Sukses

Balai POM Kendari Temukan 199 Produk Pangan TMK Jelang Nataru

Hasil pengawasan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Balai POM) Kendari , Sulawesi Tenggara menemukan 199 produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK).

Liputan6.com, Jakarta Hasil pengawasan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Balai POM) Kendari , Sulawesi Tenggara menemukan 199 produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK). Pengawasan dilakukan sejak awal Desember 2022.

Kepala Balai POM Kendari Yoseph Nahak Klau mengatakan, ratusan produk pangan olahan tersebut terbagi atas tiga kategori yaitu produk rusak, kedaluwarsa, dan tanpa izin edar (TIE).

"Jumlah temuan produk tidak memenuhi ketentuan ada 199 dengan rincian produk rusak 143 item, produk kedaluwarsa 51 item dan produk tanpa izin edar ada lima item," ujar Yoseph, Senin, di Kendari, dilansir Antara.

Nilai ekonomis produk pangan olahan tidak memenuhi ketentuan yang ditemukan Balai POM itu ditaksir mencapai Rp15 juta.

Yoseph menyampaikan, pihaknya melakukan pengawasan intensifikasi pangan olahan sejak menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Atau sejak 1 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023 dengan lima tahap.

"Petugas Balai POM di Kendari dalam hal ini Kelompok Substansi Pemeriksaan dan Kelompok Substansi Pengujian turun bersama lintas sektor yang terdiri atas DInas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten/kota," jelas Yoseph.

Dia menerangkan, pengawasan yang dilakukan jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 guna memastikan produk pangan yang beredar aman dan bermutu.

"Oleh karena itu, Balai POM Kendari telah melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan dengan target prioritas pangan olahan tanpa izin edar, kedaluwarsa dan rusak pada sarana peredaran pangan, yaitu distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat atau penjual parsel," ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

Bakal Infensifikasi Pengawasan hingga 4 Januari 2023

Dari hasil pengawasan yang dilakukan hingga tahap ketiga pada 21 Desember 2022 di Kota Kendari, Kabupaten Bombana, Kolaka, Konawe, Konawe Utara, dan Konawe Selatan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh sarana distributor dengan hasil memenuhi ketentuan.

Kemudian 26 sarana ritel modern dengan hasil memenuhi ketentuan dan 20 tidak memenuhi ketentuan, serta telah dilakukan pemeriksaan pada 25 ritel tradisional kdengan hasil 12 memenuhi ketentuan dan 13 tidak memenuhi ketentuan.

Menurut Yoseph, pihaknya bakal melakukan intensifikasi pengawasan tahap IV dan V mulai 22 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023 di wilayah kota Kendari, Kabupaten Wakatobi, Muna, Konawe dan lainnya.

Balai POM Kendari mengimbau agar pelaku usaha patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya.

"Selain itu, diharapkan agar masyarakat menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan cek KLIK, yaitu cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa," pesannya.