Sukses

Ingin Pergi Liburan Nataru, Anak Usia 6-12 Belum Divaksin COVID-19 Harus Penuhi Ini

Aturan perjalanan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) bagi anak usia 6-12 yang belum divaksin COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta - Ingin jalan-jalan menghabiskan liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), ada beberapa aturan perjalanan yang harus diperhatikan untuk anak berusia 6 - 12 tahun belum divaksin COVID-19. Utamanya, perlu ada surat keterangan belum divaksin atau harus ada pendamping.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pendamping yang dimaksud bisa oleh orangtua atau pendamping yang telah menjalani vaksinasi COVID-19 lengkap sampai booster. 

"Kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam negeri maupun khususnya bagi anak yang berusia 6 sampai 12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu," katanya saat konferensi pers di Kantor Sekretariat Presiden RI Jakarta, Kamis (22/12/2022).

"Atau harus didampingi oleh orangtua atau pendamping yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap sampai dengan booster atau dosis ketiga selama melakukan perjalanan."

Aturan perjalanan anak di atas sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia HK.02.02/II/3984/2022 Tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

"Kemudian untuk ketentuan perjalanan dalam negeri lainnya, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)," lanjut Wiku.

2 dari 4 halaman

Anak Harus Didampingi

Berikut ini bunyi Surat Edaran (SE) Kementerian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia HK.02.02/II/3984/2022 Tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 terkait anak usia 6 -12 tahun yang belum divaksin COVID-19:

 

Pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

 

3 dari 4 halaman

Siagakan Fasilitas Kesehatan

SE Kemenkes Nomor HK.02.02/II/3984/2022 Tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 yang ditujukan kepada dinas kesehatan daerah provinsi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan juga mengatur beberapa hal lain, yakni:

1. Membentuk Tim Penyelenggaraan Kesehatan dalam menghadapi arus Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 sebagai wadah meningkatkan jejaring kerja yang terdiri atas unsur instansi dan/atau pemangku kepentingan terkait di Kabupaten/Kota, dan unsur tenaga Kesehatan sebagai pemberi pelayanan Kesehatan, pelayanan kegawatdaruratan, dan evakuasi medik selama masa Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023

2. Menyelenggarakan Pos Kesehatan yang letaknya berdekatan dengan Pos yang disediakan oleh pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan, termasuk pada lokasi padatwisata dan rawan kecelakaan

3. Menyiagakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan khususnya Puskesmas dan rumah sakit pada jalur utama yang dilalui masyarakat, Pos Kesehatan, Public Safety Center (PSC) 119 untuk mengantisipasi adanya kasus gawat darurat, kasus kecelakaan, dan kasus penyakit lain serta menyiagakan rumah sakit rujukan COVID-19 sebagai antisipasi adanya peningkatan kasus COVID-19 akibat mobilisasi masyarakat pada libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023

4 dari 4 halaman

Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi Bus

4. Menyiapkan Posko vaksinasi COVID-19 yang dapat diakses dengan mudah oleh pelaku perjalanan terutama di terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, rumah ibadah dan Pos Kesehatan di tempat wisata, serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan

5. Berkoordinasi dengan lintas sektor untuk melakukan testing, tracing dan treatment kepada pelaku perjalanan termasuk menyediakan tempat isolasi pada penemuan kasus postif COVID-19

6. Melakukan pemeriksaan kesehatan untuk deteksi dini faktor risiko kecelakaan pada pengemudi Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal bus dan pool keberangkatan yang dilakukan oleh Tim kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

7. Menerapkan dan malaksanakan pemantauan terhadap protokol kesehatan termasuk protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan pelaku perjalanan luar negeri, serta meningkatkan peran promosi kesehatan di wilayah masing-masing meliputi pelaksanaan kegiatan komunikasi informasi dan edukasi serta pemberdayaan masyarakat tentang pentingnya penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sehari-hari termasuk pada waktu Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, dan kegiatan promosi Kesehatan lain

8. Menyiapkan mitigasi Kejadian Luar Biasa (KLB), mitigasi bencana yang mungkin terjadi pada masa Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 202310

9. Menginput data fasyankes yang disiapsiagakan serta laporan penyelenggaraan kesehatan pada perayaan Natal 2022 dan tahun baru 2023 melalui https://link.kemkes.go.id/kesiapsiagaanfasyankesnatal2022tahunbaru2023