Sukses

Meski PPKM Dicabut, Satgas COVID-19 IDI Ingatkan agar Masyarakat Tetap Patuh Prokes

Meski pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia telah resmi dicabut, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof dr Zubairi Djoerban mengatakan masyarakat perlu tetap mematuhi protokol kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Meski pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia telah resmi dicabut, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof dr Zubairi Djoerban mengatakan masyarakat perlu tetap mematuhi protokol kesehatan.

Prof Beri mengingatkan, bahwa prinsip dasar penanganan COVID-19 adalah mencegah perluasan penularan.

"Prinsip dasarnya untuk masyarakat bahwa kalau kita tertular COVID-19, tolong diingat bahwa kita bisa menyebarkan virus ini ke orang lain namun juga ke keluarga sendiri, ayah, ibu, anak, keluarga terdekat, dan orang yang tinggal di rumah," ucapnya, dilansir Antara.

Guna menghindari penularan COVID-19, kata Beri, masyarakat diharapkan tetap mengenakan masker di ruang tertutup, menghindari orang yang sakit atau yang berisiko tinggi tertular, dan melakukan isolasi untuk memisahkan orang yang sakit dan yang tidak agar virus tidak menyebar.

Pemerintah mencabut PPKM karena angka kasus baru terkonfirmasi, kasus meninggal dan keterisian tempat tidur rumah sakit sudah jauh menurun, jelas Beri. Demikian pula dengan angka positivity rate yang tetap rendah serta imunitas atau herd immunity masyarakat juga tinggi. Indikator-indikator tersebut mendukung dicabutnya PPKM.

Sejak PPKM dicabut, kata Beri, ada beberapa perubahan peraturan dalam kerumunan, termasuk juga peraturan perjalanan dalam dan luar negeri. Perubahan tersebut seperti tidak ada lagi pembatasan kapasitas maupun aktivitas pengunjung di mall atau pusat perbelanjaan, namun tetap diimbau untuk melakukan pindai aplikasi PeduliLindungi, dan pelaku perjalanan dalam negeri usia 18 tahun ke atas harus sudah divaksin dosis ketiga.

"Namun, tidak wajib menunjukkan negatif tes RT PCR atau antigennya. Jadi, harus vaksin namun tidak wajib hasil tes antigen maupun PCR," ujar Beri. 

 

2 dari 4 halaman

Berharap Pemerintah Tetap Pantau Ketat Kasus Baru

Hal yang sama berlaku untuk perjalanan usia di atas 60 tahun dengan komorbid sudah tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun antigen.

Sedangkan pelaku perjalanan ke luar negeri berkewajiban tetap menunjukkan sertifikat vaksin penguat jika memiliki gejala panas tinggi di atas 37,5 derajat Celsius wajib menjalani pemeriksaan PCR untuk konfirmasi.

Selain itu, Beri pun mengingatkan untuk selalu melakukan pindai aplikasi PeduliLindungi saat memasuki pusat perbelanjaan agar kasus aktif bisa tetap terlacak.

Ia berharap pemerintah tetap memantau ketat kenaikan kasus baru dan memenuhi cakupan vaksin penguat satu dan dua, serta tetap memantau adanya varian virus baru dan gejala mirip COVID-19 seperti batuk, sesak napas, panas tinggi, nyeri otot, dan diare.

 

3 dari 4 halaman

Pembiayaan COVID-19 Tetap Ditanggung Pemerintah

Pencabutan PPKM rupanya juga menimbulkan tanya di benak masyarakat mengenai pembiayaan pengobatan pasien COVID-19.  

Terkait hal tersebut, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menjamin bahwa pengobatan pasien COVID-19 untuk sekarang ini tetap ditanggung Pemerintah. Sampai saat ini, belum ada mekanisme perubahan pembiayaan pasien COVID-19.

"Sekarang masih berlaku (mekanisme pembiayaan pasien COVID-19). Jadi kalau ada yang sakit, masih kami (Pemerintah) tanggung," ucapnya di Istana Negara Jakarta beberapa hari lalu.

Senada dengan Menkes Budi Gunadi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi menambahkan, aturan pembiayaan pasien COVID-19 belum berubah. Dalam hal ini, masih mengikuti aturan lama.

"Selama aturannya masih belum dicabut, tentu masih berlaku ketentuan lama," tegasnya dalam keterangan yang diterima Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Rabu, 4 Januari 2023.

Ditegaskan kembali oleh Nadia, selama belum ada perubahan aturan, maka mekanisme pembiayaan pasien COVID-19 tetap sama.

"Sampai ada perubahan aturan, maka tidak ada perubahan dalam pola pembiayaan," tegasnya.

4 dari 4 halaman

Telemedisin Tetap Berjalan

Masih terkait pengobatan COVID-19, Menkes Budi Gunadi pun memastikan layanan telemedisin (telemedicine) untuk pasien COVID-19 tetap berjalan setelah PPKM dicabut.

Penggunaan layanan telemedisin selama ini ditujukan untuk pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri (isoman). Kebutuhan obat isoman pun masih tersedia dan diberikan gratis oleh Pemerintah.

"Fungsi telemdisinnya tetap jalan ya dan obatnya sampai sekarang pun tetap masih akan kami berikan dari Pemerintah," kata Budi Gunadi.

Ke depannya, layanan telemedisin akan ditinjau (review) perkembangannya secara bertahap. Hal ini menyesuaikan dengan situasi COVID-19 pada masa transisi pandemi menuju endemi.

"Telemedisin masih jalan. Balik lagi nanti secara bertahap, kami akan review, begitu nanti masyarakat sudah kelihatah lebih siap (dalam hal akses pengobatan), mungkin kita lebih longgar (soal layanan telemedisin)," lanjut Budi Gunadi.

Bagi pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang melakukan isoman dapat memanfaatkan layanan telemedisin gratis dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sampai saat ini obat masih gratis disediakan.

Pada pembaruan telemedisin Kemenkes per November 2022, obat tersebut kini bisa diambil langsung oleh anggota keluarga ke apotek Kimia Farma yang sudah ditentukan tanpa menunggu pengiriman.