Sukses

Viral Ayah Aniaya Anak Kandung di Jaksel, KemenPPPA Berkoordinasi dengan Polres

Kasus penganiayaan anak oleh ayah kandung di sebuah apartemen Jakarta Selatan viral di media sosial. Dalam video singkat yang beredar, terlihat seorang pria marah-marah dan memukul buah hatinya yang masih kecil.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penganiayaan anak oleh ayah kandung di sebuah apartemen Jakarta Selatan viral di media sosial. Dalam video singkat yang beredar, terlihat seorang pria marah-marah dan melakukan kekerasan pada buah hatinya yang masih kecil. Sementara, sang istri yang merekam kejadian itu hanya bisa berteriak dan menangis.

Kasus kekerasan ini pun mendapat perhatian dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menegaskan pihaknya melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan penjangkauan dan koordinasi dengan Polres Jakarta Selatan pada 21 Desember 2022.

“Kami mengutuk keras tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung korban. Apalagi, kedua orang korban merupakan anak-anak yang seharusnya dilindungi orang tuanya,” kata Nahar dalam keterangan pers, Selasa 27 Desember 2022.

“Terduga pelaku dilaporkan ibu kandung dari kedua korban dan saat ini laporan telah naik sidik dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan, namun belum ada penetapan tersangka,” tambahnya.

Berawal dari viralnya video penganiayaan di media sosial, Tim Layanan SAPA 129 lantas segera melakukan penjangkauan dan berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan untuk mengetahui proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Berdasarkan koordinasi tersebut, didapatkan informasi terduga pelaku telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pelapor yang merupakan ibu kandung korban sejak 2021 dan terus berlanjut hingga 2022.

2 dari 4 halaman

Terancam Pasal Perlindungan Anak

Setelah video tersebut viral di media sosial, pelapor langsung melaporkan terduga pelaku atas dugaan kasus kekerasan fisik dan psikis terhadap anak.

Nahar mengungkapkan, terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 76C jo. 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Polres Jakarta Selatan.

“Korban telah melakukan pemeriksaan visum et repertum di Rumah Sakit Tarakan. Korban dan pelapor pun telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Polres Jakarta Selatan.”

“Selain itu, korban pun telah mendapatkan assessment atau pemeriksaan psikologis oleh Tim Psikolog dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta,” tutur Nahar.

3 dari 4 halaman

Pendampingan Korban dan Pelapor

Meskipun ditemukan hambatan dan kendala selama proses hukum kasus tersebut, Nahar menekankan KemenPPPA melalui Tim Layanan SAPA 129 bersama P2TP2A DKI Jakarta dan Polres Jakarta Selatan akan terus memantau dan berkoordinasi.

Pihaknya pun melakukan  pendampingan dan proses pemulihan mental, psikis, serta proses hukum yang masih akan dilalui oleh korban dan pelapor.

Lebih lanjut, Nahar mengingatkan kepada seluruh orangtua dan keluarga terdekat untuk terus bersama-sama mendampingi, memantau, dan selalu menjaga anak dari setiap bentuk kekerasan. Ia mengimbau agar orangtua selalu mengingatkan anak untuk bijak dalam menggunakan gawai.

“Kami mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) memproses kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jika memenuhi unsur pidana, terduga pelaku dapat dijatuhkan hukuman yang sesuai.”

“Kami juga mengingatkan kepada orangtua untuk selalu mengingatkan anak agar bijak dalam menggunakan gadget, selalu mendampingi, memantau, dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan,” pesan Nahar.

4 dari 4 halaman

Segera Lapor

Kasus kekerasan merupakan sebuah bentuk kejadian yang berulang. Dalam upaya memutus rantai kekerasan dan keberulangan tersebut, KemenPPPA mendorong setiap masyarakat yang mengalami ataupun mengetahui adanya tindak kekerasan agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

Masyarakat dapat pula melapor tindak kekerasan melalui Layanan SAPA 129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129.