Liputan6.com, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang resmi berakhir pada 30 Desember 2022, bukan berarti ikut mencabut status darurat COVID-19 nasional.
Seperti diketahui, Indonesia memiliki dua status darurat COVID-19 yang tertuang melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia. Pertama, Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 31 Maret 2020.
Baca Juga
Kedua, Status Bencana Non-Alam sebagai Bencana Nasional yang diteken tanggal 13 April 2020.
Advertisement
Pencabutan status darurat COVID-19 di Indonesia menunggu arahan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Hal ini terkait WHO belum mencabut Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Global (Public Health Emergency International Concern/PHEIC) COVID-19.
"Untuk status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya. Pandemi ini sifatnya bukan per negara, tapi sudah dunia," tegas Jokowi saat konferensi pers terkait PPKM di Istana Negara Jakarta pada Jumat, 30 Desember 2022.
"Sehingga status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan mengikuti status dari Public Health Emergency of International Concern, dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), bukan kita."
Pandemi Belum Berakhir
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril mengungkapkan pandemi COVID-19 masih berlangsung meski Pemerintah sudah resmi mencabut PPKM.
"PPKM sudah dicabut, tapi kita masih dalam suasana pandemi. WHO mengatakan pandemi ini belum berakhir, baru tanda-tandanya saja lho berakhir kelihatan," ujarnya dalam dialog di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Jumat, 30 Desember 2022.
"Untuk itu kita tetap waspada, waspada, dan waspada. Artinya apa? Suatu saat pandemi ini bisa terjadi subvarian baru yang bisa men-trigger kenaikan lonjakan kasus."
Berkaitan dengan hal tersebut, Syahril pun menyatakan kesiapan pihak Kemenkes dan jajarannya untuk mulai menyiapkan infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), alat-alat, dan obat jikalau nantinya terjadi kenaikan kasus COVID-19 lagi.
"Tapi mudah-mudahan tidak (terjadi lonjakan kasus) ya," lanjutnya.
Advertisement
Yang Dicabut Pembatasannya Saja
Dalam kesempatan yang sama, Mohammad Syahril turut menjelaskan bahwa pencabutan status PPKM sendiri, bukan berarti mencabut kedaruratan kesehatan. Apalagi ada tahapan yang berbeda untuk mencabut kedaruratan.
"Tadi diumumkan pencabutan PPKM harus ditandai, bukan mencabut kedaruratan kesehatan. Itu tahapannya berbeda, yang dicabut PPKM ini pembatasannya saja. Contoh, kita tidak perlu lagi ada WFH, pembatasan ke mal, dan sebagainya," jelasnya.
Lebih lanjut, Syahril mengungkapkan, dengan dicabutnya pembatasan tersebut, bukan berarti pula tidak ada upaya yang perlu dilakukan oleh masyarakat.
"Kita hanya mengatur satu saja bahwasanya kalau kita masuk ke suatu kerumunan, di bagian transportasi publik, dan sebagainya harus vaksinasi. Itu bagian dari upaya karena kita masih pandemi," sambungnya.
Situasi Belum Sepenuhnya Aman
Sebelumnya, Mohammad Syahril menjelaskan, jika merujuk pada pernyataan Dirjen WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus dikatakan memang tanda-tanda akan berakhirnya pandemi COVID-19 sudah bermunculan.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, tanda-tanda itu baru saja kelihatan. Artinya, belum sepenuhnya dapat dikatakan situasi sudah sepenuhnya aman.
"Kalau kita melihat pernyataan Dirjen WHO bahwasanya tanda-tanda akan berakhirnya (pandemi COVID-19) sudah di depan mata," terang Syahril.
"Nah, hari ini kita juga mendengarkan PPKM sebagai salah satu strategi atau upaya dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 sudah dicabut oleh Presiden."
Sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi terkait pencabutan PPKM tertulis pernyataan pandemi selesai berada di WHO.
Pemberhentian PPKM tidak sebagai pernyataan pandemi COVID-19 telah selesai, karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh World Health Organization (WHO).
InMendagri di atas diteken Mendagri Tito Karnavian tertanggal 30 Desember 2022.
Advertisement