Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia baru saja menerbitkan pedoman mitigasi risiko penggunaan nitrogen cair pada bahan pangan olahan. Penerbitan pedoman ini tertuang melalui Surat Edaran (SE) BPOM RI Nomor PW.04.08.5.53.01.23.01 tertanggal 6 Januari 2023.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Rita Endang menyampaikan, penerbitan pedoman tersebut merespons temuan kasus keracunan 'ciki ngebul' atau yang populer disingkat 'cikbul' yang diumumkan resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beberapa hari lalu.
Baca Juga
"Kami terus lakukan pembinaan di lapangan. Pada prinsipnya, tentu sekali harus semuanya sesuai dengan standar," ujarnya saat ditemui Health Liputan6.com di sela-sela acara 'Open House BPOM' di Kantor BPOM, Jakarta pada Kamis, 12 Januari 2023.
Advertisement
"Oleh karena itu, Badan POM terbitkan pedoman namanya 'Pedoman Mitigasi Risiko Nitrogen Cair pada Pangan Olahan', ya itu sudah ada pedomannya."
Secara rinci, surat edaran BPOM berupa pedoman yang dimaksud perihal 'Pengawasan Pangan Olahan Siap Saji yang Ditambahkan Nitrogen Cair.' Pedoman tersebut berisi standar penggunaan nitrogen cair pada pangan olahan, suhu penyimpanan, dan posisi tabung nitrogen.
"Jadi pedoman itu berisi bagaimana nitrogen cair yang betul, itu sesuai standar-standarnya. Apa standarnya? Tentu harus food grade. Lalu disimpannya dengan suhu penyimpanan, harus berdiri tabung, suhunya 50 sampai 52 derajat Celsius," beber Rita.
Penjaja Ciki Ngebul Harus Dilatih Dulu
Pedoman selanjutnya juga mengatur soal bagaimana orang yang menanganinya (handler). Dalam hal ini, orang yang menjual atau penjaja ciki ngebul.
"Itu juga sudah kami buat persyaratan dalam pedoman tersebut. Jadi, semua handler ini harus mengikuti pelatihan dulu, harus punya kompetensi, bagaimana menangani nitrogen cair tersebut," Rita Endang melanjutkan.
"Jangan lupa juga harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), matanya ditutup APD, mukanya juga. Lalu harus pakai sarung tangan yang betul, pakai sepatu juga."
BPOM pun telah berkoordinasi dengan Kemenkes terkait penggunaan nitrogen cair pada jajanan ciki ngebul. 'Pedoman Mitigasi Risiko Nitrogen Cair pada Pangan Olahan.'
"Koordinasi dengan Kementerian Kesehatan sudah. Kemudian Badan POM juga sudah membuat surat edaran tadi ya kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM, Balai Besar POM," sambung Rita.
Advertisement
Edukasi ke Pemda dan Masyarakat
Untuk Balai Besar POM, lanjut Rita Endang, upaya yang dilakukan melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah. Upayanya yakni memberikan edukasi kepada pemerintah daerah dan masyarakat setempat soal penggunaan nitrogen cair pada jajanan ciki ngebul.
"Kemudian mengedukasi pemerintah daerah, mengedukasi anak sekolah dan pedagang," katanya.
BPOM sudah melakukan pengawasan sejak tanggal 6 Januari 2023 sampai saat ini. Kami sudah melakukan pengawasan untuk melihat di lapangan," imbuh Rita.
"Ya pengawasan terkait dengan namanya ciki ngebul di lapangan."
Di Balai POM di Pangkalpinang, misalnya, sudah mengadakan Sosialisasi Pengawasan Pangan Siap Saji yang disajikan dengan Menggunakan Nitrogen Cair (Chiki Ngebul/Smoke Snack) pada Selasa, 10 Januari 2023.
Kepala Balai POM di Pangkalpinang menyampaikan, Badan POM melarang sementara waktu penggunaan nitrogen cair pada pangan jajanan. Sebab, ada beberapa efek nitrogen cair seperti sesak napas apabila terus menghirup gas nitrogen dalam jumlah berlebihan.
Apabila kontak dengan bagian tubuh/kulit dapat menyebabkan cold burns (kondisi ketika kulit dan jaringan di bawahnya rusak atau mati akibat paparan suhu yang sangat dingin) atau menimbulkan luka melepuh di kulit.