COVID-19 ini bisa diselesaikan tahun depan dan sudah membuat semacam target begitu."
"Bahwa pada Januari 2023, Emergency Committee-nya WHO akan membuat kriteria, kapan pandemi itu bisa dicabut."
Pernyataan Pandemi Terkendali di Tiap Negara
Bila pernyataan status pandemi hanya bisa diputuskan WHO, namun setiap negara sah-sah saja jika menyatakan 'status pandemi COVID-19 terkendali.' Apalagi secara global, rata-rata kasus COVID-19 dunia melandai meski di beberapa negara kasus kembali melonjak.
"Kalau negara masing-masing sih bisa saja mengatakan, situasi (COViD-19) sudah terkendali atau tidak terkendali, itu terserah masing-masing negara. Dan kita lihat angka di dunia saat ini turun, ya memang saat ini sudah turun ya," lanjut Tjandra Yoga Aditama.
"Tapi ya enggak bisa dinyatakan bebas pandemi, karena pernyataan bebas pandemi itu kan harus semua negara. Jadi, salah satu negara tidak bisa menyatakan dirinya tidak pandemi. Pandemi kan artinya terjadi epidemi di semua negara."
Lebih lanjut, Tjandra Yoga mengungkapkan, WHO melalui Emergency Commite akan membuat kriteria kapan pandemi COVID-19 bisa dicabut. Hal ini berkaitan dengan Status Kegawatdaruratan Kesehatan Masyarakat atau Public Health Emergency International Concern (PHEIC).
"Kemarin, pada 21 Desember 2022, WHO kembali menegaskan bahwa nampaknya situasi kegawatdaruratan kesehatan masyarakat, COVID-19 ini bisa diselesaikan tahun depan dan sudah membuat semacam target begitu,"
"Bahwa pada Januari 2023, Emergency Committee-nya WHO akan membuat kriteria, kapan pandemi itu bisa dicabut."
Advertisement
Status Endemi Akan Dikaji WHO
Sebagai informasi, ada perbedaan antara pandemi dan endemi. Berbeda dengan pandemi yang terjadi dalam wilayah geografis yang luas dan serempak, kemunculan penyakit dalam status endemi cenderung konstan dan dapat diprediksi serta hanya meliputi suatu area geografis.
Kemunculan penyakit tersebut juga tidak memengaruhi masyarakat luas. Menurut Dr. Isaac Weifuse, seorang epidemiolog di Universiras Cornell, masih banyak halangan untuk mencapai status endemi, salah satunya kemungkinan kemunculan varian COVID-19.
Beberapa negara di dunia telah menyusun kebijakan untuk menyambut status endemi di negara masing-masing. Di Indonesia, Pemerintah mulai menyusun garis besar pedoman (roadmap) untuk masa transisi pandemi COVID-19 menjadi endemi.
Meski demikian, status endemi tiap negara akan dikaji kembali oleh WHO dengan indikator tertentu agar tidak menimbulkan masalah baru.
Kekebalan memungkinkan COVID-19 untuk beralih dari pandemi ke endemi. Ketika tingkat kekebalan mencapai tingkat kekebalan kelompok, COVID-19 menjadi endemi. Endemi COVID-19 diprediksi berpola seperti influenza dan virus ISPA lainnya, dan sebagian besar orang terinfeksi mengalami gejala ringan atau tidak menunjukkan gejala.
Pendidikan terhadap perkembangan COVID-19 memainkan peran penting untuk menjelaskan ke masyarakat mengenai transisi status dari pandemi ke endemi, sebagaimana informasi dari laman Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Indonesia sudah Berubah Masuk Endemi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto menyebut Indonesia sebenarnya sudah masuk endemi COVID-19. Hal ini terlihat dari sudah hampir setahun COVID-19 di Indonesia secara umum melandai walau ada varian baru seperti XBB, XBB.1, BQ.1, dan BN.1.
"Sudah hampir setahun Indonesia landai (kasus COVID-19). Artinya, berdasarkan kriteria dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di Level 1. Itu sudah 12 bulan, artinya secara negara, sebetulnya kita sudah masuk, berubah menjadi endemi," tutur Airlangga saat konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu, 21 Desember 2022.
Penambahan kasus baru COVID-19 dalam beberapa hari terakhir juga di angka 1.000-an. Seperti halnya data kasus baru COVID-19 pada Rabu (21/12/2022) di angka 1.123.
"Kasus harian kita sudah di bawah 2.000," sambung Airlangga.
Upaya penanganan COVID-19 nasional yang makin terkendali juga berkat koordinasi terintegrasi dan partisipasi aktif seluruh kelompok masyarakat yang selalu dilakukan. Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang melibatkan seluruh komponen bangsa, baik di tingkat pusat maupun daerah serta koordinasi intensif dilakukan oleh KPC-PEN secara rutin minimal satu minggu sekali.
Sebagai hasil dari berbagai kebijakan tersebut, pandemi dapat lebih terkendali dan perekonomian Indonesia terbukti mulai pulih lebih cepat. Bahkan perekonomian Indonesia berhasil tumbuh impresif sebesar 5,72 persen (yoy) pada kuartal ketiga 2022.
Advertisement