Sukses

Selain COVID-19, Tetap Terapkan Prokes Juga Cegah Penularan ISPA dan TB

Masdalina juga mengingatkan masyarakat bahwa pencabutan PPKM bukan berarti pandemi COVID-19 telah berakhir.

Liputan6.com, Jakarta Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bukan berarti masyarakat melupakan protokol kesehatan (prokes) seperti memakai masker dan mencuci tangan.

"Masyarakat masih perlu tetap perkuat penerapan protokol kesehatan meskipun PPKM dicabut," kata Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane.

Terbukti mencuci tangan dan memakai masker juga jadi cara ampuh mencegah penularan selain penyakit selain COVID-19.

"Penerapan protokol kesehatan tidak hanya bermanfaat untuk mencegah penyebaran COVID-19 namun juga bisa mencegah penularan penyakit lain seperti ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Atas) hingga TB (tuberkulosis) hal ini yang perlu selalu diingatkan kepada masyarakat," kata Masdalina mengutip Antara.

Masdalina juga mengingatkan masyarakat bahwa pencabutan PPKM bukan berarti pandemi COVID-19 telah berakhir.

"Oleh karena itu, masyarakat masih perlu menerapkan protokol kesehatan dengan baik karena masih terdapat potensi penyebaran COVID-19," katanya.

Pernyataan Masdalina ini mendukung ucapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengumumkan pencabutan PPKM pada Jumat, 30 Desember 2022.

"Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus dilanjutkan," kata Jokowi saat itu.

Masyarakat juga diminta untuk bisa semakin mandiri dalam mendeteksi gejala dan mencari pengobatan bila terpapar COVID-19.

Tak cuma masker, Jokowi juga meminta vaksinasi COVID-19 tetap dilanjutkan. Bagi yang belum mendapatkan COVID-19 harus segera mendapatkan suntikan untuk meningkatkan imunitas terhadap virus SARS-CoV-2.

"Semangat untuk vaksinasi harus kita gelorakan lagi agar masyarakat mau vaksinasi baik lengkap maupun booster," kata Jokowi.

 

2 dari 2 halaman

Status Kedaruratan Belum Dicabut

Jokowi menegaskan bahwa PPKM memang dicabut tapi status kedaruratan tidak dicabut. Hal ini lantaran pandemi belum berakhir sepenuhnya.

"Untuk status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya. Pandemi ini sifatnya bukan per negara, tapi sudah dunia," tegas Jokowi saat konferensi pers terkait PPKM di Istana Negara Jakarta pada Jumat, 30 Desember 2022.

"Sehingga status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan mengikuti status dari Public Health Emergency of International Concern, dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), bukan kita."

Seperti diketahui, Indonesia memiliki dua status darurat COVID-19 yang tertuang melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia.

Pertama, Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 31 Maret 2020.

Kedua, Status Bencana Non-Alam sebagai Bencana Nasional yang diteken tanggal 13 April 2020.