Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin berencana membuat aturan mengenai ketentuan tes PCR dan antigen yang bisa dilakukan di apotek. Dalam hal ini, masyarakat nantinya dapat tes COVID di apotek terdekat di wilayah masing-masing.
Rencana di atas menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dicabut sejak Jumat, 30 Desember 2022. Selepas status PPKM dicabut, masyarakat diharapkan dapat membangun kesadaran untuk testing bila bergejala COVID-19.
Baca Juga
"Nanti kami akan buatkan aturan rapid test (PCR dan antigen) supaya dibuka (bisa dilakukan) ke seluruh apotek. Yang penting ada QR Code-nya," kata Budi Gunadi di Istana Negara Jakarta belum lama ini.
Advertisement
"Yang penting juga kalau positif (COVID-19) lapor aja. Ya PeduliLindunginya tidak diitemin -- tidak berubah warna hitam," dia melanjutkan.
Lebih lanjut, Budi Gunadi menjelaskan, PeduliLindungi yang tidak berubah warna hitam jika nanti dites COVID-19 positif menandakan bahwa masyarakat sebaiknya sudah tahu protokol kesehatan (prokes).
Misalnya, jelas Menkes Budi, memakai masker dan berobat ke dokter lebih lanjut bila masih bergejala atau belum sembuh.
"Tidak diitemin nanti PeduliLindungi, bukan berarti dia enggak boleh ke mana-mana. Maksudnya kalau dia positif ya harus tahu. Harus pakai masker supaya enggak menulari orang lain," kata Budi.
"Itu yang nanti akan kami lakukan secara bertahap," Budi menambahkan.
Kesadaran untuk Testing
Kesadaran masyarakat untuk testing mandiri bila bergejala COVID-19 juga tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Penerbitan aturan ini menindaklanjuti pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diumumkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (30/12/2022).
Dalam Diktum KETIGA sebagaimana InMendagri terbaru yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanggal 30 Desember 2022, berbunyi:
Surveilans
1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala COVID-19
2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan COVID-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena COVID-19 (seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll)
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi COVID-19
Advertisement
Tak Ada Syarat Tes COVID-19 Naik Kereta
Terkait tes PCR dan antigen, penumpang kereta api pada masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) meningkat drastis. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat ada 1.095.714 penumpang yang bepergian menggunakan kereta api selama periode Nataru 2023.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, jumlah ini juga mengalami kenaikan sebesar 204 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2021.
Salah satu faktornya adalah dengan perubahan syarat naik kereta api yang mana tidak lagi ada persyaratan skrining COVID-19 melalui Antigen atau PCR. Di samping itu, kapasitas angkut yang telah diperbolehkan menjadi 100 persen serta meningkatnya mobilitas masyarakat yang diiringi penambahan jumlah perjalanan KA secara keseluruhan.
"KAI mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah menggunakan layanan kereta api pada masa libur akhir tahun ini. KAI akan terus meningkatkan pelayanan serta mengawal agar seluruh perjalanan KA di masa Nataru ini dapat berjalan aman dan lancar," ujar Joni dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).
Sampai dengan 30 Desember 2022, total tiket KA Jarak Jauh yang telah terjual untuk masa Angkutan Nataru (22 Desember 2022 s.d 8 Januari 2023) yaitu sebanyak 1,6 juta tiket atau sekitar 69 persen dari kapasitas yang disediakan sebanyak 2,4 juta tempat duduk.
“Jumlah tersebut akan bertambah karena penjualan masih terus berlangsung. Kami berharap masyarakat dapat merencanakan perjalanannya dengan baik karena tiket KA masa Libur Natal dan Tahun Baru 2023 masih cukup banyak tersedia," lanjut Joni.
Syarat Naik Kereta Api
Adapun persyaratan naik kereta api untuk periode libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, antara lain:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
Advertisement